Polres Jombang Selesaikan Kasus Dugaan Penggelapan Lewat Restorative Justice, Pengacara Beri Apresiasi

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara pihak lembaga pendidikan dari Firma Hukum SSA AL-WAHID, Syarahuddin, SH., atau Bang Reza (kanan) saat RJ di Mapolres Jombang. (MITRAMEDIA)

Pengacara pihak lembaga pendidikan dari Firma Hukum SSA AL-WAHID, Syarahuddin, SH., atau Bang Reza (kanan) saat RJ di Mapolres Jombang. (MITRAMEDIA)

JOMBANG — Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui mekanisme penegakan hukum berkeadilan atau Restorative Justice (RJ).

Langkah ini diambil setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai serta menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Kasus ini sebelumnya melibatkan seorang perempuan bernama Indahyati (49), warga Dusun Kalanganyar, Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indahyati sempat dilaporkan oleh tempatnya bekerja, sebuah instansi lembaga pendidikan di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, atas dugaan penggelapan sejumlah dana internal.

Laporan polisi berawal saat pihak instansi pendidikan mendapati adanya dugaan penyimpangan dana yang mengarah pada tindakan penggelapan oleh terlapor. Langkah hukum awal pun ditempuh untuk menuntut pertanggungjawaban. Indayati pun sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Namun, dalam proses hukum sebelum sidang, dibuka ruang mediasi antar kedua belah pihak. Diskusi mediasi tersebut membuahkan kesepakatan damai setelah terlapor menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan perkara.

Perwakilan tim kuasa hukum instansi pendidikan dari Firma Hukum SSA Al-Wahid, Syarahuddin, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menerima permohonan maaf dari terlapor. Selain itu, poin utama pemulihan hak korban telah dipenuhi sepenuhnya.

“Terlapor telah secara langsung meminta maaf kepada pihak lembaga dan mengganti seluruh kerugian yang sempat digelapkan. Karena iktikad baik tersebut, kami sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai,” ungkap advokat yang akrab disapa Bang Reza tersebut.

Atas fasilitasi dan ruang mediasi yang disediakan oleh pihak kepolisian, pihak hukum lembaga pendidikan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Jombang. Menurut mereka, penanganan perkara yang dilakukan penyidik sangat bijaksana dan berorientasi pada pemulihan.

Baca Juga  Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Kader Gerindra yang Terjaring OTT KPK

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kebijaksanaan Polres Jombang yang telah memfasilitasi proses Restorative Justice ini dengan sangat baik dan transparan,” tutur pengacara yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Advokat Jombang (FKAJ) tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendekatan Restorative Justice membawa dampak positif yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar proses hukum retributif (penghukuman).

Pendekatan ini dinilai mampu memperbaiki hubungan sosial yang sempat renggang serta menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat maupun instansi terkait.

Menurut Bang Reza, penerapan penyelesaian jalur luar pengadilan ini memberikan dampak positif berimbang baik bagi pelaku maupun korban:

Bagi Pelaku (Indahyati), Bang Reza memberikan kesempatan kedua untuk menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa harus kehilangan masa depan akibat sanksi pidana penjara.

Bagi Korban (Instansi Pendidikan) juga telah mendapatkan kepastian ganti rugi materiil secara nyata (real compensation) serta pemulihan rasa adil secara cepat tanpa melalui proses persidangan yang memakan waktu lama.

“Melalui mekanisme ini, pelaku mendapatkan kesempatan memperbaiki kesalahan, sementara pihak korban menerima kompensasi nyata dan hak-haknya dipulihkan. Seluruh tahapan tersebut kini telah rampung dilaksanakan,” pungkas Bang Reza.

Sebagai informasi, Restorative Justice adalah pendekatan dalam penanganan kasus hukum yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula dan pemenuhan hak korban, bukan sekadar memberikan hukuman badan kepada pelaku.

Langkah ini diatur resmi dalam kepolisian untuk menyelesaikan kasus-kasus tertentu secara berkeadilan, cepat, dan humanis selama syarat-syarat utama, seperti adanya kesepakatan damai dan ganti rugi, telah terpenuhi.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum Tegaskan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Cacat Prosedur Berpotensi Pidana
Aktivis Minta Polda Lampung Tuntaskan Kasus Honorer Fiktif, Desak Penetapan Tersangka Baru
Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Disorot BPK, Pansus DPRD Malah Bungkam
Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta
LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung
Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami
Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali
Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:16 WIB

Pakar Hukum Tegaskan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Cacat Prosedur Berpotensi Pidana

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Disorot BPK, Pansus DPRD Malah Bungkam

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:40 WIB

LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Berita Terbaru