JOMBANG – Integritas keluarga pejabat publik di tingkat desa kembali menjadi sorotan. AI (46), istri Kepala Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Jombang, kini berada di ambang jeruji besi untuk kedua kalinya.
Ia terancam dilaporkan atas dugaan penggelapan dana bisnis bernilai ratusan juta rupiah milik rekan bisnisnya, Rz.
Kasus ini mencuat setelah Rz, warga Jogoroto, menyatakan bahwa upaya persuasif yang dilakukannya buntu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rz, AI diduga menyalahgunakan kepercayaan dalam skema akad titip modal bisnis yang hingga kini tidak jelas rimbanya.
Berbeda dengan kasus penipuan murni, Rz menekankan bahwa unsur pidana dalam perkara ini merujuk pada Pasal 372 KUHP (Penggelapan).
Dalam konstruksi hukumnya, barang atau uang berada dalam penguasaan pelaku secara sah, dalam hal ini melalui titipan modal, namun kemudian dikuasai secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi.
“Sudah ada akad yang jelas. Uang diserahkan atas dasar kepercayaan untuk diputar dalam bisnis. Namun, saat jatuh tempo, tidak ada pertanggungjawaban. Ini bukan sekadar gagal bayar, tapi ada niat jahat untuk memiliki dana tersebut tanpa hak,” tegas Rz saat ditemui media, Rabu (4/3/2026).
Rz menjabarkan perbedaan mendasar antara Pasal 378 (Penipuan) dan 372 (Penggelapan) untuk memperkuat laporannya. Pertama adalah niat jahat ada sejak awal dengan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan barang. Kedua niat jahat muncul setelah barang/uang berada di tangan pelaku secara sah (misalnya melalui kerja sama atau penitipan).
Rekam Jejak Kriminal yang Berulang
Ancaman pidana kali ini kian serius mengingat AI adalah seorang residivis. Pada Februari 2023, Pengadilan Negeri Jombang telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada AI dalam perkara penipuan investasi pakan ternak fiktif.
Pada kasus sebelumnya, AI terbukti meyakinkan korban, termasuk saudara iparnya sendiri, dengan janji keuntungan 5 persen. Praktik tersebut mengakibatkan kerugian miliaran rupiah, di mana salah satu korban, Merry Rosnawati, mencatat kerugian sisa modal mencapai Rp3,9 miliar.
Langkah hukum yang ditempuh Rz diharapkan menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mendalami apakah ada pola serupa yang dilakukan AI secara berulang (recidive).
Jika terbukti, status residivis ini dapat menjadi faktor pemberat dalam proses persidangan mendatang.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Jangan sampai ada celah bagi pelaku yang berulang kali mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi menyandang status sebagai istri pejabat desa,” pungkas Rz.
Hingga berita ini diturunkan, pihak AI maupun pjhak Pemerintah Desa Sawiji belum memberikan pernyataan resmi terkait ancaman laporan pidana terbaru kasus dugaan penipuan penhgelapan tersebut.















