Diduga Angkat Keluarga Menjadi Pegawai, Direktur RSUD Jombang Terancam Dilaporkan ke KPK

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSUD Jombang. (MITRAMEDIA)

RSUD Jombang. (MITRAMEDIA)

JOMBANG – Keluhan masyarakat terkait pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang berbuntut panjang.

Setelah mencuat dugaan rangkap jabatan yang dinilai menurunkan kualitas pelayanan, kini muncul pengakuan dari sumber terpercaya bahwa Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran, diduga mengangkat anggota keluarga atau kedua anaknya menjadi pegawai di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Narasumber membeberkan data bahwa terdapat dua pegawai di RSUD Jombang yang merupakan anak dari direktur, yakni berinisial MHFA dan NA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada dua anaknya, sudah ramai diperbincangkan, namanya MHFA panggilannya F dan NA panggilannya N,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut.

Meski demikian, sumber ini enggan memberikan keterangan secara rinci mengenai jabatan dan posisi kedua anak direktur RSUD tersebut.

“Adalah, pokoknya, lulusannya teknik industri dan hukum,” ucapnya singkat.

Disisi lain, ada narasumber lain yang mengatakan bahwa ada tiga pejabat penting di RSUD Jombang juga diduga masih kerabat bupati.

“Keluarga bupati juga ada disitu (RSUD), ada tiga malah, jabatannya juga lumayan strategis,” lontarnya.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran, tidak membenarkan namun juga tidak membantah kabar itu. Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa siapapun diperbolehkan bekerja di RSUD dengan catatan memiliki kompetensi.

“Semua masyarakat boleh bekerja di RSUD Jombang. Sepanjang memiliki kompetensi yang sesuai untuk peningkatan kinerja pelayanan di RSUD Jombang,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi.

Baca Juga  Oknum Kades di Jombang Dipolisikan, Diduga Tipu Warga Ratusan Juta Modus Jual Tanah

Terancam Dilaporkan ke KPK

Secara terpisah, praktisi hukum di Jombang, Syarahuddin, menyatakan bahwa jika hal tersebut benar, maka tindakan itu termasuk kategori nepotisme.

“Kalau itu benar ya melanggar hukum,” kata dia saat dimintai pendapat mengenai persoalan tersebut.

Menurut praktisi hukum yang akrab disapa Bang Reza ini, KPK pernah menegaskan bahwa nepotisme adalah praktik melawan hukum, tindak pidana korupsi/kolusi, serta perbuatan yang merusak integritas institusi dan kualitas SDM karena mendahulukan kepentingan kroni di atas kepentingan publik. KPK aktif mengawasi dan menindak pelaporan nepotisme dalam jabatan publik.

“Kami siap mengawal demi kebaikan Jombang, bahkan kami siap melapor ke KPK jika diperlukan,” terangnya.

Bang Reza membeberkan, larangan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 melarang penyelenggara negara, termasuk direktur rumah sakit, untuk menguntungkan keluarga atau kerabat dalam pengangkatan pegawai karena melanggar prinsip profesionalitas dan meritokrasi.

Perekrutan pegawai harus dilakukan secara transparan, kompetitif, dan adil. Di RSUD, pengangkatan pegawai non-ASN atau BLUD harus melalui mekanisme seleksi resmi, bukan penunjukan langsung oleh direktur.

“Tindakan menunjuk keluarga sebagai pegawai atau memberikan jabatan/proyek berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti terjadi nepotisme,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta
LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung
Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami
Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali
Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Pasca-Dicopot, Hartono Diperiksa Kejari Jombang Lima Jam Soal Sumber Modal KPRI
Kejari Jombang Dalami Kasus KPRI Sejahtera
KPRI Sejahtera Jombang Diduga Dijadikan Tempat Pencucian Uang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:40 WIB

LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Berita Terbaru

Semarak warga RT 1 mengikuti jalan sehat di Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. (ANANG/MITRAMEDIA)

Daerah

Semarak Jalan Sehat HUT Ke-81 RI di Desa Bendet Jombang

Minggu, 16 Agu 2026 - 08:02 WIB

Ilustrasi.

Hukum

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:04 WIB