BANDAR LAMPUNG — Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (5/8/2026).
Massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik koruptif dalam peralihan kepemilikan aset tanah seluas 3 hektar milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Aset tanah yang semula berasal dari pelepasan lahan tak terpakai lembaga penyiaran TVRI berdasarkan Berita Acara Pelepasan Aset tahun 2011 tersebut, kini beralih penguasaannya ke tangan perusahaan swasta, PT Sweet Indolampung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum FOKAL, Abzari Zahroni, menegaskan bahwa berdasarkan dokumen dan hasil investigasi mendalam, proses peralihan lahan milik daerah tersebut terindikasi kuat melibatkan tindakan koruptif lintas periode pemerintahan dan instansi.
“Berdasarkan kronologis dalam proses beralihnya tanah milik Pemerintah Provinsi Lampung kepada korporasi, kami meyakini telah terjadi tindakan koruptif yang dilakukan oleh berbagai pihak. Oleh karena itu, kami menyampaikan permohonan yang tulus dan mendesak kepada Pemprov Lampung serta institusi penegak hukum untuk segera bertindak,” tegas Zahroni, Rabu (5/8/2026).
Dugaan penyimpangan ini bermula saat lahan 3 hektar tersebut ditetapkan sebagai tanah kavlingan bagi 38 Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Keputusan Gubernur Lampung pada tahun 2014. Namun, pada tahun 2015, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lampung Selatan justru menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut kepada seorang warga berinisial R.
Sepanjang tahun 2015 hingga 2016, lahan tersebut memicu sengketa kepemilikan antara R dan pihak lain berinisial TJ, yang kemudian tercatat sebagai temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung pada LHP 2016.
Merespons temuan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung sempat menyurati Kantah Lampung Selatan pada 29 Februari dan 26 Agustus 2016 untuk menghentikan, menunda, menarik, serta membatalkan seluruh permohonan yang diajukan R.
Namun, melalui surat Kanwil BPN Provinsi Lampung tertanggal 16 Maret 2017, pembatalan sertifikat tidak dilakukan dengan alasan telah terjadi akta perdamaian antara R dan pihak berinisial D pada 28 Desember 2016. Lahan tersebut lantas beralih hak kepada D dan SL lewat Akta Jual Beli (AJB) Maret 2017. Status SHM kemudian dicabut dan diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) berjangka waktu 30 tahun per 22 Mei 2018.
Hanya dalam hitungan bulan, yakni pada Juli 2018, kepemilikan HGB tersebut resmi beralih ke PT Sweet Indolampung melalui AJB yang disahkan oleh Kantah Lampung Selatan pada tahun yang sama.
Pasca-beralihnya lahan ke korporasi swasta, Pemprov Lampung mencabut status tanah kavling bagi 38 PNS melalui Keputusan Gubernur tahun 2019 guna menindaklanjuti rekomendasi BPK RI. Namun, eksekusi pengembalian uang angsuran PNS yang masuk ke kas daerah lewat APBD baru direalisasikan pada tahun 2023.
Dalam Keputusan Gubernur Lampung Tahun 2023, Pemprov menetapkan kebijakan pengembalian uang angsuran kepada sebagian PNS serta mengganti tanah kavling di lokasi lain bagi sebagian pegawai lainnya.
Atas rentetan kejanggalan kronologis tersebut, FOKAL melayangkan surat terbuka yang memuat lima poin tuntutan.
Imbauan kepada seluruh pihak untuk meningkatkan soliditas dan pengawasan guna meminimalisir potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Mendesak Gubernur Lampung mengambil langkah administratif dan hukum untuk merebut kembali aset Way Hui dari PT Sweet Indolampung, mengevaluasi kebijakan pemanfaatan aset periode sebelumnya yang merugikan daerah, serta meningkatkan tata kelola aset daerah.
Mendesak Ketua DPRD Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan aset lintas periode pemerintahan.
Meminta Kepala Kejati Lampung segera menindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemprov yang telah diserahkan oleh DPP LSM FOKAL.
Meminta Kanwil ATR/BPN Lampung dan Kantah se-Provinsi Lampung menghentikan seluruh proses penerbitan sertifikat atau pengalihan hak atas lahan yang terindikasi sebagai aset milik Pemprov Lampung.
Penulis: Riza















