Kontraktor di Jombang Dipolisikan Penjual Material Bangunan Gegara Tidak Membayar

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang. FOTO ANANG

Ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang. FOTO ANANG

JOMBANG – Seorang kontraktor berinisial AA warga Kecamatan Gudo dilaporkan ke Mapolres Jombang oleh pemilik toko bangunan, Emi Widuriyati (33), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang.

AA diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan material bangunan senilai Rp141 juta.

Emi melayangkan laporan tersebut pada 21 Juli 2025, karena hingga saat ini AA tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi sangkutannya itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya merasa ditipu, karena barang sudah di lokasi dan digunakan, tetapi uang belum sampai ke saya sampai detik ini,” ujar Emi pada Selasa (23/9/2025).

Menurut Emi, dugaan penipuan ini bermula saat Aa mengaku telah memenangkan tender pekerjaan konstruksi pabrik milik PT Tunas Althea Sejati yang berlokasi di Desa Cetakgayam, Kecamatan Mojowarno. AA kemudian memesan material batu dan pasir dari toko milik Emi melalui rekan bisnisnya yang bernama Syaiful Ulum.

Baca Juga  Polres Jombang Bekuk Delapan Tersangka Kejahatan Jalanan

Setelah material dikirim dan digunakan, AA tidak kunjung membayar. Sebelum melaporkan ke polisi, pihak Emi mengaku telah mengirimkan dua kali surat somasi, tetapi tidak ada penyelesaian.

Emi akhirnya melaporkan AA dengan dugaan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP, dengan nomor laporan polisi LP/B/169/VII/2025/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.

Pada 28 Agustus 2025, Emi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), bernomor B/1438/VIII/RES.I.II/2025/Satreskrim.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak kepolisian telah memanggil dan meminta keterangan dua saksi, yaitu Syaiful Ulum rekan bisnis Emi dan Ricard Soegiantoro selaku pihak PT Tunas Althea Sejati.

“Harapan saya ya uang kembali, itu untuk usaha,” pungkasnya.

Editor : HAMAT

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eksekusi Pengadilan Agama Jombang Akhiri Sengketa Waris Rumah dan Sawah
Video @viralforjustice Bermuatan SARA Picu Kekhawatiran, AMI Kritik Keras Narasi Pemecah Belah di Surabaya
Kapolres Jombang Hiasi Pensiun Anggota Polri dengan Tradisi Unik dan Penuh Makna
Skandal Pengurasan Solar Subsidi: Jaringan Mafia BBM Diduga Raup Ratusan Juta Rupiah di Jombang
MADAS Jatim Apresiasi Kebijakan Menteri Keuangan Atasi Rokok Ilegal
Polres Jombang Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Sadis terhadap Mutmainah
Polres Jombang Berhasil Amankan 800 Botol Arak Bali Dari Tangan ES Residivis Asal Kediri
Diduga Gegara Piutang, Warga Jombang Diculik, Disekap, dan Dihajar Empat Orang di Kediri

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 09:38 WIB

Eksekusi Pengadilan Agama Jombang Akhiri Sengketa Waris Rumah dan Sawah

Selasa, 25 November 2025 - 14:03 WIB

Video @viralforjustice Bermuatan SARA Picu Kekhawatiran, AMI Kritik Keras Narasi Pemecah Belah di Surabaya

Selasa, 11 November 2025 - 07:12 WIB

Kapolres Jombang Hiasi Pensiun Anggota Polri dengan Tradisi Unik dan Penuh Makna

Jumat, 7 November 2025 - 03:06 WIB

Skandal Pengurasan Solar Subsidi: Jaringan Mafia BBM Diduga Raup Ratusan Juta Rupiah di Jombang

Kamis, 6 November 2025 - 21:48 WIB

MADAS Jatim Apresiasi Kebijakan Menteri Keuangan Atasi Rokok Ilegal

Berita Terbaru

IKA PMII dalam agenda rutin Ngaji Anggaran dengan tema Telaah Kritis APBD Jombang 2026 di Padepokan Al-Adhim, Jombang, Jumat (21/11/2025) malam. FOTO MITRAMEDIA

Pemerintahan

Janji Politik Warsa Bohong, Pemkab Jombang Dinilai Gagal

Minggu, 23 Nov 2025 - 11:54 WIB