JOMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang kini tengah memacu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif mengenai Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Langkah legislatif ini diambil sebagai respons terhadap eskalasi peredaran minuman keras (miras) yang kian tak terkendali dan memicu kerentanan sosial di wilayah Kota Santri.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mengonfirmasi bahwa pembahasan regulasi ini telah memasuki fase awal. Pihaknya menyatakan telah melakukan koordinasi dengan unsur eksekutif guna memastikan sinkronisasi kebijakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembahasan sudah berjalan. Ke depan, kami akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar produk hukum ini bersifat komprehensif dan tepat sasaran,” ujar Kartiyono, Jumat (27/3/2026).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menekankan bahwa keberadaan aturan ini merupakan kebutuhan mendesak.
Ia menengarai adanya korelasi kuat antara meluasnya konsumsi miras dengan meningkatnya angka kriminalitas serta gangguan ketertiban umum di Jombang.
Namun, poin yang menjadi tantangan adalah penanganan miras ilegal. Produk tanpa izin edar ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nyawa konsumen karena nihilnya pengawasan standar kesehatan.
“Peredaran miras ilegal ini sangat berbahaya, baik dari aspek hukum maupun kesehatan publik. Naskah akademik tengah disiapkan sebagai landasan yuridis yang kuat,” tambahnya.
Langkah legislatif ini sejalan dengan retorika Bupati Jombang, Warsubi, yang sebelumnya mewacanakan revisi regulasi untuk memperberat sanksi bagi para pelanggar.
Dalam pemusnahan 7.310 botol miras di Mapolres Jombang medio Februari lalu, Warsubi menegaskan perlunya efek jera yang lebih nyata.
Pertama, eskalasi denda, yakni meningkatkan nilai denda materiil bagi pengedar dan penjual.
Kedua, sanksi pidana, yakni emperkuat instrumen hukuman guna memutus rantai peredaran secara permanen. Selanjutnya adalah fungsi preventif, menjadikan Perda sebagai simbol supremasi hukum yang tegas di Jombang.
“Kami berencana mengubah Perda lama. Nilai denda akan ditingkatkan agar ada efek jera bagi pelaku. Ini adalah instrumen penting untuk menjaga integritas Jombang sebagai Kota Santri,” tegas Warsubi.
















