MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pria berinisial AA (41) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara.
Oknum yang mengaku sebagai wartawan media online tersebut diringkus saat menerima uang tunai di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Mojosari, Sabtu (14/3/2026) malam.
Penangkapan AA bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap praktik pemerasan bermodus karya jurnalistik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, Unit Resmob Polres Mojokerto menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3 juta di dalam amplop putih serta sebuah kartu identitas pers milik salah satu media online.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengonfirmasi bahwa saat ini terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan.
“Kami bergerak setelah menerima laporan dugaan pemerasan. Terduga pelaku masih diperiksa untuk mendalami motif serta memverifikasi status profesinya,” tegas AKP Aldhino, Minggu (15/3/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi AA diawali dengan tudingan terhadap korban, Wahyu Suhartatik (47).
AA menuding Wahyu menerima suap terkait proses rehabilitasi dua pengguna narkoba. Meski korban menyatakan prosedur tersebut telah sesuai dengan asesmen BNN Kota Mojokerto, pelaku tetap memproduksi konten berita yang menyudutkan.
Pelaku diketahui mengunggah narasi tersebut di situs web (portal media online), YouTube, hingga TikTok tanpa melalui proses konfirmasi. Tautan konten tersebut kemudian dikirimkan kepada korban sebagai alat intimidasi.
Dalam melancarkan aksinya, AA menawarkan jasa penghapusan konten (takedown) dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta. Setelah proses negosiasi, disepakati nominal sebesar Rp3 juta.
Nahas bagi AA, sesaat setelah uang berpindah tangan dan ia menyatakan berita telah dihapus, petugas kepolisian yang sudah memantau lokasi langsung melakukan penyergapan.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan verifikasi keabsahan status kewartawanan pelaku ke dewan pers atau organisasi profesi terkait. Langkah ini diambil untuk memisahkan antara tindak pidana pemerasan murni dengan pelanggaran kode etik profesi yang menjurus ke ranah kriminal.
















