Aliansi Madura Indonesia Laporkan Icha Chellow Dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, secara resmi melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya atas lagu versi modifikasi yang dibawakannya dan dinilai mengandung lirik vulgar serta berpotensi merusak moral generasi muda.

Menurut Baihaki, kebebasan berekspresi dalam dunia musik tidak boleh mengesampingkan norma agama, kesusilaan, budaya, dan etika yang berlaku di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lagu yang dibawakan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha memuat lirik yang memberikan kesan seolah-olah hubungan seksual di luar pernikahan, kehamilan di luar nikah, perzinaan, hingga ungkapan yang merendahkan martabat perempuan merupakan sesuatu yang lumrah. Pesan seperti ini sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja,” tegas Baihaki.

Ia mengatakan, lagu tersebut saat ini mudah diakses melalui berbagai platform media sosial sehingga berpotensi didengar dan ditiru oleh generasi muda.

“Anak-anak mungkin belum memahami arti liriknya, tetapi mereka dapat menghafalnya dan tanpa sadar menganggap pesan yang terkandung di dalamnya sebagai sesuatu yang wajar. Kami khawatir hal ini dapat mengikis nilai moral, etika, serta norma kesusilaan yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga  Pabrik di Jombang Bayar ke Calo Miliaran Rupiah untuk Izin, Berujung Disegel Satpol PP

Atas dasar itu, Baihaki Akbar melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

AMI berharap kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Selain itu, AMI juga mengajak para kreator konten, musisi, serta pelaku industri hiburan untuk lebih bertanggung jawab dalam menghasilkan karya yang dikonsumsi publik.

“Kami tidak anti terhadap seni dan kreativitas. Namun kebebasan berkarya harus disertai tanggung jawab moral. Jangan sampai sebuah karya justru menormalisasi perilaku yang bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan kesusilaan serta memberikan dampak buruk bagi generasi penerus bangsa,” pungkas Baihaki.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jombang Selesaikan Kasus Dugaan Penggelapan Lewat Restorative Justice, Pengacara Beri Apresiasi
Empat Pelaku Curanmor di Jombang Dicokok Polisi
Depresi Akibat Cerai, Pria di Jombang Putar Sound Horeg Tengah Malam dan Mengamuk
Polisi Mitra Petani, Personel Polsek Wonosalam Cek Pertumbuhan Tanaman Jagung
Manfaatkan Lahan Produktif, Kapolsek Kudu Tinjau Progres Pertumbuhan Tanaman Uwi Ungu
Mirip Film Pesta Babi: Hutan Jombang Diacak-acak Oknum Pengusaha untuk Ditanami Tebu
Bawa Ratusan Bukti, Dugaan Pungli Kopertais IV Jatim Resmi Dilaporkan ke KPK dan Kejagung
Rekam Jejak Spesialis Ganjal ATM Asal Lampung: Bobol 25 Lokasi, Kuras Rp139 Juta Milik Warga Serang

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:52 WIB

Polres Jombang Selesaikan Kasus Dugaan Penggelapan Lewat Restorative Justice, Pengacara Beri Apresiasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:17 WIB

Aliansi Madura Indonesia Laporkan Icha Chellow Dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:56 WIB

Empat Pelaku Curanmor di Jombang Dicokok Polisi

Senin, 15 Juni 2026 - 06:57 WIB

Depresi Akibat Cerai, Pria di Jombang Putar Sound Horeg Tengah Malam dan Mengamuk

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:29 WIB

Polisi Mitra Petani, Personel Polsek Wonosalam Cek Pertumbuhan Tanaman Jagung

Berita Terbaru