BANDAR LAMPUNG — Lemahnya pengawasan pintu masuk barang di Lampung bukan lagi sekadar isu di permukaan, melainkan ancaman nyata bagi kepastian hukum dan penerimaan negara.
Dugaan praktik kongkalikong yang melibatkan oknum pejabat kepabeanan kini memicu gelombang protes keras karena dinilai merugikan masyarakat luas.
Massa dari Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) mengepung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat pada Kamis (7/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka membongkar serangkaian bobrok pengawasan, mulai dari melesatnya rokok tanpa pita cukai, kebocoran informasi penindakan, hingga tuduhan manipulasi jalur pemeriksaan barang berisiko tinggi.
Tak hanya itu, ALAM BAKA membeberkan indikasi pelanggaran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2008 terkait perizinan minuman beralkohol (minol) di Bandar Lampung. Sejumlah Tempat Penjualan Eceran (TPE) minol disinyalir beroperasi dalam jarak kurang dari 100 meter dari kawasan sekolah, rumah ibadah, dan rumah sakit.
Sayangnya, gelombang keluhan publik ini hanya direspons secara alakadarnya. Alih-alih menghadirkan pimpinan tertinggi atau memberikan jawaban substantif, pihak Kanwil DJBC Sumbagbar sekadar mengutus Kepala Bidang Fasilitas, Imam Najib, untuk menemui massa.
Jawaban yang keluar dari pejabat Bea Cukai tersebut justru memicu amarah peserta aksi karena dinilai sekadar pembelaan normatif dan terkesan defensif.
“Sebenarnya hari ini kami WFH, tapi kami datang untuk menemui bapak-bapak massa aksi. Kita Bea Cukai Sumbagbar ini tidak kurang-kurang, penindakan sudah banyak dilakukan, kawan-kawan tidak tidur, tetapi gempuran itu lebih besar. Kami tidak menutup mata, kami terus bekerja, apapun itu, kalau urusannya kebijakan akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar Imam Najib di lokasi aksi.
Ketua Harian ALAM BAKA, Nopiyanto, menyayangkan minimnya empati dan transparansi dari institusi penerima devisa negara tersebut. Ia menegaskan bahwa aksi ini berangkat dari jaminan UUD 1945 dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, sebab kegagalan fungsi pengawasan Bea Cukai berdampak langsung pada maraknya barang terlarang dan bocornya potensi pendapatan negara.
“Dugaan yang kami paparkan bersumber dari kajian pola risiko tata kelola kepabeanan dan informasi di tengah masyarakat. Mulai dari under-invoicing, penyelundupan BBM dan minol, masuknya limbah B3, hingga kolusi dengan Pengusaha Jasa Kepabeanan (PPJK). Ini berpotensi melanggar UU Tipikor dan hukum pidana kepabeanan,” pangkas Nopiyanto.
Merasa aspirasi warga dicibir dengan alasan kerja dari rumah (Work From Home), ALAM BAKA memastikan tidak akan berhenti di tingkat daerah. Mereka menjadwalkan eskalasi tekanan publik langsung ke Gedung Kementerian Keuangan RI serta Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Dalam tuntutan resminya, aliansi masyarakat ini mendesak Inspektorat Jenderal Kemenkeu menggelar audit menyeluruh atas pelayanan, pemeriksaan, serta aktivitas impor-ekspor berisiko tinggi (BBM, rokok, minol) di Lampung.
Mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri menyelidiki dugaan suap, gratifikasi, dan korupsi. Mereka juga menuntut penonaktifan sementara pejabat yang terbukti bermasalah selama pemeriksaan berjalan.
Menuntut keterbukaan informasi atas hasil pengawasan serta penindakan tanpa pandang bulu terhadap oknum aparat, importir, maupun eksportir nakal.
ALAM BAKA menegaskan siap menyerahkan bukti-bukti pendukung ke Ombudsman RI hingga Komisi III DPR RI jika Kementerian Keuangan tidak segera melakukan pembersihan internal di wilayah kerja DJBC Sumbagbar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi secara institusional dari Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat maupun Kementerian Keuangan RI guna menjawab substansi tuntutan yang dilayangkan masyarakat.















