Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi oknum wartawan di Jombang mengaku pengacara dan tipu buruh tani asal Bareng. (AI/MITRAMEDIA)

Ilustrasi oknum wartawan di Jombang mengaku pengacara dan tipu buruh tani asal Bareng. (AI/MITRAMEDIA)

JOMBANG — Nasib naas menimpa keluarga buruh tani asal Dusun Jelopo, Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Niat hati ingin memperjuangkan kebebasan anggota keluarga yang tersandung masalah hukum, mereka justru menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum wartawan media online berinisial H dengan total kerugian mencapai Rp40 juta.

Aksi dugaan penipuan ini berawal pada 2020 lalu, saat adik dari S (48) ditangkap oleh aparat kepolisian atas kasus tindak pidana narkotika dan menjalani penahanan di Mapolres Jombang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memasuki bulan pertama masa penahanan, terduga pelaku H bersama empat rekannya salah satunya berinisial I mendatangi kediaman keluarga korban.

Dalam interaksi tersebut, H diduga menawarkan jasa pengurusan perkara atau makelar kasus.

Untuk meyakinkan pihak keluarga yang dalam kondisi terdesak, H mengaku berprofesi sebagai pengacara sekaligus mengklaim dirinya sebagai abak dari Wkapolda Jatim. Padahal, H ini adalah wartawan media online yang berkantor di Jombang, Jawa Timur, sebagaimana keterangan dalam box redaksi media tersebut.

“Katanya itu anaknya Polda, ‘saya pengacara’ gitu,” ujar S saat memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.

S menegaskan bahwa terduga pelaku secara spesifik mengklaim status kekeluargaan dengan pejabat teras polda.

“Anak Wakapolda (Jawa Timur),” tegasnya.

Memanfaatkan intensitas pertemuan dan kondisi psikologis keluarga korban, H mematok biaya sebesar Rp40 juta sebagai jaminan untuk membebaskan adik S dari tahanan.

“Katanya bisa lepas gitu, bisa keluar. Dengan syarat uang Rp40 juta,” tutur S.

Terpengaruh oleh klaim dan tekanan psikologis tersebut, pihak keluarga akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp40 juta tanpa dilengkapi bukti kuitansi pembayaran.

Baca Juga  Polres Jombang Selesaikan Kasus Dugaan Penggelapan Lewat Restorative Justice, Pengacara Beri Apresiasi

S menjelaskan bahwa nominal tersebut dihimpun dari sisa tabungan hasil kerja buruh tani serta pinjaman dari kerabat dan tetangga sekitar.

“Nggak sadar. Keluarga itu semua nggak sadar, karena takut dan dia mengaku pengacara,” lanjut S.

Namun, janji pembebasan tersebut tidak pernah terbukti. Hingga proses persidangan berjalan di pengadilan, adik S tetap menjalani masa penahanan hingga dijebloskan ke sel tahanan.

Terduga pelaku H maupun timnya juga tidak pernah hadir memberikan pendampingan hukum sebagaimana yang dijanjikan layaknya seorang pengacara.

Setelah menerima uang, H mulai memutus komunikasi dan menghilang dari jangkauan keluarga korban.

Saat ini, pihak keluarga korban hanya berharap adanya iktikad baik dari terduga pelaku maupun perhatian dari aparat penegak hukum agar kerugian materiil yang dialami dapat dipulihkan.

“Saya ingin uang itu kembali dan segera dikembalikan utuh,” pungkas S.

Saksi yang mendampingi keluarga sejak awal, Jito, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku sengaja menghindar saat dimintai pertanggungjawaban.

“Tahu saya karena saya dari awal mengikuti masalah ini. Cuma terkait penyerahan uang, saya yang tidak tahu. Ketika H saya kejar, itu sudah HP-nya sudah tidak aktif,” ungkap Jito.

Sebelum kontak terputus total, terduga pelaku sempat beralasan sedang berada di luar daerah. “Tidak aktif. Dan ngaku. iya, ngakunya di luar kota,” tambah Jito.

Merasa dirugikan, pihak keluarga sempat mengadukan dugaan penipuan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang. Kendati demikian, penanganan aduan tersebut sempat terkendala lantaran penerima kuasa dari pihak keluarga, Siyanto, meninggal dunia sekitar dua minggu setelah laporan resmi dibuat.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung
Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami
Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali
Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Pasca-Dicopot, Hartono Diperiksa Kejari Jombang Lima Jam Soal Sumber Modal KPRI
Kejari Jombang Dalami Kasus KPRI Sejahtera
KPRI Sejahtera Jombang Diduga Dijadikan Tempat Pencucian Uang
Polres Jombang Selesaikan Kasus Dugaan Penggelapan Lewat Restorative Justice, Pengacara Beri Apresiasi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:40 WIB

LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Berita Terbaru

Semarak warga RT 1 mengikuti jalan sehat di Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. (ANANG/MITRAMEDIA)

Daerah

Semarak Jalan Sehat HUT Ke-81 RI di Desa Bendet Jombang

Minggu, 16 Agu 2026 - 08:02 WIB

Ilustrasi.

Hukum

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:04 WIB