Pasca-Dicopot, Hartono Diperiksa Kejari Jombang Lima Jam Soal Sumber Modal KPRI

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemeriksaan yang dilakukan Kejari Jombang. (MITRAMEDIA)

Ilustrasi pemeriksaan yang dilakukan Kejari Jombang. (MITRAMEDIA)

JOMBANG — Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang kini resmi memasuki ranah hukum.

Ketua KPRI Sejahtera, Hartono, diperiksa marathon oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang selama lebih dari lima jam pada Kamis (6/8/2026).

Kejari mengambil langkah karena Hartono yang baru saja dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Baperida) Kabupaten Jombang ini sedang disorot oleh publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah Kejari memanggil figur penting ini menandai dimulainya pengusutan tuntas terhadap polemik permodalan dan tata kelola koperasi pegawai tersebut.

Hartono menjadi saksi kunci pertama yang dipanggil dalam penanganan kasus ini. Kedatangannya di kantor Kejari Jombang tercatat sekitar pukul 11.00 WIB. Hingga sore hari pukul 16.30 WIB, proses penggalian keterangan masih berlangsung intensif di ruang penyidikan.

Pemeriksaan marathon ini dibenarkan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, yang mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan hari itu tidak hanya menyasar satu orang.

Baca Juga  Misteri Dugaan Keracunan MBG di Jombang, Polisi dan Dinkes Uji Sampel Rawon ke Surabaya

“Benar jadi hari ini memang ada pemeriksaan kepada dua orang termasuk yang bersangkutan,” terang Deady.

Pengusutan kasus ini diarahkan untuk membongkar secara mendalam konstruksi keuangan KPRI Sejahtera sejak masa awal pendirian dan pengelolaannya.

Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menjelaskan fokus dari rangkaian pemeriksaan awal yang tengah dijalankan tim penyidik pidana khusus. Kejaksaan sedang membidik sumber modal koperasi milik pegawai tersebut.

“Ya kami masih menyelidiki awal mungkin dari sumber permodalan koperasi tersebut,” kata dia.

Penyelidikan resmi ini merupakan tindak lanjut dari langkah Kejari Jombang yang sebelumnya telah mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait polemik di KPRI Sejahtera.

Pihak kejaksaan memastikan pemanggilan saksi tidak akan berhenti di tingkat pengurus inti saja, melainkan akan meluas ke sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan aliran dana dan operasional koperasi.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta
LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung
Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami
Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali
Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Kejari Jombang Dalami Kasus KPRI Sejahtera
KPRI Sejahtera Jombang Diduga Dijadikan Tempat Pencucian Uang
Polres Jombang Selesaikan Kasus Dugaan Penggelapan Lewat Restorative Justice, Pengacara Beri Apresiasi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:40 WIB

LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Berita Terbaru

Semarak warga RT 1 mengikuti jalan sehat di Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. (ANANG/MITRAMEDIA)

Daerah

Semarak Jalan Sehat HUT Ke-81 RI di Desa Bendet Jombang

Minggu, 16 Agu 2026 - 08:02 WIB

Ilustrasi.

Hukum

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:04 WIB