Ojol di Jombang Nyambi Nyolong Kotak Amal

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Sumobito. FOTO DOK MITRAMEDIA

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Sumobito. FOTO DOK MITRAMEDIA

JOMBANG – Unit Reskrim Polsek Sumobito, Polres Jombang berhasil mengamankan pelaku aksi percobaan pencurian kotak amal yang terjadi di Musholla Al Ikhsan, Dusun Sarirejo, Desa Trawasan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, dan berhasil digagalkan oleh warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan,  melalui Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial NH alias Kiki, warga Kabupaten Sidoarjo, yang berprofesi sebagai ojek online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terlapor diamankan oleh warga masyarakat sekitar Musholla Al Ikhsan setelah gerak-geriknya mencurigakan. Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa satu buah linggis kecil atau kubut yang diduga digunakan untuk membongkar kotak amal,” ungkap AKP Tejo Bagus.

Kapolsek Sumobito menjelaskan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya, terlihat dari barang yang dibawa dan waktu pelaksanaan yang dipilih pada malam hari saat kondisi sepi.

“Pelaku sudah mempersiapkan alat dan memilih waktu yang dianggap aman untuk melancarkan aksinya. Namun berkat kewaspadaan warga, upaya pencurian dapat digagalkan sebelum menimbulkan kerugian,” tambahnya.

Baca Juga  Polres Jombang Gelar Latihan Kesiapan Pelayanan Kegiatan Unjuk Rasa

Pelaku diketahui menggunakan sepeda motor Yamaha Mio putih dengan nomor polisi W-6817-YQ, yang dipinjam dari temannya. Sebelumnya, pelaku sempat mengantar temannya ke daerah Kesamben sebelum berkeliling dan akhirnya berhenti di lokasi musholla.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio putih dan 1 (satu) buah linggis kecil / kubut

Kepala Dusun Sarirejo, Moch. Ismail, bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini, sementara dua orang warga setempat yang menjadi saksi turut memberikan keterangan kepada penyidik Polsek Sumobito.

Saat ini, pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutup Kapolsek.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pinjaman Rp300 Juta Berujung Kehilangan Aset Rp4 Miliar, Dugaan Praktik Mafia Tanah di Surabaya
Pakar Hukum Soroti Pemecatan Guru ASN di Jombang, Dorong Uji Materi SK ke PTUN
Situs Bapenda Jombang Diduga Dibobol, Peretas Klaim Kantongi Ratusan Ribu Data
Polisi Dalami Kasus Pembalakan Liar di Hutan Wonosalam
Identifikasi Jasad Membusuk di Wonosalam Buntu, Polres Jombang Tempuh Uji DNA
Polisi Buru Senjata Tajam Pembunuhan Warga Kediri yang Hanyut ke Jombang
Sakit Hati Pacar Didekati, Slamet Tega Gorok Anang Hingga Tewas
TNI-Polri Intensifkan Penindakan Judi Sabung Ayam di Jombang

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:18 WIB

Pinjaman Rp300 Juta Berujung Kehilangan Aset Rp4 Miliar, Dugaan Praktik Mafia Tanah di Surabaya

Selasa, 28 April 2026 - 20:05 WIB

Pakar Hukum Soroti Pemecatan Guru ASN di Jombang, Dorong Uji Materi SK ke PTUN

Selasa, 28 April 2026 - 12:35 WIB

Situs Bapenda Jombang Diduga Dibobol, Peretas Klaim Kantongi Ratusan Ribu Data

Selasa, 21 April 2026 - 15:25 WIB

Identifikasi Jasad Membusuk di Wonosalam Buntu, Polres Jombang Tempuh Uji DNA

Selasa, 21 April 2026 - 15:19 WIB

Polisi Buru Senjata Tajam Pembunuhan Warga Kediri yang Hanyut ke Jombang

Berita Terbaru