JOMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang terpaksa mengambil kebijakan tak populer dengan mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Langkah ini diambil menyusul kegaduhan akibat salah hitung nominal yang memicu isu pungutan liar di lingkungan instansi daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, mengonfirmasi bahwa dana sebesar Rp166.000 yang diterima pegawai saat ini bukanlah nilai final.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut ada selisih bayar yang harus ditanggung pemerintah sebagai piutang kepada pegawai.
Fakta teknis di balik pencicilan THR adalah kekeliruan rumus. Artinya, hasil audit internal bersama Disdikbud dan BPKAD menunjukkan kesalahan pada rumus perhitungan awal.
PPPK paruh waktu seharusnya menerima nominal di kisaran Rp200.000. Selanjutnya ada kendala administrasi, yakni dokumen pencairan terlanjur ditandatangani di angka Rp166.000, sehingga revisi anggaran tidak memungkinkan dilakukan dalam waktu singkat sebelum hari raya.
“Sudah saya klarifikasi, rumusannya yang keliru. Saya tegaskan tidak ada pemotongan, namun sisa kekurangan bayar baru bisa kami salurkan setelah Lebaran,” ujar Agus Purnomo saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2026).
Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Jombang, Supartini, mengakui adanya perubahan skema pembayaran mendadak.
Demi mengejar target pencairan sebelum Idulfitri, Pemkab memilih mencairkan angka yang tersedia dalam dokumen yang sudah ditandatangani, meski di bawah hak yang seharusnya.
Kini, para PPPK paruh waktu di Jombang harus merayakan Lebaran dengan THR yang belum tuntas dibayarkan, sembari memegang janji pemerintah untuk melunasi sisa piutang tersebut saat jam kerja kembali normal.
















