JOMBANG – Jelang peringatan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-80 pada 27 Oktober 2025, nasib berbeda dua warga Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, menambah isu keadilan dan ketidakadilan layanan kelistrikan di Kota Santri.
Di satu sisi, seorang warga harus menanggung denda nyaris Rp7 juta atas tuduhan pencurian listrik, sementara tetangganya justru bersuka cita menikmati sambungan listrik gratis dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Fenomena yang terjadi hanya dalam batas satu desa ini melukiskan wajah ganda pelayanan energi berkeadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kisah pilu menyayat hati dialami oleh Nur Hayati (43), warga Dusun Kejambon. Pada Agustus 2025, ia terperanjat saat petugas PLN datang ke kediamannya dan menurut pengakuannya, langsung memutus aliran listrik tanpa pemberitahuan.
Pemutusan itu didasarkan pada temuan lubang pada penutup kWh meter, yang oleh petugas disebut sebagai indikasi pencurian listrik golongan 2.
“Saya tidak tahu siapa yang membuat lubang itu. Saya ini orang awam. Tiba-tiba saja petugas PLN datang, langsung memutus aliran listrik rumah saya,” ujar Nur Hayati, Senin (13/10/2025) lalu.
Beberapa jam setelah pemutusan, Nur Hayati dipanggil ke kantor PLN Jombang. Di sana, ia diwajibkan membayar denda fantastis sebesar Rp6.944.015. Angka tersebut diklaim PLN sebagai kerugian akibat dugaan pencurian listrik yang telah berlangsung sejak tahun 2017.
Keterkejutan Nur Hayati beralasan. Selama ini, ia mengaku rutin membayar tagihan bulanan sekitar Rp150 ribu dan tidak pernah menerima peringatan apa pun dari PLN perihal masalah pada meterannya.
Dalam kondisi tertekan dan ketidakmampuan finansial, suaminya yang seorang kuli harus menafkahi banyak orang termasuk anak yatim, Nur Hayati terpaksa menyetujui pembayaran uang muka sebesar Rp2.227.685 yang ia dapatkan dengan berutang, demi bisa mencicil sisa denda.
“Kadang-kadang untuk makan saja susah. Saya merasa ini tidak adil,” kata dia.
Kasus Nur Hayati ini telah didengarkan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, dan dihadiri oleh Manajer PLN UP3 Mojokerto, Muhammad Syafdinnur, serta Manajer PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo.
“PLN tentu akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan mengedepankan kebijakan yang berlaku. Kami siap mencari solusi bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas Muhammad Syafdinnur.
Berbanding terbalik dengan kemalangan Nur Hayati, kebahagiaan justru meliputi Ida Rahmawati (43), yang tinggal di Dusun Bangle, desa yang sama. Menjelang HLN ke-80, Ida mendapatkan berkah berupa pemasangan listrik gratis melalui program Light Up The Dream (LUTD).
Bantuan ini disalurkan oleh PLN UP3 Mojokerto, yang bekerja sama dengan Srikandi PLN dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN. Ida, yang masuk kategori warga kurang mampu, kini dapat menikmati aliran listrik yang layak.
“Alhamdulillah, sekarang rumah kami sudah terang, kami sangat bahagia dan tidak menyangka mendapat rezeki seperti ini. Terima kasih PLN sudah membantu, semoga semakin sukses dan jaya selalu,” ungkap Ida penuh syukur.
Muhammad Syafdinnur, Manajer PLN UP3 Mojokerto, menegaskan bahwa kegiatan sosial ini merupakan wujud nyata semangat PLN dalam menghadirkan energi berkeadilan. Ia menambahkan, aksi ini sekaligus memperkuat komitmen PLN sebagai motor penggerak pembangunan nasional.
“Melalui program Light Up The Dream, kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam menikmati manfaat listrik. Momentum Hari Listrik Nasional ini kami rayakan dengan aksi nyata menerangi rumah, menumbuhkan harapan,” tutup Syafdinnur.
Kisah dua tetangga di Dapurkejambon ini menjadi catatan kritis bagi PLN menjelang hari jadinya yang ke-80, mengingatkan bahwa upaya pemerataan dan penindakan harus berjalan beriringan dengan asas keadilan dan kemanusiaan.















