JOMBANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi mengambil langkah hukum untuk membongkar dugaan tindak pidana dan potensi kerugian negara hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di balik kekacauan keuangan KPRI Sejahtera.
Korps Adhyaksa kini telah menerjunkan tim untuk mengumpulkan bahan keterangan serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat.
Penyelidikan ini dipastikan akan menyasar jajaran pengurus hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan pinjaman dan pemindahtanganan aset koperasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang jelas, kemarin memang sudah ada laporan yang masuk dan kami sedang bergerak melakukan penyelidikan awal,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra.
Sebagai langkah konkret, penegak hukum akan melayangkan surat pemanggilan resmi dalam waktu dekat.
Seluruh pihak yang bersinggungan langsung dengan skandal finansial ini dipastikan wajib memberikan keterangan di hadapan penyidik.
“Dalam beberapa hari ke depan, pemanggilan akan dilakukan, dan akan dimintai keterangan untuk pihak-pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut,” lanjut Deady.
Meski demikian, kejaksaan masih merahasiakan detail materi serta transaksi keuangan spesifik yang menjadi fokus pemeriksaan awal. Hal ini dilakukan guna menjaga kerahasiaan dan kelancaran proses penelusuran fakta di lapangan.
“Untuk objek penyelidikannya, kita belum bisa sampaikan secara terperinci, dengan penyelidikan ini kami akan mecari tahu faktanya apakah ada dugaan tindak pidana dan kerugian negara lainnya,” pungkasnya.















