Kontraktor di Jombang Dipolisikan Penjual Material Bangunan Gegara Tidak Membayar

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang. FOTO ANANG

Ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang. FOTO ANANG

JOMBANG – Seorang kontraktor berinisial AA warga Kecamatan Gudo dilaporkan ke Mapolres Jombang oleh pemilik toko bangunan, Emi Widuriyati (33), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang.

AA diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan material bangunan senilai Rp141 juta.

Emi melayangkan laporan tersebut pada 21 Juli 2025, karena hingga saat ini AA tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi sangkutannya itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya merasa ditipu, karena barang sudah di lokasi dan digunakan, tetapi uang belum sampai ke saya sampai detik ini,” ujar Emi pada Selasa (23/9/2025).

Menurut Emi, dugaan penipuan ini bermula saat Aa mengaku telah memenangkan tender pekerjaan konstruksi pabrik milik PT Tunas Althea Sejati yang berlokasi di Desa Cetakgayam, Kecamatan Mojowarno. AA kemudian memesan material batu dan pasir dari toko milik Emi melalui rekan bisnisnya yang bernama Syaiful Ulum.

Baca Juga  Rekan Tewas Dilindas Mobil Brimob, Ratusan Ojol di Jombang Kepung Kantor Polisi

Setelah material dikirim dan digunakan, AA tidak kunjung membayar. Sebelum melaporkan ke polisi, pihak Emi mengaku telah mengirimkan dua kali surat somasi, tetapi tidak ada penyelesaian.

Emi akhirnya melaporkan AA dengan dugaan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP, dengan nomor laporan polisi LP/B/169/VII/2025/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.

Pada 28 Agustus 2025, Emi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), bernomor B/1438/VIII/RES.I.II/2025/Satreskrim.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak kepolisian telah memanggil dan meminta keterangan dua saksi, yaitu Syaiful Ulum rekan bisnis Emi dan Ricard Soegiantoro selaku pihak PT Tunas Althea Sejati.

“Harapan saya ya uang kembali, itu untuk usaha,” pungkasnya.

Editor : HAMAT

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Autopsi Jasad Bayi di Dam Jombang: Polisi Temukan Indikasi Pembunuhan
Keracunan Massal di Ponpes Betek, Komnas PA Tuntut Sanksi Pidana SPPG Lalai
Residivis di Jombang Kembali Digulung, Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Permen
Misteri Dugaan Keracunan MBG di Jombang, Polisi dan Dinkes Uji Sampel Rawon ke Surabaya
Oknum Kades di Jombang Dipolisikan, Diduga Tipu Warga Ratusan Juta Modus Jual Tanah
Lelang Dianggap Cacat Prosedur, Kantor Hukum SSA Al Wahid Gugat BRI dan KPKNL Surabaya
Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 34 Motor dan 17 Tersangka Berhasil Diamankan
Polres Jombang Ungkap Peredaran Miras, Ratusan Botol Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:49 WIB

Hasil Autopsi Jasad Bayi di Dam Jombang: Polisi Temukan Indikasi Pembunuhan

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:00 WIB

Keracunan Massal di Ponpes Betek, Komnas PA Tuntut Sanksi Pidana SPPG Lalai

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:33 WIB

Residivis di Jombang Kembali Digulung, Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Permen

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:58 WIB

Misteri Dugaan Keracunan MBG di Jombang, Polisi dan Dinkes Uji Sampel Rawon ke Surabaya

Senin, 2 Maret 2026 - 12:29 WIB

Oknum Kades di Jombang Dipolisikan, Diduga Tipu Warga Ratusan Juta Modus Jual Tanah

Berita Terbaru

Ilustrasi dibuat oleh Ai, sejumlah buruh di PHK. (ANANG/MITRAMEDIA)

Bisnis

Kado Pahit Idul Fitri: PT SGS PHK Ratusan Karyawan

Rabu, 11 Mar 2026 - 11:27 WIB