JOMBANG – Kepolisian Resor (Polres) Jombang bertindak cepat dalam mengantisipasi potensi konflik antarkelompok di wilayah hukumnya. Sebanyak empat pemuda berhasil diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit berukuran besar serta bahan peledak rakitan atau bondet.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (31/1/2026) dini hari pukul 01.30 WIB. Warga melaporkan adanya konvoi sekelompok pemuda yang mencurigakan di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung. Kelompok tersebut terlihat membawa senjata tajam yang meresahkan pengguna jalan.
Merespons laporan tersebut, personel piket Polres Jombang segera menuju lokasi kejadian (TKP) untuk melakukan penyisiran. Petugas berhasil mengadang kelompok pemuda tersebut dan menemukan barang bukti awal berupa celurit berukuran panjang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak berhenti di situ, kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan ke sebuah rumah di Desa Pucangro, Kecamatan Gudo. Di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah bom bondet rakitan yang siap digunakan serta sisa bahan peledak.
Keempat tersangka yang diamankan terdiri dari kelompok terafiliasi perguruan silat maupun non-afiliasi.
Mayoritas tersangka masih berusia remaja dengan status pelajar dan mahasiswa. Adapun barang bukti yang disita meliputi: Satu unit sepeda motor; Beberapa bilah senjata tajam jenis celurit ukuran besar; Bom bondet rakitan siap ledak; Bahan baku sisa perakitan peledak; dan Pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (2/2/2026), Polres Jombang menegaskan bahwa motif para tersangka membawa senjata tersebut adalah untuk aksi tawuran.
“Langkah ini merupakan komitmen kami dalam menjaga kamtibmas dan mencegah jatuhnya korban jiwa akibat kekerasan jalanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander.
Para tersangka kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman pidana penjara masing-masing maksimal 15 tahun dan 7 tahun.
Polres Jombang mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas generasi muda agar tidak terjerumus dalam tindak kriminalitas yang merugikan masa depan.















