Memeras Modus Takedown Berita, Oknum Wartawan di Mojokerto Kena OTT Polisi

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Mojokerto. (Dok Humas Polres)

Polres Mojokerto. (Dok Humas Polres)

MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pria berinisial AA (41) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara.

Oknum yang mengaku sebagai wartawan media online tersebut diringkus saat menerima uang tunai di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Mojosari, Sabtu (14/3/2026) malam.

Penangkapan AA bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap praktik pemerasan bermodus karya jurnalistik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, Unit Resmob Polres Mojokerto menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3 juta di dalam amplop putih serta sebuah kartu identitas pers milik salah satu media online.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengonfirmasi bahwa saat ini terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan.

“Kami bergerak setelah menerima laporan dugaan pemerasan. Terduga pelaku masih diperiksa untuk mendalami motif serta memverifikasi status profesinya,” tegas AKP Aldhino, Minggu (15/3/2026).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi AA diawali dengan tudingan terhadap korban, Wahyu Suhartatik (47).

Baca Juga  Arogansi PT SMART, Lahan Warga Diacak-acak, 10 Orang Luka

AA menuding Wahyu menerima suap terkait proses rehabilitasi dua pengguna narkoba. Meski korban menyatakan prosedur tersebut telah sesuai dengan asesmen BNN Kota Mojokerto, pelaku tetap memproduksi konten berita yang menyudutkan.

Pelaku diketahui mengunggah narasi tersebut di situs web (portal media online), YouTube, hingga TikTok tanpa melalui proses konfirmasi. Tautan konten tersebut kemudian dikirimkan kepada korban sebagai alat intimidasi.

Dalam melancarkan aksinya, AA menawarkan jasa penghapusan konten (takedown) dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta. Setelah proses negosiasi, disepakati nominal sebesar Rp3 juta.

Nahas bagi AA, sesaat setelah uang berpindah tangan dan ia menyatakan berita telah dihapus, petugas kepolisian yang sudah memantau lokasi langsung melakukan penyergapan.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan verifikasi keabsahan status kewartawanan pelaku ke dewan pers atau organisasi profesi terkait. Langkah ini diambil untuk memisahkan antara tindak pidana pemerasan murni dengan pelanggaran kode etik profesi yang menjurus ke ranah kriminal.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manfaatkan Lahan Produktif, Kapolsek Kudu Tinjau Progres Pertumbuhan Tanaman Uwi Ungu
Mirip Film Pesta Babi: Hutan Jombang Diacak-acak Oknum Pengusaha untuk Ditanami Tebu
Bawa Ratusan Bukti, Dugaan Pungli Kopertais IV Jatim Resmi Dilaporkan ke KPK dan Kejagung
Rekam Jejak Spesialis Ganjal ATM Asal Lampung: Bobol 25 Lokasi, Kuras Rp139 Juta Milik Warga Serang
Berboncengan Tiga dan Tabrak Truk, Tiga Santri Ponpes Darul Ulum Jombang Tewas
Sosok Rahardian Firmansyah, Kades Muda yang Rumahnya Digeledah Polisi Atas Dugaan Korupsi
Polisi Geledah Rumah Kades Banjardowo Jombang, Sejumlah Dokumen Disita
Rektor UINSA Surabaya Dilaporkan ke Kejati Jatim, Diduga Dalangi Pungli Rp897 Juta

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:48 WIB

Manfaatkan Lahan Produktif, Kapolsek Kudu Tinjau Progres Pertumbuhan Tanaman Uwi Ungu

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:31 WIB

Mirip Film Pesta Babi: Hutan Jombang Diacak-acak Oknum Pengusaha untuk Ditanami Tebu

Senin, 18 Mei 2026 - 12:28 WIB

Bawa Ratusan Bukti, Dugaan Pungli Kopertais IV Jatim Resmi Dilaporkan ke KPK dan Kejagung

Senin, 18 Mei 2026 - 07:48 WIB

Rekam Jejak Spesialis Ganjal ATM Asal Lampung: Bobol 25 Lokasi, Kuras Rp139 Juta Milik Warga Serang

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:13 WIB

Berboncengan Tiga dan Tabrak Truk, Tiga Santri Ponpes Darul Ulum Jombang Tewas

Berita Terbaru