Polres Jombang Ringkus 4 Pemuda Bersenjata Celurit Raksasa dan Bom Bondet

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat menunjukkan barang bukti.

Polisi saat menunjukkan barang bukti.

JOMBANG – Kepolisian Resor (Polres) Jombang bertindak cepat dalam mengantisipasi potensi konflik antarkelompok di wilayah hukumnya. Sebanyak empat pemuda berhasil diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit berukuran besar serta bahan peledak rakitan atau bondet.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (31/1/2026) dini hari pukul 01.30 WIB. Warga melaporkan adanya konvoi sekelompok pemuda yang mencurigakan di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung. Kelompok tersebut terlihat membawa senjata tajam yang meresahkan pengguna jalan.

Merespons laporan tersebut, personel piket Polres Jombang segera menuju lokasi kejadian (TKP) untuk melakukan penyisiran. Petugas berhasil mengadang kelompok pemuda tersebut dan menemukan barang bukti awal berupa celurit berukuran panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak berhenti di situ, kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan ke sebuah rumah di Desa Pucangro, Kecamatan Gudo. Di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah bom bondet rakitan yang siap digunakan serta sisa bahan peledak.

Keempat tersangka yang diamankan terdiri dari kelompok terafiliasi perguruan silat maupun non-afiliasi.

Baca Juga  Refleksi Damai dan Merdeka di Temuwulan, Pemkab Jombang Sebut Sulit Dipecah Belah

Mayoritas tersangka masih berusia remaja dengan status pelajar dan mahasiswa. Adapun barang bukti yang disita meliputi: Satu unit sepeda motor; Beberapa bilah senjata tajam jenis celurit ukuran besar; Bom bondet rakitan siap ledak; Bahan baku sisa perakitan peledak; dan Pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (2/2/2026), Polres Jombang menegaskan bahwa motif para tersangka membawa senjata tersebut adalah untuk aksi tawuran.

“Langkah ini merupakan komitmen kami dalam menjaga kamtibmas dan mencegah jatuhnya korban jiwa akibat kekerasan jalanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander.

Para tersangka kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman pidana penjara masing-masing maksimal 15 tahun dan 7 tahun.

Polres Jombang mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas generasi muda agar tidak terjerumus dalam tindak kriminalitas yang merugikan masa depan.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putar Film Pesta Babi: Gugatan dari Jombang atas Marjinalisasi Papua
Jelang May Day 2026, Buruh Jawa Timur Siap Gelar Aksi Tertib dan Damai
Situs Bapenda Jombang Diduga Dibobol, Peretas Klaim Kantongi Ratusan Ribu Data
Akar Sejarah FKAJ: Ikhtiar Kasful Hidayat Membangun Rumah Bersama bagi Pengacara
Syarahuddin Terpilih sebagai Ketua FKAJ, Gaungkan Pendampingan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin
Dugaan Nepotisme Tumbuh Subur di Tubuh RSUD, DPRD Terkesan Tak Punya Nyali
Krisis Elpiji Subsidi di Jombang, Warga Berburu hingga Luar Kecamatan, UMKM Terancam Bangkrut
Madas Jatim Kawal Pemeriksaan Hj. Her di KPK, Tegaskan Tolak Segala Bentuk Kriminalisasi

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:44 WIB

Putar Film Pesta Babi: Gugatan dari Jombang atas Marjinalisasi Papua

Rabu, 29 April 2026 - 06:45 WIB

Jelang May Day 2026, Buruh Jawa Timur Siap Gelar Aksi Tertib dan Damai

Selasa, 28 April 2026 - 12:35 WIB

Situs Bapenda Jombang Diduga Dibobol, Peretas Klaim Kantongi Ratusan Ribu Data

Minggu, 26 April 2026 - 18:36 WIB

Akar Sejarah FKAJ: Ikhtiar Kasful Hidayat Membangun Rumah Bersama bagi Pengacara

Minggu, 26 April 2026 - 16:15 WIB

Syarahuddin Terpilih sebagai Ketua FKAJ, Gaungkan Pendampingan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin

Berita Terbaru

Dharu Suwandono (kiri) dan Yogi saat mengantar surat permohonan hearing di Kantor DPRD Jombang. (ISTIMEWA)

Pemerintahan

DPRD Bakal Bedah Skandal Kasus Pemecatan Dua Guru di Jombang

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:57 WIB