Mobil Operasional PLN Jombang Diduga Bernopol Sama, Praktisi Hukum: Bisa Dipidana

- Penulis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil diduga operasional PLN ULP Jombang yang sedang terparkir di depan kantor ULP Jombang (kiri), Praktisi Hukum, Beni Hendro Yulianto, SH. FOTO MITRAMEDIA

Mobil diduga operasional PLN ULP Jombang yang sedang terparkir di depan kantor ULP Jombang (kiri), Praktisi Hukum, Beni Hendro Yulianto, SH. FOTO MITRAMEDIA

JOMBANG – Dugaan penggunaan satu nomor polisi pada unit mobil yang berbeda yang diduga digunakan untuk operasional PLN ULP Jombang memantik rekasi sejumlah pihak. 

Menanggapi hal itu, praktisi hukum di Kota Santri, Beni Hendro Yulianto, menyebut penggunaan nomor polisi sama adalah sebuah pelanggaran hukum dan tidak bisa ditoleransi.

Ia menyebut, peraturan yang mengatur tentang penggunaan nomor polisi kendaraan bermotor sudah jelas melarang hal itu. Ketika memang benar-benar itu terbukti PLN melakukan kesalahan. Polisi harus melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mobil dengan nomor polisi sama tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata pengacara muda yang akrab disama Mas Beny itu, Jumat (22/8/2025).

Menurutnya, selain diatur dalam UU LLAJ, larangan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 dan Peraturan Kepolisian No. 9 Tahun 2019.

Kedua aturan itu, sambung dia menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib memiliki nomor polisi yang unik.

Baca Juga  Mutasi Dianggap Janggal, Pengamat Ungkap Jejak Pudji Umbaran Saat Pimpin RSUD Jombang

“Nomor polisi kembar menyulitkan proses identifikasi kendaraan, baik dalam kasus pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, maupun tindak kriminal. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Dari sisi konsekuensi hukum, praktisi di Kota Santri itu mengungkapkan bahwa pelanggaran penggunaan nomor polisi kembar bisa dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana.

“Sanksinya bisa berupa tilang, pencabutan izin kendaraan, bahkan pidana penjara dalam kondisi tertentu. Ini jelas bisa ditindak,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua mobil bak terbuka berwarna putih dengan aksen biru-kuning-merah tertangkap kamera tengah terparkir berdampingan dengan nomor polisi sama yakni B 9381 PAM terparkir di depan Kantor PLN ULP Jombang.

Polres Jombang saat dikonfirmasi melalui Kasatlantas Iptu Rita Puspitasari menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dengan pengecekan surat-surat kendaraan yang bersangkutan.

“Terima kasih atas informasinya. Besok kami akan koordinasikan dan cek kelengkapan surat-suratnya,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang May Day 2026, Buruh Jawa Timur Siap Gelar Aksi Tertib dan Damai
Pinjaman Rp300 Juta Berujung Kehilangan Aset Rp4 Miliar, Dugaan Praktik Mafia Tanah di Surabaya
Pakar Hukum Soroti Pemecatan Guru ASN di Jombang, Dorong Uji Materi SK ke PTUN
Situs Bapenda Jombang Diduga Dibobol, Peretas Klaim Kantongi Ratusan Ribu Data
Polisi Dalami Kasus Pembalakan Liar di Hutan Wonosalam
Akar Sejarah FKAJ: Ikhtiar Kasful Hidayat Membangun Rumah Bersama bagi Pengacara
Syarahuddin Terpilih sebagai Ketua FKAJ, Gaungkan Pendampingan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin
Identifikasi Jasad Membusuk di Wonosalam Buntu, Polres Jombang Tempuh Uji DNA

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 06:45 WIB

Jelang May Day 2026, Buruh Jawa Timur Siap Gelar Aksi Tertib dan Damai

Selasa, 28 April 2026 - 21:18 WIB

Pinjaman Rp300 Juta Berujung Kehilangan Aset Rp4 Miliar, Dugaan Praktik Mafia Tanah di Surabaya

Selasa, 28 April 2026 - 20:05 WIB

Pakar Hukum Soroti Pemecatan Guru ASN di Jombang, Dorong Uji Materi SK ke PTUN

Selasa, 28 April 2026 - 12:35 WIB

Situs Bapenda Jombang Diduga Dibobol, Peretas Klaim Kantongi Ratusan Ribu Data

Minggu, 26 April 2026 - 18:36 WIB

Akar Sejarah FKAJ: Ikhtiar Kasful Hidayat Membangun Rumah Bersama bagi Pengacara

Berita Terbaru