JOMBANG – Pelayanan publik yang lambat dan minimnya transparansi di Pemerintah Desa (Pemdes) Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, mulai memicu gejolak.
Warga setempat kini mendesak Kepala Desa (Kades) untuk segera merombak (mutasi) jajaran perangkat desa demi memutus rantai buruknya birokrasi di tingkat desa.
Tuntutan penyegaran jabatan ini dinilai mendesak karena warga mengeluhkan penyampaian program yang tidak jelas serta tata kelola pemerintahan yang terkesan tertutup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tokoh masyarakat Desa Plabuhan, Timin, mengungkapkan bahwa desakan mutasi ini bukan keinginan personal, melainkan suara mayoritas warga yang telah disepakati resmi dalam Musyawarah Desa (Musdes).
“Kami meminta kepala desa melakukan mutasi perangkat desa. Permintaan itu sudah dibahas dalam musdes dan masyarakat sangat setuju jika dilakukan penyegaran jabatan,” ujar Timin kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Ia membeberkan, selama ini roda pemerintahan desa dinilai tidak berjalan optimal. Banyak warga dari berbagai dusun mengadu kepadanya mengenai buruknya komunikasi aparat desa terkait program kerja.
“Harapan masyarakat, dengan adanya mutasi ini roda pemerintahan desa bisa berjalan lebih normal dan lancar. Selama ini memang tetap berjalan, tetapi ada sejumlah keluhan masyarakat terkait pelayanan dan penyampaian program yang dinilai kurang jelas,” tuturnya.
Ia juga menyinggung masalah keterbukaan informasi. “Masyarakat menilai transparansi masih perlu ditingkatkan,” pungkas Timin.
Merespons tuntutan warganya, Kepala Desa Plabuhan, Andi Sungkono, angkat bicara. Ia mengaku sepaham dengan warga dan siap menggunakan hak prerogatifnya untuk merombak struktural perangkat desa. Bahkan, keputusan mutasi itu sudah disampaikan terbuka di depan para perangkat desa saat Musdes.
Namun, Andi mengungkapkan bahwa langkahnya saat ini terganjal oleh birokrasi di tingkat kecamatan.
“Memang benar warga mendesak saya. Setelah disetujui di Musdes, saya mengajukan surat ke kecamatan. Namun menurut Bu Camat, surat pengajuan itu masih dipelajari dulu. Saya juga sudah dua kali datang ke kecamatan dan diminta mencari bukti alasan dilakukannya mutasi,” kata Andi.
Ia menjelaskan, dirinya bahkan sudah berkonsultasi langsung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Pemkab Jombang bersama pihak kecamatan. Secara aturan, perombakan ini sah untuk dilakukan.
“Dari Kabag Hukum dijelaskan bahwa mutasi perangkat desa tidak masalah karena merupakan kewenangan kepala desa. Setelah itu juga ditegaskan lagi bahwa mutasi dapat dilakukan,” urainya.
Meskipun lampu hijau secara hukum sudah didapatkan dari Pemkab Jombang, realisasi mutasi ini masih menggantung.
Kades menegaskan, bola panas kini berada di tangan Camat Plandaan.
“Alasannya sampai sekarang mutasi belum dilaksanakan karena masih menunggu surat (rekomendasi) dari Bu Camat,” tandas Andi.















