JOMBANG — Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui mekanisme penegakan hukum berkeadilan atau Restorative Justice (RJ).
Langkah ini diambil setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai serta menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kasus ini sebelumnya melibatkan seorang perempuan bernama Indahyati (49), warga Dusun Kalanganyar, Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Indahyati sempat dilaporkan oleh tempatnya bekerja, sebuah instansi lembaga pendidikan di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, atas dugaan penggelapan sejumlah dana internal.
Laporan polisi berawal saat pihak instansi pendidikan mendapati adanya dugaan penyimpangan dana yang mengarah pada tindakan penggelapan oleh terlapor. Langkah hukum awal pun ditempuh untuk menuntut pertanggungjawaban. Indayati pun sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Namun, dalam proses hukum sebelum sidang, dibuka ruang mediasi antar kedua belah pihak. Diskusi mediasi tersebut membuahkan kesepakatan damai setelah terlapor menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan perkara.
Perwakilan tim kuasa hukum instansi pendidikan dari Firma Hukum SSA Al-Wahid, Syarahuddin, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menerima permohonan maaf dari terlapor. Selain itu, poin utama pemulihan hak korban telah dipenuhi sepenuhnya.
“Terlapor telah secara langsung meminta maaf kepada pihak lembaga dan mengganti seluruh kerugian yang sempat digelapkan. Karena iktikad baik tersebut, kami sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai,” ungkap advokat yang akrab disapa Bang Reza tersebut.
Atas fasilitasi dan ruang mediasi yang disediakan oleh pihak kepolisian, pihak hukum lembaga pendidikan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Jombang. Menurut mereka, penanganan perkara yang dilakukan penyidik sangat bijaksana dan berorientasi pada pemulihan.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kebijaksanaan Polres Jombang yang telah memfasilitasi proses Restorative Justice ini dengan sangat baik dan transparan,” tutur pengacara yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Advokat Jombang (FKAJ) tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendekatan Restorative Justice membawa dampak positif yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar proses hukum retributif (penghukuman).
Pendekatan ini dinilai mampu memperbaiki hubungan sosial yang sempat renggang serta menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat maupun instansi terkait.
Menurut Bang Reza, penerapan penyelesaian jalur luar pengadilan ini memberikan dampak positif berimbang baik bagi pelaku maupun korban:
Bagi Pelaku (Indahyati), Bang Reza memberikan kesempatan kedua untuk menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa harus kehilangan masa depan akibat sanksi pidana penjara.
Bagi Korban (Instansi Pendidikan) juga telah mendapatkan kepastian ganti rugi materiil secara nyata (real compensation) serta pemulihan rasa adil secara cepat tanpa melalui proses persidangan yang memakan waktu lama.
“Melalui mekanisme ini, pelaku mendapatkan kesempatan memperbaiki kesalahan, sementara pihak korban menerima kompensasi nyata dan hak-haknya dipulihkan. Seluruh tahapan tersebut kini telah rampung dilaksanakan,” pungkas Bang Reza.
Sebagai informasi, Restorative Justice adalah pendekatan dalam penanganan kasus hukum yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula dan pemenuhan hak korban, bukan sekadar memberikan hukuman badan kepada pelaku.
Langkah ini diatur resmi dalam kepolisian untuk menyelesaikan kasus-kasus tertentu secara berkeadilan, cepat, dan humanis selama syarat-syarat utama, seperti adanya kesepakatan damai dan ganti rugi, telah terpenuhi.















