JOMBANG — Langkah mendadak Pemkab Jombang mencopot Hartono dari jabatan Kepala Bapperida membuka tabir skandal pengelolaan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera.
Di balik pencopotan tersebut, tersimpan polemik pengalihan dana simpanan anggota senilai Rp124 miliar yang diduga sengaja diputar menjadi aset tanah pribadi, hingga memicu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Isu ini muncul setelah manajemen KPRI Sejahtera dinilai tidak transparan dan menerapkan pembukuan ganda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan tajam datang dari Ketua Forum Komunikasi Advokat Jombang (FKAJ), Syarahuddin, yang mendesak aparat penegak hukum segera mengusut aliran dana besar tersebut.
“Di dalam berita yang beredar ada pernyataan bahwa ada dua pembukuan atau ketidakprofesionalan manajemen koperasi. Bayangkan saja ratusan miliar diolah tanpa ada pembukuan yang profesional, jangan-jangan money laundering ini. Kejaksaan harus turun untuk mengurai,” ujar pengacara yang akrab disapa Bang Reza tersebut.
Pengamat publik dari Firma Hukum SSA Al-Wahid ini juga mempertanyakan alasan mendasar di balik pencopotan pejabat Pemkab Jombang secara mendadak di tengah bergulirnya kasus ini.
“Ada apa kok dicopot? Apa mau ada kejutan seperti kasus pencopotan Dadan Hindayana dulu dari Kepala BGN?” tegasnya.
Polemik KPRI Sejahtera bermula dari raibnya kepastian dana simpanan anggota yang mencapai Rp124 miliar.
Uang kas dalam jumlah besar itu disinyalir sengaja dialihkan menjadi puluhan bidang tanah di berbagai lokasi. Parahnya, sebagian aset yang dibeli memakai uang koperasi tersebut justru bersertifikat atas nama pribadi, bahkan beberapa di antaranya dikabarkan telah diperjualbelikan atau dipindah tangankan secara sepihak.
Menanggapi tuduhan tersebut, Hartono membantah telah mengambil keputusan sepihak saat memimpin koperasi. Ia justru melemparkan kesalahan kepada jajaran manajemen operasional.
“Persoalan bermula ketika manajer operasional diduga melakukan pembelian sejumlah aset tanah tanpa persetujuan maupun sepengetahuan pengurus. Saya baru mengetahui transaksi tersebut beberapa tahun setelah pembelian dilakukan,” kata Hartono dikutip dalam sejumlah pemberitaan.
Ia menambahkan bahwa pengurus telah berkoordinasi dengan Inspektorat serta menyepakati opsi penjualan aset untuk mengembalikan uang anggota. Hartono juga menegaskan bahwa kasus ini adalah sengketa internal.
“Saat ini fokus kami adalah mengikuti seluruh rekomendasi pemerintah, menjalani audit independen, menjual aset, dan mengembalikan hak anggota sesuai mekanisme yang disepakati,” lanjutnya.
Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Jombang untuk meredam kekisruhan. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, membenarkan bahwa keputusan membebastugaskan Hartono dari jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) diambil langsung atas arahan Bupati Jombang.
“Pembebastugasan ini dilakukan agar yang bersangkutan fokus menyelesaikan permasalahan di KPRI Sejahtera sesuai rekomendasi yang telah diterbitkan Dinas Koperasi,” kata Agus.
Agus merinci, Pemkab Jombang menerbitkan delapan rekomendasi wajib bagi pengurus koperasi. Pertama adalah inventarisasi aset atau mendata total seluruh aset fisik dan tanah milik koperasi.
Kedua adalah audit independen, menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) resmi untuk melakukan audit keuangan.
Selanjutnya adalah rekonsiliasi data atau menata kembali administrasi dan menyamakan data simpanan para anggota.
Keempat, penyusunan rencana aksi atau menyusun langkah konkret perbaikan tata kelola. Kelima adalah menyesuaikan pengelolaan dengan Permenkop No. 2 Tahun 2024. Keenam melaporkan progres pembenahan secara rutin ke Dinas Koperasi Jombang dan Pemprov Jatim.
Selanjutnya melakukan pembinaan menyeluruh terhadap pengurus, pengawas, dan pengelola dan terakhir Menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) untuk menentukan arah penyelamatan uang anggota.
“Seluruh rekomendasi tersebut harus dijalankan sebagai bagian dari upaya pembenahan koperasi,” pungkas Agus. (Ja/Red)















