JOMBANG — Langkah Kepala Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan untuk melakukan penataan birokrasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) Plabuhan mendapatkan angin segar.
Kebijakan Kades tersebut dinilai sebagai upaya sah guna menyelamatkan roda pemerintahan desa dari potensi konflik kepentingan (conflict of interest) serta ketidakharmonisan tata kelola anggaran.
Dukungan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi A DPRD Kabupaten Jombang yang menghadirkan Pemdes, BPD, Camat Plandaan, Bagian Hukum Pemkab, serta DPMD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa mutasi jabatan perangkat desa merupakan hak prerogatif dan kewenangan penuh Kepala Desa yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Salah satu poin vital yang mendasari perlunya penataan di Desa Plabuhan adalah keberadaan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Keuangan (Bendahara Desa) yang berstatus pasangan suami-istri. Kondisi ini dinilai sangat rawan memicu tumpang-tindih peran dalam pengelolaan keuangan desa.
“Secara etika moral, ini untuk menghindari conflict of interest. Langkah yang paling simpel adalah menggeser salah satu antara suami-istri itu agar tidak terjadi konflik kepentingan antara Bendahara Desa dengan Sekdes sebagai penanggung jawab dan perencana administrasi desa,” tegas Kartiyono.
Ia menambahkan, pergeseran atau pembenahan posisi perangkat desa oleh Kades adalah langkah paling legal dan aman dari celah hukum untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Ketua BPD Plabuan, Sugriwo, pasang badan membela kebijakan Kepala Desa. Menurutnya, langkah tegas Kades melakukan mutasi dipicu oleh sikap Sekretaris Desa yang kerap mengambil keputusan sepihak tanpa koordinasi, termasuk dalam penyusunan anggaran desa.
“Akar permasalahannya sebenarnya karena tidak adanya kerja sama yang harmonis antara Kades dan Sekdes. Banyak langkah yang diambil Sekdes tanpa koordinasi, contohnya ada perubahan terkait APBDs yang tiba-tiba muncul tanpa diketahui Kepala Desa,” ungkap Sugriwo.
Sugriwo menjelaskan, Kades telah mengedepankan prosedur yang transparan melalui Musyawarah Desa (Musdes) resmi yang dihadiri seluruh elemen masyarakat dan perangkat desa.
“Pada saat Musdes, semua peserta yang hadir menyetujui rencana Pak Kades, dan yang bersangkutan (Sekdes) juga hadir tanpa ada komplain. Kami BPD mendukung langkah ini demi menjaga kondusivitas, karena jika dibiarkan berlarut-larut justru akan memicu perpecahan di masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Plandaan, Lia Aprilianna Isna Sari, membenarkan bahwa secara aturan, wewenang melakukan mutasi perangkat desa sepenuhnya berada di tangan Kepala Desa.
Pihak kecamatan saat ini tengah menyiapkan hasil kajian dan penelaahan administratif bersama DPMD dan Bagian Hukum agar proses penataan yang diusulkan Kades berjalan mulus dan sesuai koridor hukum.
“Kalau di Permendagri 67 Tahun 2017 itu kewenangan Camat hanyalah memberikan hasil konsultasi. Kalau kewenangan mutasi memang mutlak di Kepala Desa,” tandas Lia.















