GP Ansor Bangil Pertanyakan Dasar Hukum KPK Tetapkan Gus Yaqut Sebagai Tersangka

- Penulis

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LBH Ansor Cabang Bangil, Akhmad Soim. (Istimewa)

Ketua LBH Ansor Cabang Bangil, Akhmad Soim. (Istimewa)

PASURUAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bangil memberikan pernyataan sikap merespons penetapan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LBH GP Ansor Bangil menilai terdapat kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Ketua LBH Ansor Cabang Bangil, Akhmad Soim, menegaskan bahwa meski pihaknya menghormati mandat konstitusional KPK, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan berimbang dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi tudingan kerugian negara senilai Rp1 triliun dalam penyelenggaraan haji, Soim menjelaskan bahwa mekanisme kuota haji khusus bersifat business-to-business (B2B). Artinya dalam hal itu tidak melibatkan keuangan negara.

“Berdasarkan pemahaman kami, dalam kuota haji khusus tidak ada keterlibatan keuangan negara. Menteri Agama tidak terlibat dalam pengelolaan teknis keuangan, karena otoritas tersebut berada di tangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” tegas Soim saat memberikan keterangan, Jumat (16/1/2026).

Ia juga melontarkan kritik tajam terhadap penyidik yang dinilai mengabaikan aspek esensial dalam tindak pidana korupsi.

Soim secara khusus memperingatkan agar tidak ada tuduhan tanpa bukti yang menyerang marwah organisasi NU maupun Ansor terkait isu aliran dana.

Baca Juga  Putri Ketua Umum AMI Torehkan Prestasi Gemilang

Lebih lanjut, Soim membedah aspek legalitas pendistribusian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.

Menurutnya, langkah yang diambil Gus Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama bukanlah pelanggaran, melainkan pelaksanaan diskresi yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Pasal 9 Undang-Undang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa Menteri menetapkan kuota haji tambahan. Jadi, menteri memiliki kewenangan diskresi berdasarkan pertimbangan teknis dan fakta di lapangan,” urainya.

Soim memaparkan berbagai kendala teknis yang mendasari keputusan tersebut, mulai dari pengurangan lahan di Muzdalifah, keterbatasan embarkasi, hingga pengadaan pesawat.

Ia menekankan bahwa kebijakan seperti sistem Murur (melintas di Muzdalifah) dan Tanazul di Mina diambil demi menjaga keselamatan jemaah haji di tengah keterbatasan ruang dan fasilitas.

Sebagai penutup, LBH GP Ansor Bangil mengingatkan bahwa di bawah kepemimpinan Gus Yaqut, penyelenggaraan haji 2024 justru mencatatkan efisiensi anggaran dan peningkatan indeks kepuasan jemaah secara signifikan.

“Kami mendukung proses hukum yang transparan, namun kami juga akan mengawal kasus ini agar tidak menjadi bola liar yang mencederai keadilan bagi Sahabat Gus Yaqut,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menghadapi Dinamika Alam Bengawan Solo, PU SDA dan Kontraktor Susun Perbaikan Lanjutan
AMI Tolak Stigmatisasi Suku Madura, Tegaskan Komitmen Kawal Hukum dan Kemanusiaan
Gadis SMP Penjual Nasi Bungkus di Jombang Jadi Korban Pelecehan Seksual saat Berangkat Sekolah
Warga Didenda Jutaan Rupiah hingga Subsidi Gratis Warnai Hari Listrik Nasional di Jombang
Ketua AMI Nilai Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran Hadirkan Arah Baru untuk Indonesia
Pencegahan Korupsi Desa Diperkuat, Praktisi Hukum Jombang Tekankan APIP Lebih Esensial dari Penindakan
Peringati Maulid Nabi, AMI Gelar Selawat dan Doa Bersama Jaga Kondusivitas Surabaya dan Jatim
Disegel Pemkab, Kades Gambiran Klaim PT Jian You Kantongi Izin LSD dan KKPR

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:44 WIB

Menghadapi Dinamika Alam Bengawan Solo, PU SDA dan Kontraktor Susun Perbaikan Lanjutan

Senin, 29 Desember 2025 - 10:47 WIB

AMI Tolak Stigmatisasi Suku Madura, Tegaskan Komitmen Kawal Hukum dan Kemanusiaan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Gadis SMP Penjual Nasi Bungkus di Jombang Jadi Korban Pelecehan Seksual saat Berangkat Sekolah

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:35 WIB

Warga Didenda Jutaan Rupiah hingga Subsidi Gratis Warnai Hari Listrik Nasional di Jombang

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Ketua AMI Nilai Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran Hadirkan Arah Baru untuk Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (Ist)

Hukum

OTT KPK di Pati Merupakan Alarm Bagi Warsubi

Rabu, 21 Jan 2026 - 11:13 WIB