Mobil Operasional PLN Jombang Diduga Bernopol Sama, Praktisi Hukum: Bisa Dipidana

- Penulis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil diduga operasional PLN ULP Jombang yang sedang terparkir di depan kantor ULP Jombang (kiri), Praktisi Hukum, Beni Hendro Yulianto, SH. FOTO MITRAMEDIA

Mobil diduga operasional PLN ULP Jombang yang sedang terparkir di depan kantor ULP Jombang (kiri), Praktisi Hukum, Beni Hendro Yulianto, SH. FOTO MITRAMEDIA

JOMBANG – Dugaan penggunaan satu nomor polisi pada unit mobil yang berbeda yang diduga digunakan untuk operasional PLN ULP Jombang memantik rekasi sejumlah pihak. 

Menanggapi hal itu, praktisi hukum di Kota Santri, Beni Hendro Yulianto, menyebut penggunaan nomor polisi sama adalah sebuah pelanggaran hukum dan tidak bisa ditoleransi.

Ia menyebut, peraturan yang mengatur tentang penggunaan nomor polisi kendaraan bermotor sudah jelas melarang hal itu. Ketika memang benar-benar itu terbukti PLN melakukan kesalahan. Polisi harus melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mobil dengan nomor polisi sama tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata pengacara muda yang akrab disama Mas Beny itu, Jumat (22/8/2025).

Menurutnya, selain diatur dalam UU LLAJ, larangan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 dan Peraturan Kepolisian No. 9 Tahun 2019.

Kedua aturan itu, sambung dia menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib memiliki nomor polisi yang unik.

Baca Juga  KPRI Sejahtera Jombang Diduga Dijadikan Tempat Pencucian Uang

“Nomor polisi kembar menyulitkan proses identifikasi kendaraan, baik dalam kasus pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, maupun tindak kriminal. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Dari sisi konsekuensi hukum, praktisi di Kota Santri itu mengungkapkan bahwa pelanggaran penggunaan nomor polisi kembar bisa dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana.

“Sanksinya bisa berupa tilang, pencabutan izin kendaraan, bahkan pidana penjara dalam kondisi tertentu. Ini jelas bisa ditindak,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua mobil bak terbuka berwarna putih dengan aksen biru-kuning-merah tertangkap kamera tengah terparkir berdampingan dengan nomor polisi sama yakni B 9381 PAM terparkir di depan Kantor PLN ULP Jombang.

Polres Jombang saat dikonfirmasi melalui Kasatlantas Iptu Rita Puspitasari menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dengan pengecekan surat-surat kendaraan yang bersangkutan.

“Terima kasih atas informasinya. Besok kami akan koordinasikan dan cek kelengkapan surat-suratnya,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta
LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung
Semarak Jalan Sehat HUT Ke-81 RI di Desa Bendet Jombang
Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami
Antusiasme Membludak! Kuota Penginapan Gratis Muktamar NU di Kampus Undar Ditambah Jadi 800
Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali
Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Peserta Muktamar ke-35 NU di Jombang Waspada Cuaca Ekstrem

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:40 WIB

LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Semarak Jalan Sehat HUT Ke-81 RI di Desa Bendet Jombang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali

Berita Terbaru

Semarak warga RT 1 mengikuti jalan sehat di Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. (ANANG/MITRAMEDIA)

Daerah

Semarak Jalan Sehat HUT Ke-81 RI di Desa Bendet Jombang

Minggu, 16 Agu 2026 - 08:02 WIB

Ilustrasi.

Hukum

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:04 WIB