Niat Silaturahmi, Seorang Warga di Jombang Malah Dihajar Hingga Kepala Bocor

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban dengan kondisi berlumuran darah usai dihajar oleh pelaku. (Anang/MITRAMEDIA)

Korban dengan kondisi berlumuran darah usai dihajar oleh pelaku. (Anang/MITRAMEDIA)

JOMBANG – Niat baik untuk bersilaturahmi di bulan Syawal justru berujung pilu bagi SS (46), warga Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan.

Ia menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Rokidi alias Roki pada Senin dini hari (06/04/2026).

Akibat kejadian tersebut, SS menderita luka serius di bagian kepala sehingga harus dijahit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditemui usai melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Diwek pada Selasa (07/04/2026) pagi, SS menceritakan kronologi yang menimpanya.

Kejadian bermula saat dirinya berniat mengunjungi rumah Rokidi di kawasan Kayangan, Kecamatan Diwek, untuk menjalin silaturahmi. Namun, saat itu orang yang dicari tidak ada di rumah.

“Awalnya saya ke rumah saudara Rokidi mau silaturahmi, tapi beliau tidak ada. Akhirnya saya mampir ke rumah teman saya, Pak Darmawan, di Dusun Puton untuk menumpang menginap,” ujar SS saat ditemui di Mapolsek Diwek dengan perban yang masih menempel di kepalanya.

Petaka terjadi saat SS tengah terlelap di rumah temannya tersebut sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga  MADAS Jatim Apresiasi Kebijakan Menteri Keuangan Atasi Rokok Ilegal

Tiba-tiba, Rokidi datang dalam kondisi emosi yang meluap. Tanpa penjelasan yang jelas, pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan.

“Waktu saya sedang tidur, tiba-tiba dia (Rokidi) datang. Sepertinya ada salah paham. Dia langsung memukul dan membenturkan kepala saya. Saya kaget dan tidak sempat membela diri karena posisi baru bangun tidur,” lanjutnya.

Akibat benturan keras tersebut, SS mengalami luka robek cukup serius pada bagian kepala sebelah kanan.

Tidak terima dengan perlakuan kasar tersebut, ia langsung mendatangi Polsek Diwek untuk menuntut keadilan.

Laporan resmi SS telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/9/IV/2026/SPKT/POLSEK DIWEK/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam surat laporan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 466 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

“Saya hanya ingin keadilan. Masalah salah paham seharusnya bisa dibicarakan baik-baik, bukan dengan main fisik,” tutupnya.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap terduga pelaku yang identitasnya telah dikantongi.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terduga Mafia Tanah di Jombang Gugat Pemilik Sertifikat Usai Dilaporkan ke Polisi
Palsukan Kuitansi dan Tanda Tangan Jual Beli Tanah, Dua Warga Megaluh Dipolisikan
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Resmikan Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang
Tertipu Investasi Bodong Rp200 Juta, Wanita di Jombang Laporkan Pria Berinisial B ke Polisi
Polisi Panggil Kades dan Ketua BUMDes Mojowangi, Dalami Dugaan Korupsi Ternak Babi
Oknum Perangkat Desa Latsari Diduga Palsukan Tanda Tangan, Alas Hak Mendadak Beralih Nama
Terjadi Lagi, Oknum Wartawan di Jombang Ngaku Pengacara Tipu Warga Puluhan Juta
AMI Geram! Polrestabes Sebut 3 Anggota DPRD Jalani Asesmen di BNNK, Humas BNNK Mengaku Tak Tahu

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Terduga Mafia Tanah di Jombang Gugat Pemilik Sertifikat Usai Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Palsukan Kuitansi dan Tanda Tangan Jual Beli Tanah, Dua Warga Megaluh Dipolisikan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Resmikan Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Polisi Panggil Kades dan Ketua BUMDes Mojowangi, Dalami Dugaan Korupsi Ternak Babi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Oknum Perangkat Desa Latsari Diduga Palsukan Tanda Tangan, Alas Hak Mendadak Beralih Nama

Berita Terbaru