JOMBANG – Sektor ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang berada dalam kondisi darurat. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang menimpa 1.286 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) menjadi bukti nyata mandulnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dalam menciptakan lapangan kerja yang layak serta melindungi warganya dari kemiskinan.
Sebagai bentuk protes atas kelambanan pemerintah, puluhan buruh korban PHK mendirikan tenda keprihatinan di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jombang pada Jumat (17/7/2026). Aksi ini menjadi simbol keputusasaan sekaligus perlawanan rakyat terhadap Pemkab Jombang yang dinilai tidak becus mengantisipasi dan menangani badai PHK di wilayahnya.
Pendirian tenda ini dipicu oleh buntunya proses perundingan dua pihak (bipartit) antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan. Ketika ribuan perut keluarga buruh terancam lapar, Pemkab Jombang justru terkesan lamban dan terjebak dalam formalitas birokrasi, alih-alih mengambil tindakan cepat (mediasi tripartit).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, menegaskan bahwa para buruh terpaksa menginap di depan kantor Disnaker karena pemerintah tidak kunjung menunjukkan taringnya di hadapan perusahaan.
“Kami meminta mediasi segera dilaksanakan. Masalah gugatan ke pengadilan itu tahap nanti, yang kami butuhkan sekarang adalah mediasi riil. Kami akan tetap bertahan di tenda keprihatinan ini sampai ada langkah nyata dari perusahaan dan Disnaker,” ujar Hadi, Jumat (17/7/2026).
Hadi mengungkapkan, dari 1.286 pekerja yang di-PHK, saat ini tersisa 52 pekerja yang terus bertahan memperjuangkan haknya di garda terdepan. Mereka menolak keras alasan PT SGS yang mengaku merugi sebagai dasar PHK.
Fakta di lapangan justru menunjukkan kejanggalan yang diduga sengaja dibiarkan tanpa pengawasan ketat oleh Disnaker Jombang. Perusahaan disinyalir sengaja membuang pekerja tetap demi menggantinya dengan tenaga outsourcing murah untuk mengerjakan pekerjaan inti (core bisnis).
“Jelas kami bantah kalau perusahaan merugi. Alasan itu terbantahkan karena faktanya PT SGS justru merekrut karyawan outsourcing baru untuk menggantikan pekerjaan kami. Praktik ini jelas melanggar aturan hukum ketenagakerjaan,” ungkap Hadi.
Selain manipulasi status kerja, skema pesangon yang ditawarkan perusahaan dinilai sangat tidak manusiawi. Uang pesangon dipangkas hingga hanya setengah dari ketentuan, dan parahnya lagi, dicicil selama 10 bulan.
“Pesangon dicicil sampai 10 kali. Ada yang cuma dapat Rp 3 juta per bulan, bahkan kurang. Uang segitu buat makan sehari-hari saja tidak cukup di tengah situasi sulit ini. Padahal, pesangon itu modal satu-satunya bagi kami untuk bertahan hidup atau mencoba buka usaha baru setelah kehilangan pekerjaan,” tambah Hadi.
Di tengah situasi kritis yang mengancam daya beli dan kesejahteraan ribuan keluarga di Jombang, respons Pemkab melalui Disnaker justru jauh dari harapan masyarakat. Pemerintah daerah dinilai tidak memiliki kepekaan krisis dan bersikap pasif.
Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, berdalih bahwa pihaknya baru bisa bertindak setelah semua urusan administrasi dan berkas dari serikat pekerja lengkap.
“Setelah dokumen lengkap, kami baru akan memproses mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mendengar kronologi dari perusahaan maupun serikat pekerja,” kata Isawan.
Terkait dugaan manipulasi rekrutmen tenaga kerja outsourcing yang menabrak aturan hukum, Disnaker pun mengaku belum bisa berbuat banyak dan masih membutuhkan waktu untuk verifikasi data.
“Nanti dari data yang masuk, baru kami lakukan mediasi untuk mempertemukan kejelasan dari kedua belah pihak,” pungkas Isawan.















