JOMBANG – Sebuah skandal dugaan penipuan yang melibatkan oknum pejabat desa terungkap di Kabupaten Jombang.
Erwin Burhan, Kepala Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, yang tak lain adalah adik kandung Camat Jogoroto Nunik Hidayati, dituding melakukan tindakan penipuan sistematis dengan modus jual beli tanah dan kendaraan.
Kasus ini mencuat setelah korban inisial R buka suara. R mengaku telah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Erwin Burhan diduga menjual sebidang tanah sawah di Dusun Gendingan, Desa Sawiji, kepada korban dengan nilai ratusan juta rupiah.
Akad jual beli telah disepakati dan sertifikat tanah telah ditandatangani sang Kades. Namun, dalam praktik curang, tanah yang sama ternyata dijual kembali oleh Erwin Burhan kepada pihak lain.
“Ini bukan kelalaian, tapi skema penipuan berlapis. Saya mengeluarkan uang ratusan juta untuk sawah yang ternyata sudah dimiliki orang lain. Bahkan, total kerugian saya jika digabung dengan transaksi lain mencapai miliaran rupiah,” tegas R dalam pesan kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Modus operandi Erwin Burhan tidak berhenti di sana. Tindakan ini semakin mengukuhkan pola penipuan yang terencana.
“Saya akan menempuh jalur hukum secara maksimal. Tidak hanya terhadap pelaku utama, tetapi juga pihak yang membeli tanah tersebut sebagai penadah. Pasal-pasal yang akan dijerat meliputi Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, diperkuat dengan pasal-pasal mengenai bujuk rayu dan janji palsu,” papar dia.
Korban juga menyayangkan track record pelaku. Kepala Desa Sawiji yang merupakan suami Ainin Hidayah dan anggota DPRD Jombang, Dora Maharani serta juga adik dari Camat Jogoroto Jombang, Nunik Hidayati itu ternyata bukan kali pertama bermasalah dengan hukum. Banyak kasus bersinggungan dengan hukum yang memungkinkan dirinya bersama tim akan membawanya ke meja hijau.
“Ini perbuatan yang keterlaluan. Sudah diberi kepercayaan dan pertolongan, justru dibalas dengan pengkhianatan,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti dua hal krusial: pertama, penyalahgunaan jabatan dan kepercayaan publik oleh seorang kepala desa; kedua, potensi kolusi dan nepotisme mengingat pelaku memiliki hubungan keluarga dengan pejabat kecamatan setempat.
Masyarakat kini menanti tindak lanjut tegas dari aparat penegak hukum tanpa pandang bulu, serta transparansi dari pemerintah daerah terkait pengawasan terhadap pejabat di tingkat desa.















