Putusan DPR RI dan MK Tegaskan Polri di Bawah Presiden, AMI: Langkah Konstitusional Jaga Stabilitas Nasional

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar.

MITRAMEDIA – Keputusan DPR RI melalui Komisi III yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan bahwa Polri secara konstitusional berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Penegasan ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas ketatanegaraan serta kesinambungan agenda reformasi sektor keamanan.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi dan semangat reformasi, guna memastikan Polri tetap menjadi institusi sipil yang profesional, independen, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyampaikan apresiasi terhadap sikap DPR RI dan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan kejelasan hukum terkait posisi kelembagaan Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memandang keputusan DPR RI yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah yang tepat, konstitusional, dan menyejukkan. Penegasan bahwa Polri berada di bawah Presiden adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional serta konsistensi arah reformasi,” ujar Baihaki Akbar.

Baca Juga  Disegel Pemkab, Kades Gambiran Klaim PT Jian You Kantongi Izin LSD dan KKPR

Menurutnya, kejelasan kedudukan Polri sangat penting agar institusi kepolisian dapat bekerja secara optimal tanpa tarik-menarik kepentingan politik maupun birokrasi.

“Dengan Polri berada langsung di bawah Presiden, garis komando menjadi jelas, tanggung jawab kelembagaan terjaga, dan pengawasan tetap berjalan melalui mekanisme konstitusional, termasuk peran DPR RI,” tambahnya.

AMI menilai, putusan MK dan sikap DPR RI tersebut sekaligus mengakhiri polemik terkait wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu, yang dinilai berpotensi mengganggu profesionalisme dan independensi institusi kepolisian.

“Keputusan ini harus dimaknai sebagai penguatan institusi Polri. Harapannya, Polri semakin fokus pada peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Baihaki.

AMI berharap seluruh pihak dapat mendukung implementasi putusan MK dan keputusan DPR RI secara konsisten demi terwujudnya Polri yang profesional, modern, dan presisi.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Krisis Elpiji Subsidi di Jombang, Warga Berburu hingga Luar Kecamatan, UMKM Terancam Bangkrut
Madas Jatim Kawal Pemeriksaan Hj. Her di KPK, Tegaskan Tolak Segala Bentuk Kriminalisasi
Ketua PCNU Jombang Usulkan Kriteria Calon Ketum PBNU Non-Pesantren, Ada Apa? 
Sinergi DPRD Jatim dan Pekantara Sosialisasikan Regulasi SIPA bagi Pembudidaya Ikan di Jombang
DPRD Jombang Godok Raperda Pengendalian Miras, Urgensi atau Sekadar Formalitas?
Hilal Tak Terlihat di Jombang, Penetapan Idulfitri 1447 H Menunggu Sidang Isbat
Aliansi Madura Indonesia Salurkan 2.000 Paket Sembako di Depan Gedung Grahadi
Buka Puasa Bersama Warga Perumahan Griya Permata Jombang Kenanga 3, Rajut Silaturahmi dan Kebersamaan

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 12:26 WIB

Krisis Elpiji Subsidi di Jombang, Warga Berburu hingga Luar Kecamatan, UMKM Terancam Bangkrut

Senin, 6 April 2026 - 07:35 WIB

Ketua PCNU Jombang Usulkan Kriteria Calon Ketum PBNU Non-Pesantren, Ada Apa? 

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:51 WIB

Sinergi DPRD Jatim dan Pekantara Sosialisasikan Regulasi SIPA bagi Pembudidaya Ikan di Jombang

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:06 WIB

DPRD Jombang Godok Raperda Pengendalian Miras, Urgensi atau Sekadar Formalitas?

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:18 WIB

Hilal Tak Terlihat di Jombang, Penetapan Idulfitri 1447 H Menunggu Sidang Isbat

Berita Terbaru

Hukum

Polisi di Jombang Cek Ketersediaan LPG Subsidi

Jumat, 10 Apr 2026 - 16:34 WIB