Aliansi Madura Indonesia Laporkan Icha Chellow Dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, secara resmi melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya atas lagu versi modifikasi yang dibawakannya dan dinilai mengandung lirik vulgar serta berpotensi merusak moral generasi muda.

Menurut Baihaki, kebebasan berekspresi dalam dunia musik tidak boleh mengesampingkan norma agama, kesusilaan, budaya, dan etika yang berlaku di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lagu yang dibawakan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha memuat lirik yang memberikan kesan seolah-olah hubungan seksual di luar pernikahan, kehamilan di luar nikah, perzinaan, hingga ungkapan yang merendahkan martabat perempuan merupakan sesuatu yang lumrah. Pesan seperti ini sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja,” tegas Baihaki.

Ia mengatakan, lagu tersebut saat ini mudah diakses melalui berbagai platform media sosial sehingga berpotensi didengar dan ditiru oleh generasi muda.

“Anak-anak mungkin belum memahami arti liriknya, tetapi mereka dapat menghafalnya dan tanpa sadar menganggap pesan yang terkandung di dalamnya sebagai sesuatu yang wajar. Kami khawatir hal ini dapat mengikis nilai moral, etika, serta norma kesusilaan yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga  WCC Jombang Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Disertai Ancaman oleh Oknum Perangkat Desa

Atas dasar itu, Baihaki Akbar melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

AMI berharap kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Selain itu, AMI juga mengajak para kreator konten, musisi, serta pelaku industri hiburan untuk lebih bertanggung jawab dalam menghasilkan karya yang dikonsumsi publik.

“Kami tidak anti terhadap seni dan kreativitas. Namun kebebasan berkarya harus disertai tanggung jawab moral. Jangan sampai sebuah karya justru menormalisasi perilaku yang bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan kesusilaan serta memberikan dampak buruk bagi generasi penerus bangsa,” pungkas Baihaki.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum Tegaskan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Cacat Prosedur Berpotensi Pidana
Aktivis Minta Polda Lampung Tuntaskan Kasus Honorer Fiktif, Desak Penetapan Tersangka Baru
Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Disorot BPK, Pansus DPRD Malah Bungkam
Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta
LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung
Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami
Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali
Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:16 WIB

Pakar Hukum Tegaskan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Cacat Prosedur Berpotensi Pidana

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Disorot BPK, Pansus DPRD Malah Bungkam

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:40 WIB

LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Berita Terbaru