JOMBANG – Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil membekuk delapan pelaku kejahatan jalanan dalam dua pekan terakhir.
Para tersangka terdiri dari eksekutor pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah barang curian. Mereka kini telah ditahan di Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Jombang. Semua yang coba-coba melakukan kejahatan jalanan, pasti akan kami kejar dan tindak tegas,” ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa (17/9).
Modus Operandi dan Identitas Pelaku
Berdasarkan rilis resmi Polres Jombang, para tersangka melakukan aksi dengan berbagai modus, di antaranya:
WI (36): Karyawan swasta asal Perak, Jombang. Ia mencuri mobil pikap Mitsubishi L-300 yang kuncinya masih menempel di wilayah Jogoroto.
MFF (36): Wiraswasta asal Wringinanom, Gresik. Tersangka membobol rumah warga di Tembelang dan Mojowarno menggunakan kunci palsu. Ia berhasil menggasak dua unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, satu unit laptop, dan satu unit TV LED.
MAYP (30): Karyawan swasta asal Mojowarno, Jombang. Pelaku mencuri dua sepeda motor di area persawahan Jatisari dan Panglungan, Wonosalam, dengan merusak kunci motor menggunakan obeng.
AHW (20): Wiraswasta asal Jogoroto, Jombang. Residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2020 ini kembali beraksi dengan mencuri sepeda motor Honda GL-Max beserta surat-surat kendaraan di wilayah Perak.
EA (21): Karyawan swasta asal Tambak Kemerakan, Sidoarjo. Pelaku menyelinap ke dalam rumah korban di Mojongapit untuk mencuri sepeda motor Honda Beat dan sebuah telepon genggam.
NL (61): Karyawan swasta asal Bareng, Jombang. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Supra X di area persawahan Bulurejo, Diwek, menggunakan kunci palsu.
RS (22): Wiraswasta asal Sampang, Madura. Bertindak sebagai penadah, ia membeli sepeda motor curian dari EA seharga Rp500 ribu dan menjualnya kembali.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit mobil pikap Mitsubishi L-300, enam unit sepeda motor, dua unit laptop, dua unit telepon genggam, dan satu unit TV LED. Dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga disita.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, pelaku penadahan dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
AKP Margono menegaskan, “Kami akan terus memburu pelaku kejahatan jalanan. Jangan coba-coba melakukan kriminalitas di Jombang. Sekali tertangkap, hukum pasti menjerat.”















