Residivis Investasi Fiktif, Istri Kades Sawiji Kembali Terancam Dibui

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku berinisial AI.

Terduga pelaku berinisial AI.

JOMBANG – Integritas keluarga pejabat publik di tingkat desa kembali menjadi sorotan. AI (46), istri Kepala Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Jombang, kini berada di ambang jeruji besi untuk kedua kalinya.

Ia terancam dilaporkan atas dugaan penggelapan dana bisnis bernilai ratusan juta rupiah milik rekan bisnisnya, Rz.

Kasus ini mencuat setelah Rz, warga Jogoroto, menyatakan bahwa upaya persuasif yang dilakukannya buntu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rz, AI diduga menyalahgunakan kepercayaan dalam skema akad titip modal bisnis yang hingga kini tidak jelas rimbanya.

Berbeda dengan kasus penipuan murni, Rz menekankan bahwa unsur pidana dalam perkara ini merujuk pada Pasal 372 KUHP (Penggelapan).

Dalam konstruksi hukumnya, barang atau uang berada dalam penguasaan pelaku secara sah, dalam hal ini melalui titipan modal, namun kemudian dikuasai secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi.

“Sudah ada akad yang jelas. Uang diserahkan atas dasar kepercayaan untuk diputar dalam bisnis. Namun, saat jatuh tempo, tidak ada pertanggungjawaban. Ini bukan sekadar gagal bayar, tapi ada niat jahat untuk memiliki dana tersebut tanpa hak,” tegas Rz saat ditemui media, Rabu (4/3/2026).

Rz menjabarkan perbedaan mendasar antara Pasal 378 (Penipuan) dan 372 (Penggelapan) untuk memperkuat laporannya. Pertama adalah niat jahat ada sejak awal dengan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan barang. Kedua niat jahat muncul setelah barang/uang berada di tangan pelaku secara sah (misalnya melalui kerja sama atau penitipan).

Baca Juga  Puluhan Kasus Kekerasan Anak di Mojokerto, Pencabulan Ayah Kandung jadi Sorotan

Rekam Jejak Kriminal yang Berulang

Ancaman pidana kali ini kian serius mengingat AI adalah seorang residivis. Pada Februari 2023, Pengadilan Negeri Jombang telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada AI dalam perkara penipuan investasi pakan ternak fiktif.

Pada kasus sebelumnya, AI terbukti meyakinkan korban, termasuk saudara iparnya sendiri, dengan janji keuntungan 5 persen. Praktik tersebut mengakibatkan kerugian miliaran rupiah, di mana salah satu korban, Merry Rosnawati, mencatat kerugian sisa modal mencapai Rp3,9 miliar.

Langkah hukum yang ditempuh Rz diharapkan menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mendalami apakah ada pola serupa yang dilakukan AI secara berulang (recidive).

Jika terbukti, status residivis ini dapat menjadi faktor pemberat dalam proses persidangan mendatang.

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Jangan sampai ada celah bagi pelaku yang berulang kali mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi menyandang status sebagai istri pejabat desa,” pungkas Rz.

Hingga berita ini diturunkan, pihak AI maupun pjhak Pemerintah Desa Sawiji belum memberikan pernyataan resmi terkait ancaman laporan pidana terbaru kasus dugaan penipuan penhgelapan tersebut.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Kades di Jombang Dipolisikan, Diduga Tipu Warga Ratusan Juta Modus Jual Tanah
Lelang Dianggap Cacat Prosedur, Kantor Hukum SSA Al Wahid Gugat BRI dan KPKNL Surabaya
Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 34 Motor dan 17 Tersangka Berhasil Diamankan
Polres Jombang Ungkap Peredaran Miras, Ratusan Botol Diamankan
OTT KPK di Pati Merupakan Alarm Bagi Warsubi
Terungkap, Oknum Wartawan Diduga Peras Kontraktor Ternyata Sekretaris Organisasi Pers di Jombang
Catut Nama LSM Hingga Tenaga Ahli Bupati, Oknum Wartawan di Jombang Diduga Peras Kontraktor
Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Asusila Ayah Cabuli Anak Tiri

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:23 WIB

Residivis Investasi Fiktif, Istri Kades Sawiji Kembali Terancam Dibui

Senin, 2 Maret 2026 - 12:29 WIB

Oknum Kades di Jombang Dipolisikan, Diduga Tipu Warga Ratusan Juta Modus Jual Tanah

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:17 WIB

Lelang Dianggap Cacat Prosedur, Kantor Hukum SSA Al Wahid Gugat BRI dan KPKNL Surabaya

Senin, 26 Januari 2026 - 06:30 WIB

Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 34 Motor dan 17 Tersangka Berhasil Diamankan

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:16 WIB

Polres Jombang Ungkap Peredaran Miras, Ratusan Botol Diamankan

Berita Terbaru

Pelayanan Kantor BPJS Kesehatan. (ISTIMEWA)

Kesehatan

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:07 WIB