JOMBANG – Praktik manipulasi berbasis dogma agama dengan modus nikah gaib muncul sebagai ancaman serius dalam rentetan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Kabupaten Jombang.
Temuan ini mengungkap pola eksploitasi yang terstruktur, di mana pelaku memanfaatkan dogma agama untuk menundukkan korban.
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 yang dirilis oleh Yayasan Harmoni Jombang dan Women’s Crisis Center (WCC) Jombang, institusi pendidikan menempati posisi teratas sebagai lokasi terjadinya kekerasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari total 127 kasus kekerasan terhadap perempuan yang didampingi, lingkungan pendidikan formal dan non-formal menyumbang angka signifikan dengan tujuh kasus yang melibatkan figur otoritas.
Investigasi dan pendampingan yang dilakukan WCC Jombang mengidentifikasi bahwa modus nikah gaib digunakan oleh pelaku untuk melegitimasi tindakan asusila.
Dalam skema ini, pelaku yang memiliki posisi sebagai pendidik atau pengasuh menggunakan narasi religius untuk mengklaim bahwa hubungan seksual telah sah secara spiritual tanpa melalui prosedur hukum maupun syariat yang valid.
Pelaku meyakinkan korban bahwa tindakan tersebut adalah bentuk ibadah, ujian keimanan, atau cara mendapatkan pahala.
Penggunaan posisi sebagai sosok yang dianggap memiliki pemahaman agama lebih tinggi untuk membungkam daya kritis korban.
Pelaku menjanjikan keselamatan keluarga atau imbalan metafisika lainnya guna memuluskan aksi eksploitasi.
Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk kekerasan simbolik yang kompleks.
“Pelaku memposisikan diri sebagai figur otoritas yang tidak boleh dibantah, sehingga korban berada dalam situasi yang mustahil untuk melawan,” katanya, pada Selasa (31/3/2026).
Data CATAHU 2025 menunjukkan bahwa pelaku kekerasan di satuan pendidikan didominasi oleh guru dan pengasuh. Hal ini menggarisbawahi adanya ketimpangan relasi kuasa yang ekstrem.
WCC Jombang menekankan bahwa dalam kasus yang melibatkan anak, unsur suka sama suka tidak dapat dijadikan pembelaan hukum.
“Dalam konteks anak, tidak ada istilah konsensual. Relasi sejak awal sudah timpang, sehingga korban tidak memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan yang sah secara hukum maupun psikologis,” tegas dia.
Selain manipulasi ideologis, pelaku juga menggunakan metode grooming atau pendekatan emosional jangka panjang, serta ancaman penyebaran konten pribadi (Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik) untuk menjaga kontrol atas korban.
















