Korupsi di Tubuh KONI Mojokerto Karena Lemahnya Pengawasan Internal

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Anti Korupsi / Aktivis Transparansi Publik, Dr. (Cand.) H. Rifan Hanum., S.H., M.H., M.A.P., saat diwawancarai wartawan. FOTO ISTIMEWA

Pengamat Anti Korupsi / Aktivis Transparansi Publik, Dr. (Cand.) H. Rifan Hanum., S.H., M.H., M.A.P., saat diwawancarai wartawan. FOTO ISTIMEWA

MOJOKERTO – Kasus korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto periode 2020-2024 yang sedang menggelinding di meja kejaksaan memantik reaksi sejumlah pihak.

Baru-baru ini, penggacara kondang di Bumi Majapahit sekaligus pengamat anti korupsi, Rif’an Hanum mengaku prihatin, uang rakyat yang dititipkan di APBD dan dihibahkan untuk memajukan olahraga, malah dijadikan bancaan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.

Meski belum diketahui berapa kerugian negara atas kasus itu, naiknya status kasus ke penyidikan menandakan adanya praktik korupsi yang telah dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menanggapi pemberitaan dan laporan yang berkembang terkait dugaan praktik korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto, kami selaku pengamat anti korupsi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi ini. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD harus menjadi perhatian serius, mengingat dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung kemajuan olahraga daerah dan pembinaan atlet,” urai Rif’an Hanum, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (1/8/2025).

Dalam konteks ini, sambung dia, perlu ditegaskan bahwa setiap rupiah dana publik harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya.

Dugaan adanya penyimpangan, baik dalam bentuk mark-up anggaran, fiktifisasi kegiatan, maupun penggunaan dana di luar prosedur, menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan indikasi penyalahgunaan wewenang.

“Itu menunjukkan pengawasan internal yang lemah,” lontarnya.

Rif’an Hanum mendesak aparat penegak hukum untuk mengupas hingga ke akar dugaan rausah ini secara objektif dan profesional.

“Penanganan yang tuntas tidak hanya penting untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi olahraga lokal,” ujar pengamat senior yang akrab disapa Kaji Hanum itu.

Lebih dari itu, ia meminta dengan tegas, bahkan mendorong Pemkab Mojokerto dan DPRD untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemberian dan pertanggungjawaban dana hibah kepada KONI maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.

Baca Juga  Miris, Ribuan Anak di Mojokerto Putus Sekolah

“Ya agar tidak terjadi kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat,” sambung dia.

Menurut dia, skandal semacam ini dapat mencederai semangat sportivitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam dunia olahraga.

Korupsi di sektor olahraga, disebutnya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memupus harapan generasi muda untuk berkembang melalui prestasi.

“Kami berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola lembaga olahraga di daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto masih terus berproses dalam penyidikan kasus rausah di tubuh Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten periode 2020-2024.

Meski hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Korps Adhyaksa telah memanggil 15 orang saksi atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI pada masa kepemimpinan Suher Didieanto tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, mengungkapkan, 15 orang yang dipanggil sebagai saksi ini adalah pengurus yang masuk dalam struktural KONI Kabupaten Mojokerto periode 2020-2024.

Data yang dihimpun media ini, 15 saksi yang telah dipanggil Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto adalah: Bambang Widjanarko yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto; Nugroho Budi Sulistya yang saat ini menjabat Kepala Bakesbangpol sekaligus Plt Kominfo Kabupaten Mojokerto; Dedy Muhartadi saat ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojolerto; Tatang Mahendrata, saat ini Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya, Andung Ahmad Kurniawan wartawan di Mojokerto; Ustadzy Rois; Syamsul Bakri; Najib Al Falaq; Tri Insani Ratnaningrum; Saiman; Raden Hilal Hasibuan; Musliem Muttaqien; Rival Datuiding; Achmad Rifai; dan Sopi’i.

“Sudah 15 orang yang diperiksa,” ujar Rizky, Jumat (1/8/2025).

Penulis : ANANG CHAERUDIN

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 34 Motor dan 17 Tersangka Berhasil Diamankan
Polres Jombang Ungkap Peredaran Miras, Ratusan Botol Diamankan
OTT KPK di Pati Merupakan Alarm Bagi Warsubi
Terungkap, Oknum Wartawan Diduga Peras Kontraktor Ternyata Sekretaris Organisasi Pers di Jombang
Catut Nama LSM Hingga Tenaga Ahli Bupati, Oknum Wartawan di Jombang Diduga Peras Kontraktor
Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Asusila Ayah Cabuli Anak Tiri
AMI Tolak Stigmatisasi Suku Madura, Tegaskan Komitmen Kawal Hukum dan Kemanusiaan
Sengketa Lahan, Warga Tembelang Polisikan Saudara Kandung Atas Dugaan Mafia Tanah

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 06:30 WIB

Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 34 Motor dan 17 Tersangka Berhasil Diamankan

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:16 WIB

Polres Jombang Ungkap Peredaran Miras, Ratusan Botol Diamankan

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:13 WIB

OTT KPK di Pati Merupakan Alarm Bagi Warsubi

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:27 WIB

Terungkap, Oknum Wartawan Diduga Peras Kontraktor Ternyata Sekretaris Organisasi Pers di Jombang

Kamis, 15 Januari 2026 - 02:13 WIB

Catut Nama LSM Hingga Tenaga Ahli Bupati, Oknum Wartawan di Jombang Diduga Peras Kontraktor

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (Ist)

Hukum

OTT KPK di Pati Merupakan Alarm Bagi Warsubi

Rabu, 21 Jan 2026 - 11:13 WIB