Polres Jombang Ringkus 4 Pemuda Bersenjata Celurit Raksasa dan Bom Bondet

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat menunjukkan barang bukti.

Polisi saat menunjukkan barang bukti.

JOMBANG – Kepolisian Resor (Polres) Jombang bertindak cepat dalam mengantisipasi potensi konflik antarkelompok di wilayah hukumnya. Sebanyak empat pemuda berhasil diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit berukuran besar serta bahan peledak rakitan atau bondet.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (31/1/2026) dini hari pukul 01.30 WIB. Warga melaporkan adanya konvoi sekelompok pemuda yang mencurigakan di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung. Kelompok tersebut terlihat membawa senjata tajam yang meresahkan pengguna jalan.

Merespons laporan tersebut, personel piket Polres Jombang segera menuju lokasi kejadian (TKP) untuk melakukan penyisiran. Petugas berhasil mengadang kelompok pemuda tersebut dan menemukan barang bukti awal berupa celurit berukuran panjang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak berhenti di situ, kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan ke sebuah rumah di Desa Pucangro, Kecamatan Gudo. Di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah bom bondet rakitan yang siap digunakan serta sisa bahan peledak.

Keempat tersangka yang diamankan terdiri dari kelompok terafiliasi perguruan silat maupun non-afiliasi.

Baca Juga  Mutasi Diduga Tendensi Politik, Pengamat Sebut Jombang Alami Kemunduran Birokrasi

Mayoritas tersangka masih berusia remaja dengan status pelajar dan mahasiswa. Adapun barang bukti yang disita meliputi: Satu unit sepeda motor; Beberapa bilah senjata tajam jenis celurit ukuran besar; Bom bondet rakitan siap ledak; Bahan baku sisa perakitan peledak; dan Pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (2/2/2026), Polres Jombang menegaskan bahwa motif para tersangka membawa senjata tersebut adalah untuk aksi tawuran.

“Langkah ini merupakan komitmen kami dalam menjaga kamtibmas dan mencegah jatuhnya korban jiwa akibat kekerasan jalanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander.

Para tersangka kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman pidana penjara masing-masing maksimal 15 tahun dan 7 tahun.

Polres Jombang mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas generasi muda agar tidak terjerumus dalam tindak kriminalitas yang merugikan masa depan.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Dewan Pengawas KPK Datangi Jombang, Ada Apa?
Putusan DPR RI dan MK Tegaskan Polri di Bawah Presiden, AMI: Langkah Konstitusional Jaga Stabilitas Nasional
Menghadapi Dinamika Alam Bengawan Solo, PU SDA dan Kontraktor Susun Perbaikan Lanjutan
GP Ansor Bangil Pertanyakan Dasar Hukum KPK Tetapkan Gus Yaqut Sebagai Tersangka
AMI Tolak Stigmatisasi Suku Madura, Tegaskan Komitmen Kawal Hukum dan Kemanusiaan
Gadis SMP Penjual Nasi Bungkus di Jombang Jadi Korban Pelecehan Seksual saat Berangkat Sekolah
Warga Didenda Jutaan Rupiah hingga Subsidi Gratis Warnai Hari Listrik Nasional di Jombang
Ketua AMI Nilai Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran Hadirkan Arah Baru untuk Indonesia

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 07:57 WIB

Polres Jombang Ringkus 4 Pemuda Bersenjata Celurit Raksasa dan Bom Bondet

Rabu, 28 Januari 2026 - 02:23 WIB

Putusan DPR RI dan MK Tegaskan Polri di Bawah Presiden, AMI: Langkah Konstitusional Jaga Stabilitas Nasional

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:44 WIB

Menghadapi Dinamika Alam Bengawan Solo, PU SDA dan Kontraktor Susun Perbaikan Lanjutan

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:43 WIB

GP Ansor Bangil Pertanyakan Dasar Hukum KPK Tetapkan Gus Yaqut Sebagai Tersangka

Senin, 29 Desember 2025 - 10:47 WIB

AMI Tolak Stigmatisasi Suku Madura, Tegaskan Komitmen Kawal Hukum dan Kemanusiaan

Berita Terbaru

Pelayanan Kantor BPJS Kesehatan. (ISTIMEWA)

Kesehatan

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:07 WIB