JOMBANG – Pengamat sekaligus praktisi hukum di Jombang, Syarahuddin menilai adanya temuan Dewan Pendidikan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Jombang membuktikan jika pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kepatihan belum siap dalam merealisasikan program Presiden Prabowo Subianto.
Padahal, sambung dia, seharusnya SPPG berkomitmen penuh dalam memberikan jaminan menu MBG. Artinya, tidak ada alasan apapun ketika terjadi persoalan, seperti nasi basi, buah busuk, hingga susu kemasan yang kadaluarsa seperti temuan Dewan Pendidikan kemarin.
Menurut praktisi hukum yang karib disapa Bang Reza itu, secara hukum pemberian dan konsumsi makanan basi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab, terutama karena dapat dikategorikan sebagai kelalaian atau pelanggaran standar keamanan pangan yang dapat menyebabkan siswa mengalami diare.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada konsekuensi hukumnya. Korban keracunan dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang lalai, atau pidana,” kata Direktur Firma Hukum SSA Al-Wahid tersebut saat ditemui, Kamis (4/9/2025).
Ia menyebut, jika bukti telah dikantongi oleh Dewan Pendidikan. Artinya, untuk proses hukum sudah ada alat bukti. Apalagi, juga sudah ada surat keterangan dokter yang menyebutkan ada siswa yang mengalami diare usai menyantap makanan diduga dari MBG.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki dasar hukum yang jelas melalui
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, yang
menugaskan Badan Gizi Nasional bersama pemerintah daerah untuk memastikan
pemenuhan gizi peserta didik berjalan sesuai standar keamanan pangan, bergizi, dan tepat sasaran.
Bang Reza mendorong agar aparat penegak hukum mengatensi hal ini, tujuannya, untuk evaluasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi di Kota Santri.
“APH harus mengatensi, jangan sampai terulang,” tutupnya.
Sebelumnya, Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang melakukan penelusuran terkait polemik yang muncul dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) di sejumlah sekolah.
Sejumlah laporan dari orang tua siswa, khususnya di SMP Negeri 2 Jombang, menunjukkan adanya persoalan serius dalam distribusi maupun kualitas makanan yang diberikan kepada peserta didik.
Pada prinsipnya, pemenuhan gizi peserta didik juga terkait dengan hak anak atas kesehatan dan gizi.
Dengan berpegang pada prinsip partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas, pengawasan Dewan Pendidikan menjadi kunci agar program MBG terlaksana secara berkualitas, tepat sasaran, serta menjamin perlindungan hak peserta didik.
Sementara, orang tua siswa mengadukan bahwa makanan kerap datang terlambat, bahkan dalam kondisi tidak layak konsumsi. Beberapa siswa mengeluhkan sakit perut setelah memakan sajian dari program MBG.
Dari hasil pantauan Dewan Pendidikan, ditemukan adanya nasi goreng yang sudah basi, buah jeruk dalam keadaan busuk, serta dugaan distribusi susu kadaluarsa.















