JOMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tega menaikkan tunjangan dewan di tengah para warga berebut dispensasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2).
Data yang dihimpun dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, tercatat dalam kurun waktu tahun 2024 hingga Agustus 2025, sedikitnya ada 17.035 nomor objek pajak (NOP) telah mengajukan keberatan atau dispensasi pembayaran pajak. Jumlah itu dengan rincian 5.422 permohonan perorangan dan 11.613 pengajuan secara kolektif melalui pemerintah desa.
Meski kebijakan itu disebut Warsubi bukan dirinya yang membuat. Namun, pihaknya menampung semua permohonan keberatan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu menunjukkan adanya fenomena masyarakat kesulitan membayar pajak. Bukan hanya soal kebijakan kenaikan yang saat itu dianggap tidak pro rakyat, namun taraf ekonomi masyarakat Jombang yang belum siap.
Saat kebijakan itu dibuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 para legislatif kemana? Hingga akhirnya masyarakat bergejolak dan akhirnya perda itu direvisi.
Perlu diketahui, perda itu ditetapkan dalam rapat sidang paripurna yang menjadi domain DPRD atau wakil rakyat.
Lantas, rakyat mana yang terwakili?
Di tengah masyarakat berebut dispensasi keringanan pajak. Sedikitnya ada 4 pimpinan dan 46 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang bakal menerima kenaikan tunjangan pada tahun 2025.
Kenaikan itu untuk tunjangan perumahan dan transportasi setelah adanya penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan sebelumnya, yakni Perbup Nomor 5 Tahun 2022, Ketua DPRD memperoleh tunjangan perumahan Rp29,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp21,8 juta, dan anggota DPRD Rp18,8 juta. Selain itu, tunjangan transportasi bagi anggota DPRD ditetapkan Rp12,9 juta per bulan.
Namun, aturan terbaru membawa kabar baik bagi legislator di Kota Santri ini. Mulai 1 Januari 2025, Ketua DPRD berhak atas tunjangan perumahan sebesar Rp37,9 juta per bulan, Wakil Ketua Rp26,6 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp18,8 juta perbulan. Sementara untuk tunjangan transportasi anggota DPRD naik menjadi Rp13,5 juta per bulan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, Nashrulloh membenarkan adanya kenaikan itu.
Menurutnya, diperlakukannya kenaikan tunjangan baru itu mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Ya benar, sudah menyesuaikan aturan terbaru,” kata dia, Sabtu (23/8/2025).
Kendati demikian, Nashrulloh enggan membeber secara rinci jumlah pendapatan utuh atau take home pay setiap anggota DPRD.
Ia hanya bilang jika besaran tunjangan yang diterima tiap legislator berbeda-beda, hal itu tergantung jabatan. “Berbeda-beda,” tutupnya.
Terpisah, Sekretaris DPRD Jombang, Bambang Sriyadi menambahkan bahwa dasar hukum pemberian tunjangan untuk DPRD sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Aturan itu disebutnya menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran hak keuangan legislatif.
Dengan kenaikan tunjangan ini, diklaim sebagai legitimasi dalam menunjang kinerja DPRD Jombang yang diharapkan lebih meningkat.
“Di Jombang, ketentuannya mengacu pada Perbup Nomor 66 Tahun 2024. Semua pemberian tunjangan didasarkan pada regulasi tersebut,” kata Bambang.
Editor : HAMAD















