Dewan Pers Minta Publik Polisikan Oknum Wartawan yang Minta THR

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. (Foto: Dok. Dewan Pers)

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. (Foto: Dok. Dewan Pers)

JAKARTA – Dewan Pers mengeluarkan instruksi tegas bagi instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN/BUMD), hingga sektor swasta untuk menolak segala bentuk permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak yang mengatasnamakan wartawan atau organisasi pers.

Langkah ini diambil guna memutus praktik gratifikasi dan pemerasan yang kerap muncul menjelang Idul Fitri 1447 H.

Melalui Surat Edaran Nomor 347/DP/K/III/2026, Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa pembebanan THR kepada narasumber atau mitra kerja merupakan pelanggaran berat terhadap etika profesi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewan Pers secara eksplisit meminta publik untuk segera melaporkan oknum yang melakukan pemaksaan kepada pihak kepolisian.

Dewan Pers menekankan bahwa kewajiban pemberian THR sepenuhnya berada di pundak perusahaan pers tempat wartawan bernaung, sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Menjadikan hari raya sebagai alasan untuk meminta sumbangan dianggap sebagai tindakan yang mencederai independensi pers.

“Regulasi yang ada saat ini sangat jelas menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban dari perusahaan pers yang mempekerjakannya,” tulis Dewan Pers dalam poin utama edaran tersebut.

Baca Juga  Polisi Buru Senjata Tajam Pembunuhan Warga Kediri yang Hanyut ke Jombang

Sebagai upaya preventif terhadap potensi penyalahgunaan profesi, Dewan Pers mengeluarkan tiga instruksi utama bagi seluruh pimpinan lembaga dan perusahaan:

1. Penolakan Mutlak: Menolak secara tegas permintaan THR atau sumbangan dalam bentuk apa pun dari organisasi wartawan maupun perusahaan pers.

2. Abaikan Intimidasi: Tidak merespons komunikasi dari oknum yang mencoba memanfaatkan momentum hari raya untuk kepentingan finansial pribadi atau kelompok.

3. Lapor Aparat: Melaporkan kepada pihak berwajib (Kepolisian) jika permintaan dilakukan dengan cara memaksa, mengancam, atau mengarah pada tindak pidana pemerasan.

Kebijakan ini didukung penuh oleh 11 konstituen resmi Dewan Pers, termasuk PWI, AJI, IJTI, serta asosiasi perusahaan pers seperti AMSI dan SMSI.

Kesepakatan kolektif ini bertujuan untuk menjaga marwah profesi jurnalistik dari praktik koruptif yang dapat merusak kredibilitas institusi pers di mata publik.

Selain melalui jalur hukum di kepolisian, masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban intimidasi oleh oknum wartawan dapat melaporkan kejadian tersebut secara langsung melalui saluran pengaduan resmi di laman Dewan Pers.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum Tegaskan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Cacat Prosedur Berpotensi Pidana
Aktivis Minta Polda Lampung Tuntaskan Kasus Honorer Fiktif, Desak Penetapan Tersangka Baru
Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Disorot BPK, Pansus DPRD Malah Bungkam
Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta
LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung
Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami
Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali
Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:16 WIB

Pakar Hukum Tegaskan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Cacat Prosedur Berpotensi Pidana

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Disorot BPK, Pansus DPRD Malah Bungkam

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:40 WIB

LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Berita Terbaru