JOMBANG – Konflik agraria yang melibatkan hubungan persaudaraan pecah di Kabupaten Jombang.
Muhamad Samsul As’adi (47), warga Dusun Melik, Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, resmi menyeret saudara kandungnya ke jalur hukum.
Laporan ini dipicu oleh dugaan praktik mafia tanah dalam lingkup keluarga yang mengakibatkan beralihnya kepemilikan sertifikat tanah tanpa persetujuan sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan tindak pidana ini mencakup penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen otentik.
Objek sengketa merupakan lahan seluas 744 meter persegi yang merupakan hak hibah Samsul dari sang ayah, Abdul Salim, pada tahun 2009 silam.
Persoalan mencuat saat Samsul menyadari bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya, yang sempat dibawa oleh saudaranya berinisial M, telah berganti nama.
“Saya tidak pernah menghibahkan tanah itu kepada siapa pun. Sertifikat saya dibawa oleh saudara M, dan tiba-tiba pada Juni 2025, nama saya dihapus dari dokumen kepemilikan,” ujar Samsul saat memberikan keterangan, Senin (21/12/2025).
Kecurigaan Samsul mengarah pada dugaan konspirasi pemalsuan akta hibah. Dalam penelusurannya, ditemukan sebuah akta hibah yang diterbitkan oleh notaris berinisial R, yang menyatakan bahwa Samsul telah menghibahkan tanah tersebut kepada adiknya.
Namun, Samsul membantah keras klaim tersebut dengan memaparkan sejumlah fakta
Pelapor menegaskan tidak pernah hadir di hadapan notaris R untuk menandatangani akta apa pun.
Kedua, tidak pernah ada proses pengukuran ulang tanah oleh pihak desa sebagai syarat formil peralihan hak.
Ketiga, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang mengonfirmasi bahwa nama Samsul telah dihapus dan digantikan oleh nama saudara-saudaranya.
“Saya tidak pernah dikumpulkan oleh para pihak, tidak pernah tanda tangan, dan tidak pernah menghibahkan tanah itu. Ini murni dugaan pemalsuan,” tegasnya.
Tak terima haknya dirampas, Samsul melaporkan dua saudaranya sekaligus ke Polres Jombang.
Saudara laki-lakinya berinisial M dilaporkan atas dugaan penggelapan sertifikat, sementara sang adik dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen hibah.
Kasus ini menjadi potret rentannya keamanan dokumen pertanahan, bahkan di dalam institusi keluarga sekalipun.
Samsul kini menggantungkan harapan pada penyidik Satreskrim Polres Jombang untuk membongkar tuntas praktik lancung tersebut.
“Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara transparan dan berkeadilan,” pungkas Samsul.















