Residivis di Jombang Kembali Digulung, Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Permen

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis kasus narkoba saat digulung polisi. (Ist/MITRAMEDIA)

Residivis kasus narkoba saat digulung polisi. (Ist/MITRAMEDIA)

JOMBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang meringkus seorang montir bengkel berinisial MAI (29) atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Tersangka yang merupakan warga Desa Mojongapit ini ditangkap di depan sebuah warung di Jalan Garuda, Desa Plosogeneng, Jombang, pada Jumat (6/3/2026).

Penangkapan ini mengakhiri pelarian MAI yang sudah lama masuk dalam Target Operasi (TO) kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan upaya tersangka untuk mengelabui petugas dengan menggunakan kemasan makanan ringan.

Barang bukti yang diamankan berupa Elempat klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 1,40 gram (berat bersih 0,73 gram).

Modusnya barang haram tersebut disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok dan kemasan permen Mentos berwarna merah muda serta kuning.

“Saat mengetahui keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penyergapan. Kami menemukan sabu yang dikemas dalam bungkus permen untuk menyamarkan barang bukti,” ujar Iptu Bowo Trikuncoro dalam keterangan resminya.

Baca Juga  Pabrik di Jombang Bayar ke Calo Miliaran Rupiah untuk Izin, Berujung Disegel Satpol PP

Setalah interogasi singkat di tempat kejadian perkara (TKP), MAI beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Jombang.

Selain profesinya sebagai montir, tersangka diketahui memiliki keterkaitan sebagai perangkat desa, yang menjadi catatan serius dalam proses hukumnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk memperkuat sanksi pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2026. Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Atas kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika golongan I tersebut, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun,” tegas Bowo.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna memutus rantai pasokan narkoba yang melibatkan tersangka di wilayah hukum Jombang.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru di Jombang Dipecat Usai Laporkan Oknum Pegawai Dinas Pendidikan ke Polisi
Pinjaman Rp300 Juta Berujung Kehilangan Aset Rp4 Miliar, Dugaan Praktik Mafia Tanah di Surabaya
Pakar Hukum Soroti Pemecatan Guru ASN di Jombang, Dorong Uji Materi SK ke PTUN
Situs Bapenda Jombang Diduga Dibobol, Peretas Klaim Kantongi Ratusan Ribu Data
Polisi Dalami Kasus Pembalakan Liar di Hutan Wonosalam
Identifikasi Jasad Membusuk di Wonosalam Buntu, Polres Jombang Tempuh Uji DNA
Polisi Buru Senjata Tajam Pembunuhan Warga Kediri yang Hanyut ke Jombang
Sakit Hati Pacar Didekati, Slamet Tega Gorok Anang Hingga Tewas

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:03 WIB

Guru di Jombang Dipecat Usai Laporkan Oknum Pegawai Dinas Pendidikan ke Polisi

Selasa, 28 April 2026 - 21:18 WIB

Pinjaman Rp300 Juta Berujung Kehilangan Aset Rp4 Miliar, Dugaan Praktik Mafia Tanah di Surabaya

Selasa, 28 April 2026 - 12:35 WIB

Situs Bapenda Jombang Diduga Dibobol, Peretas Klaim Kantongi Ratusan Ribu Data

Selasa, 28 April 2026 - 08:49 WIB

Polisi Dalami Kasus Pembalakan Liar di Hutan Wonosalam

Selasa, 21 April 2026 - 15:25 WIB

Identifikasi Jasad Membusuk di Wonosalam Buntu, Polres Jombang Tempuh Uji DNA

Berita Terbaru