Residivis di Jombang Kembali Digulung, Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Permen

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis kasus narkoba saat digulung polisi. (Ist/MITRAMEDIA)

Residivis kasus narkoba saat digulung polisi. (Ist/MITRAMEDIA)

JOMBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang meringkus seorang montir bengkel berinisial MAI (29) atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Tersangka yang merupakan warga Desa Mojongapit ini ditangkap di depan sebuah warung di Jalan Garuda, Desa Plosogeneng, Jombang, pada Jumat (6/3/2026).

Penangkapan ini mengakhiri pelarian MAI yang sudah lama masuk dalam Target Operasi (TO) kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan upaya tersangka untuk mengelabui petugas dengan menggunakan kemasan makanan ringan.

Barang bukti yang diamankan berupa Elempat klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 1,40 gram (berat bersih 0,73 gram).

Modusnya barang haram tersebut disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok dan kemasan permen Mentos berwarna merah muda serta kuning.

“Saat mengetahui keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penyergapan. Kami menemukan sabu yang dikemas dalam bungkus permen untuk menyamarkan barang bukti,” ujar Iptu Bowo Trikuncoro dalam keterangan resminya.

Baca Juga  Pria asal Jombang yang Viral Tinggal di Kolong Jembatan Sidoarjo Sekarang Ditangkap Polisi

Setalah interogasi singkat di tempat kejadian perkara (TKP), MAI beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Jombang.

Selain profesinya sebagai montir, tersangka diketahui memiliki keterkaitan sebagai perangkat desa, yang menjadi catatan serius dalam proses hukumnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk memperkuat sanksi pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2026. Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Atas kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika golongan I tersebut, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun,” tegas Bowo.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna memutus rantai pasokan narkoba yang melibatkan tersangka di wilayah hukum Jombang.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta
LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung
Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami
Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali
Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Pasca-Dicopot, Hartono Diperiksa Kejari Jombang Lima Jam Soal Sumber Modal KPRI
Kejari Jombang Dalami Kasus KPRI Sejahtera
KPRI Sejahtera Jombang Diduga Dijadikan Tempat Pencucian Uang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:40 WIB

LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Berita Terbaru

Semarak warga RT 1 mengikuti jalan sehat di Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. (ANANG/MITRAMEDIA)

Daerah

Semarak Jalan Sehat HUT Ke-81 RI di Desa Bendet Jombang

Minggu, 16 Agu 2026 - 08:02 WIB

Ilustrasi.

Hukum

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:04 WIB