Polres Jombang Bekuk Delapan Tersangka Kejahatan Jalanan

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Jombang saat menunjukkan barang bukti kasus kejahatan jalanan dalam jumpa pers di Mapolres Jombang. FOTO ANANG

Satreskrim Polres Jombang saat menunjukkan barang bukti kasus kejahatan jalanan dalam jumpa pers di Mapolres Jombang. FOTO ANANG

JOMBANG – Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil membekuk delapan pelaku kejahatan jalanan dalam dua pekan terakhir.

Para tersangka terdiri dari eksekutor pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah barang curian. Mereka kini telah ditahan di Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Jombang. Semua yang coba-coba melakukan kejahatan jalanan, pasti akan kami kejar dan tindak tegas,” ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa (17/9).

Modus Operandi dan Identitas Pelaku

Berdasarkan rilis resmi Polres Jombang, para tersangka melakukan aksi dengan berbagai modus, di antaranya:

WI (36): Karyawan swasta asal Perak, Jombang. Ia mencuri mobil pikap Mitsubishi L-300 yang kuncinya masih menempel di wilayah Jogoroto.

MFF (36): Wiraswasta asal Wringinanom, Gresik. Tersangka membobol rumah warga di Tembelang dan Mojowarno menggunakan kunci palsu. Ia berhasil menggasak dua unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, satu unit laptop, dan satu unit TV LED.

MAYP (30): Karyawan swasta asal Mojowarno, Jombang. Pelaku mencuri dua sepeda motor di area persawahan Jatisari dan Panglungan, Wonosalam, dengan merusak kunci motor menggunakan obeng.

AHW (20): Wiraswasta asal Jogoroto, Jombang. Residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2020 ini kembali beraksi dengan mencuri sepeda motor Honda GL-Max beserta surat-surat kendaraan di wilayah Perak.

Baca Juga  Diduga Lakukan Pungli, Koperasi di Jember Dilaporkan ke Polda Jatim oleh Ratusan Petani Kopi

EA (21): Karyawan swasta asal Tambak Kemerakan, Sidoarjo. Pelaku menyelinap ke dalam rumah korban di Mojongapit untuk mencuri sepeda motor Honda Beat dan sebuah telepon genggam.

NL (61): Karyawan swasta asal Bareng, Jombang. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Supra X di area persawahan Bulurejo, Diwek, menggunakan kunci palsu.

RS (22): Wiraswasta asal Sampang, Madura. Bertindak sebagai penadah, ia membeli sepeda motor curian dari EA seharga Rp500 ribu dan menjualnya kembali.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit mobil pikap Mitsubishi L-300, enam unit sepeda motor, dua unit laptop, dua unit telepon genggam, dan satu unit TV LED. Dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga disita.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, pelaku penadahan dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

AKP Margono menegaskan, “Kami akan terus memburu pelaku kejahatan jalanan. Jangan coba-coba melakukan kriminalitas di Jombang. Sekali tertangkap, hukum pasti menjerat.”

 

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eksekusi Pengadilan Agama Jombang Akhiri Sengketa Waris Rumah dan Sawah
Video @viralforjustice Bermuatan SARA Picu Kekhawatiran, AMI Kritik Keras Narasi Pemecah Belah di Surabaya
Kapolres Jombang Hiasi Pensiun Anggota Polri dengan Tradisi Unik dan Penuh Makna
Skandal Pengurasan Solar Subsidi: Jaringan Mafia BBM Diduga Raup Ratusan Juta Rupiah di Jombang
MADAS Jatim Apresiasi Kebijakan Menteri Keuangan Atasi Rokok Ilegal
Polres Jombang Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Sadis terhadap Mutmainah
Polres Jombang Berhasil Amankan 800 Botol Arak Bali Dari Tangan ES Residivis Asal Kediri
Diduga Gegara Piutang, Warga Jombang Diculik, Disekap, dan Dihajar Empat Orang di Kediri

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 09:38 WIB

Eksekusi Pengadilan Agama Jombang Akhiri Sengketa Waris Rumah dan Sawah

Selasa, 25 November 2025 - 14:03 WIB

Video @viralforjustice Bermuatan SARA Picu Kekhawatiran, AMI Kritik Keras Narasi Pemecah Belah di Surabaya

Selasa, 11 November 2025 - 07:12 WIB

Kapolres Jombang Hiasi Pensiun Anggota Polri dengan Tradisi Unik dan Penuh Makna

Jumat, 7 November 2025 - 03:06 WIB

Skandal Pengurasan Solar Subsidi: Jaringan Mafia BBM Diduga Raup Ratusan Juta Rupiah di Jombang

Kamis, 6 November 2025 - 21:48 WIB

MADAS Jatim Apresiasi Kebijakan Menteri Keuangan Atasi Rokok Ilegal

Berita Terbaru

IKA PMII dalam agenda rutin Ngaji Anggaran dengan tema Telaah Kritis APBD Jombang 2026 di Padepokan Al-Adhim, Jombang, Jumat (21/11/2025) malam. FOTO MITRAMEDIA

Pemerintahan

Janji Politik Warsa Bohong, Pemkab Jombang Dinilai Gagal

Minggu, 23 Nov 2025 - 11:54 WIB