Mobil Operasional PLN Jombang Diduga Bernopol Sama, Praktisi Hukum: Bisa Dipidana

- Penulis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil diduga operasional PLN ULP Jombang yang sedang terparkir di depan kantor ULP Jombang (kiri), Praktisi Hukum, Beni Hendro Yulianto, SH. FOTO MITRAMEDIA

Mobil diduga operasional PLN ULP Jombang yang sedang terparkir di depan kantor ULP Jombang (kiri), Praktisi Hukum, Beni Hendro Yulianto, SH. FOTO MITRAMEDIA

JOMBANG – Dugaan penggunaan satu nomor polisi pada unit mobil yang berbeda yang diduga digunakan untuk operasional PLN ULP Jombang memantik rekasi sejumlah pihak. 

Menanggapi hal itu, praktisi hukum di Kota Santri, Beni Hendro Yulianto, menyebut penggunaan nomor polisi sama adalah sebuah pelanggaran hukum dan tidak bisa ditoleransi.

Ia menyebut, peraturan yang mengatur tentang penggunaan nomor polisi kendaraan bermotor sudah jelas melarang hal itu. Ketika memang benar-benar itu terbukti PLN melakukan kesalahan. Polisi harus melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mobil dengan nomor polisi sama tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata pengacara muda yang akrab disama Mas Beny itu, Jumat (22/8/2025).

Menurutnya, selain diatur dalam UU LLAJ, larangan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 dan Peraturan Kepolisian No. 9 Tahun 2019.

Kedua aturan itu, sambung dia menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib memiliki nomor polisi yang unik.

Baca Juga  Polres Jombang Gelar Latihan Kesiapan Pelayanan Kegiatan Unjuk Rasa

“Nomor polisi kembar menyulitkan proses identifikasi kendaraan, baik dalam kasus pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, maupun tindak kriminal. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Dari sisi konsekuensi hukum, praktisi di Kota Santri itu mengungkapkan bahwa pelanggaran penggunaan nomor polisi kembar bisa dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana.

“Sanksinya bisa berupa tilang, pencabutan izin kendaraan, bahkan pidana penjara dalam kondisi tertentu. Ini jelas bisa ditindak,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua mobil bak terbuka berwarna putih dengan aksen biru-kuning-merah tertangkap kamera tengah terparkir berdampingan dengan nomor polisi sama yakni B 9381 PAM terparkir di depan Kantor PLN ULP Jombang.

Polres Jombang saat dikonfirmasi melalui Kasatlantas Iptu Rita Puspitasari menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dengan pengecekan surat-surat kendaraan yang bersangkutan.

“Terima kasih atas informasinya. Besok kami akan koordinasikan dan cek kelengkapan surat-suratnya,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 34 Motor dan 17 Tersangka Berhasil Diamankan
Menghadapi Dinamika Alam Bengawan Solo, PU SDA dan Kontraktor Susun Perbaikan Lanjutan
Polres Jombang Ungkap Peredaran Miras, Ratusan Botol Diamankan
OTT KPK di Pati Merupakan Alarm Bagi Warsubi
Terungkap, Oknum Wartawan Diduga Peras Kontraktor Ternyata Sekretaris Organisasi Pers di Jombang
GP Ansor Bangil Pertanyakan Dasar Hukum KPK Tetapkan Gus Yaqut Sebagai Tersangka
Catut Nama LSM Hingga Tenaga Ahli Bupati, Oknum Wartawan di Jombang Diduga Peras Kontraktor
Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Asusila Ayah Cabuli Anak Tiri

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 06:30 WIB

Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 34 Motor dan 17 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:44 WIB

Menghadapi Dinamika Alam Bengawan Solo, PU SDA dan Kontraktor Susun Perbaikan Lanjutan

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:16 WIB

Polres Jombang Ungkap Peredaran Miras, Ratusan Botol Diamankan

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:13 WIB

OTT KPK di Pati Merupakan Alarm Bagi Warsubi

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:27 WIB

Terungkap, Oknum Wartawan Diduga Peras Kontraktor Ternyata Sekretaris Organisasi Pers di Jombang

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (Ist)

Hukum

OTT KPK di Pati Merupakan Alarm Bagi Warsubi

Rabu, 21 Jan 2026 - 11:13 WIB