Dua Kali Disurati Masih Bungkam, Sengketa 237 Buruh di Jombang Diseret ke Meja Hijau

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi PT SGS. (FOTO: ISTIMEWA)

Lokasi PT SGS. (FOTO: ISTIMEWA)

JOMBANG – Eskalasi konflik hubungan industrial antara manajemen PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang dengan ratusan pekerjanya berbuntut panjang. S

Setelah upaya perundingan internal (bipartit) menemui jalan buntu akibat sikap pasif manajemen, sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa 237 karyawan kini resmi dilimpahkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang untuk memasuki fase tripartit.

Langkah hukum ini diambil oleh Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) menyusul tidak adanya respons dari pihak korporasi terhadap dua surat permohonan perundingan resmi yang dilayangkan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data yang dihimpun, SBPJ telah mengirimkan surat permintaan bipartit pertama pada 7 Maret 2026, disusul surat kedua pada 12 Maret 2026.

Hingga batas waktu yang ditentukan, manajemen PT SGS dilaporkan tidak memberikan tanggapan tertulis maupun undangan pertemuan.

“Perusahaan tidak menunjukkan itikad untuk berunding. Karena dua surat kami tidak digubris, per Rabu (25/3/2026), kami resmi mengajukan permohonan mediasi tripartit kepada Disnaker,” ujar Ketua SBPJ, Hadi Purnomo, Senin (30/3/2026).

Perselisihan ini merupakan muara dari kebijakan efisiensi perusahaan yang berlangsung dalam dua gelombang besar.

Gelombang I (November – Desember 2025), dimulai pada 15 November 2025 dan menyasar sejumlah besar pekerja tetap. Gelombang II (Februari 2026 – Sekarang), proses pemutusan hubungan kerja yang masih berlangsung hingga penghujung Maret 2026.

Total terdampak mencapai 237 orang, dengan komposisi 233 karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) dan 4 karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak).

Baca Juga  AMI Apresiasi Penahanan Tersangka oleh KPK, Desak Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Selain substansi PHK, SBPJ kini tengah melakukan validasi data terkait dugaan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilaporkan tidak dibayarkan secara penuh kepada sebagian anggota.

Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Disnaker mengonfirmasi telah menerima berkas aduan dan permohonan mediasi tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Jombang, Aswin Andi Saputra, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun jadwal pemanggilan kedua belah pihak.

“Surat permohonan sudah kami terima dan telah diteruskan kepada pimpinan. Saat ini kami menunggu arahan terkait jadwal fasilitasi pertemuan antara manajemen PT SGS dan perwakilan karyawan,” jelas Aswin.

Sebelumnya, otoritas sempat memproyeksikan adanya respons dari perusahaan pasca-Lebaran Idulfitri. Namun, dengan nihilnya pergerakan dari pihak manajemen, Disnaker dipastikan akan mengambil alih peran mediator sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Sesuai prosedur PPHI, kegagalan tahap bipartit mewajibkan perselisihan diselesaikan melalui mediasi tripartit yang ditengahi oleh pemerintah. Jika dalam kurun waktu 30 hari kerja mediasi tidak mencapai kesepakatan (anjuran), maka perkara ini berpotensi berlanjut ke meja hijau di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri setempat.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT SGS tetap bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui saluran komunikasi resmi perusahaan tidak mendapatkan jawaban terkait alasan pengabaian surat perundingan serikat pekerja maupun skema kompensasi yang dipersoalkan.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta
LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung
Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami
Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali
Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Pasca-Dicopot, Hartono Diperiksa Kejari Jombang Lima Jam Soal Sumber Modal KPRI
Kejari Jombang Dalami Kasus KPRI Sejahtera
KPRI Sejahtera Jombang Diduga Dijadikan Tempat Pencucian Uang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:40 WIB

LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Berita Terbaru

Semarak warga RT 1 mengikuti jalan sehat di Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. (ANANG/MITRAMEDIA)

Daerah

Semarak Jalan Sehat HUT Ke-81 RI di Desa Bendet Jombang

Minggu, 16 Agu 2026 - 08:02 WIB

Ilustrasi.

Hukum

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:04 WIB