PASURUAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bangil memberikan pernyataan sikap merespons penetapan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LBH GP Ansor Bangil menilai terdapat kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Ketua LBH Ansor Cabang Bangil, Akhmad Soim, menegaskan bahwa meski pihaknya menghormati mandat konstitusional KPK, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan berimbang dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi tudingan kerugian negara senilai Rp1 triliun dalam penyelenggaraan haji, Soim menjelaskan bahwa mekanisme kuota haji khusus bersifat business-to-business (B2B). Artinya dalam hal itu tidak melibatkan keuangan negara.
“Berdasarkan pemahaman kami, dalam kuota haji khusus tidak ada keterlibatan keuangan negara. Menteri Agama tidak terlibat dalam pengelolaan teknis keuangan, karena otoritas tersebut berada di tangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” tegas Soim saat memberikan keterangan, Jumat (16/1/2026).
Ia juga melontarkan kritik tajam terhadap penyidik yang dinilai mengabaikan aspek esensial dalam tindak pidana korupsi.
Soim secara khusus memperingatkan agar tidak ada tuduhan tanpa bukti yang menyerang marwah organisasi NU maupun Ansor terkait isu aliran dana.
Lebih lanjut, Soim membedah aspek legalitas pendistribusian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.
Menurutnya, langkah yang diambil Gus Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama bukanlah pelanggaran, melainkan pelaksanaan diskresi yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Pasal 9 Undang-Undang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa Menteri menetapkan kuota haji tambahan. Jadi, menteri memiliki kewenangan diskresi berdasarkan pertimbangan teknis dan fakta di lapangan,” urainya.
Soim memaparkan berbagai kendala teknis yang mendasari keputusan tersebut, mulai dari pengurangan lahan di Muzdalifah, keterbatasan embarkasi, hingga pengadaan pesawat.
Ia menekankan bahwa kebijakan seperti sistem Murur (melintas di Muzdalifah) dan Tanazul di Mina diambil demi menjaga keselamatan jemaah haji di tengah keterbatasan ruang dan fasilitas.
Sebagai penutup, LBH GP Ansor Bangil mengingatkan bahwa di bawah kepemimpinan Gus Yaqut, penyelenggaraan haji 2024 justru mencatatkan efisiensi anggaran dan peningkatan indeks kepuasan jemaah secara signifikan.
“Kami mendukung proses hukum yang transparan, namun kami juga akan mengawal kasus ini agar tidak menjadi bola liar yang mencederai keadilan bagi Sahabat Gus Yaqut,” pungkasnya.















