JOMBANG – Kasus dugaan penahanan ijazah siswa di Yayasan Pendidikan Budi Utomo (YPBU) Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. Gelombang aduan dari masyarakat terus meluas seiring munculnya laporan susulan dari wali murid yang mengalami nasib serupa.
Terbaru, dua orang wali murid yang bertindak sebagai perwakilan mendatangi Kantor Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Jombang di Jalan Bupati R Soedirman, Jumat (22/5/2026) pagi.
Kedatangan mereka menambah panjang daftar hitam dokumen kelulusan siswa yang diduga sengaja ditahan oleh pihak yayasan selama bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Arif Kuswirasasono, membenarkan adanya laporan susulan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kehadiran dua ibu rumah tangga kali ini membawa misi yang lebih besar karena mewakili kelompok wali murid lainnya.
“Selain atas nama masing-masing, mereka juga datang sebagai perwakilan. Keperluannya sama, yakni mengadu secara resmi bahwa ijazah anak mereka ditahan pihak sekolah atau yayasan selama bertahun-tahun,” ujar Arif saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Dalam aduan susulan ini, tercatat ada tujuh ijazah siswa di bawah naungan YPBU Gadingmangu yang dilaporkan masih tertahan. Salah satu wali murid mengungkapkan, ijazah anaknya bahkan sudah ditahan sejak tahun 2020 akibat kendala biaya, sementara rekannya sesama pelapor tertahan sejak tahun 2021.
Untuk memperkuat laporan, mereka membawa sejumlah dokumen pendukung, mulai dari lembar Informasi Tagihan Keuangan hingga Surat Pernyataan Kesanggupan Pelunasan yang diterbitkan oleh pihak sekolah.
“Kami datang berdua sebagai perwakilan untuk tujuh ijazah yang ditahan. Kami sudah mencoba meminta solusi ke sekolah karena memang tidak mampu melunasi nominal tagihan, tetapi jangankan mendapat solusi, menemui saja tidak. Saya seperti tidak dianggap,” keluh salah satu wali murid dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, keputusan untuk menyusul melapor ke Dewan Pendidikan Jombang ini diambil setelah dirinya membaca pemberitaan media mengenai aksi serupa yang dilakukan oleh sejumlah wali murid dan alumni pada pekan lalu.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah sejumlah wali murid dan alumni YPBU Gadingmangu mengadu ke Kantor Dewan Pendidikan Jombang pada Jumat (15/5/2026). Penahanan dokumen ijazah ini terbukti membawa dampak buruk yang luar biasa bagi masa depan para mantan siswa.
Arif Kuswirasasono membeberkan salah satu contoh kasus yang dinilai sangat merugikan. Seorang alumnus SMA Budi Utomo lulusan tahun 2018 terpaksa harus mengubur impiannya untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi maupun melamar pekerjaan formal karena tidak memegang ijazah asli. Akibat ketidakpastian masa depan tersebut, alumnus yang bersangkutan akhirnya memilih untuk menikah muda.
Merespons aduan gelombang pertama tersebut, tim Dewan Pendidikan Jombang sebenarnya telah bergerak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor YPBU Gadingmangu pada Senin (18/5/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Arif Kuswirasasono, didampingi Sekretaris Nur Khasanuri, serta Koordinator Bidang Pengawas dan Mediasi, Hari Sukemi. Namun, kedatangan lembaga pengawas pendidikan daerah ini tidak membuahkan hasil lantaran pihak pengurus yayasan terkesan menutup diri.
Berdasarkan fakta di lapangan, seorang staf yayasan bernama Abdul Majid sempat berupaya memfasilitasi pertemuan dengan menghubungi Sekretaris YPBU Totok Raharjo dan Ketua YPBU Moh. Wildy melalui sambungan telepon. Namun, respons dari jajaran pengurus yayasan dinilai janggal dan terkesan menghindar.
“Saat dihubungi oleh stafnya sendiri, mereka mendadak mengaku hendak rapat di luar kantor, namun tidak bersedia menyebutkan lokasi rapatnya secara jelas. Kami sangat menyayangkan sikap yang terkesan menghindar ini,” tegas Arif.
Meski sempat diabaikan oleh pihak yayasan saat sidak, Dewan Pendidikan Jombang menegaskan tidak akan mundur dan akan terus mengawal penuntasan kasus ini secara serius, terlebih dengan adanya laporan-laporan susulan yang terus masuk.
“Ini menyangkut dokumen pendidikan dan masa depan seseorang. Karena itu, kami tetap berupaya keras membantu mencarikan jalan keluar dengan segera berkoordinasi bersama dinas terkait,” pungkas Arif.
Sementara, Kepala Sekolah SMA Budi Utomo, Heboh Handono Pribadi Luhur menampik adanya penahanan ijazah siswa. Menurut dia informasi penahanan ijazah tersebut tidak benar.
Justru, sebaliknya pihak sekolah mengaku proaktif menghubungi para alumni satu per satu agar segera mengambil ijazah mereka guna menghindari risiko kerusakan atau kehilangan dokumen penting tersebut.
“Kalau sampai saat ini, penahanan ijazah dari kami sekolah tidak ada. Kalau ijazah yang belum diambil, banyak. Bahkan kita hubungi satu per satu untuk bisa segera mengambil ijazah. Karena kami biar juga tidak berisiko membawa ijazah. Namun ada yang memang untuk proses tersebut tidak langsung diambil karena posisi repot kerja, atau mungkin ada yang tugas kemubalighan sebagai pengabdian keilmuan pondoknya,” terang Heboh Handono.
Namun demikian, ia tak membeber alasan tak menemui sejumlah anggota Dewan Pendidikan Jombang yang melakukan inspeksi mendadak di lembaga pendidikannya.















