JOMBANG, MITRAMEDIA.CO – Satuan Samapta Polres Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.
Dalam jumpa pers, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, melalui Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Jombang Kompol Syarlis, S.I.K., M.I.K., mengungkap pengungkapan kasus peredaran miras tanpa izin di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (21/1/2026) di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Corogo RT/RW 002/008, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek dan jenis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Waka Polres Jombang Kompol Syarlis menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras di wilayah Kecamatan Jogoroto.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sus Satuan Samapta Polres Jombang yang dipimpin melakukan penyelidikan dan pemantauan guna memastikan kebenaran informasi,” ujar Kompol Syarlis saat jumpa pers.
Sekitar pukul 05.30 WIB, tim mendapatkan informasi awal dan kemudian melanjutkan penindakan.
Pada pukul 07.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan miras ilegal.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 680 botol minuman keras yang disimpan di dalam rumah tersangka.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial:A Usia: 29 tahun Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.Tersangka diduga kuat menjual minuman keras tanpa izin resmi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, antara lain:
248 botol arak putih ukuran 1,5 liter
100 botol arak Bali ukuran 600 ml
35 botol bir Bintang
35 botol anggur hijau API
32 botol Ice Land
75 botol kawa-kawa
21 botol Alexis
17 botol whisky
34 botol vodka mix
36 botol anggur merah
14 botol Newport
33 botol Atlas
1 buah E-KTP atas nama tersangka
Total keseluruhan barang bukti berjumlah 680 botol minuman keras.
Menurut keterangan tersangka kepada petugas, miras tersebut dibeli menggunakan kendaraan pribadinya dari wilayah Grobogan, Jawa Tengah, kemudian disimpan dan diperjualbelikan di Kabupaten Jombang.
Atas perbuatannya, tersangka ditetapkan sebagai pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berdasarkan:Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Pasal 7 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Ancaman hukuman dalam perda tersebut berupa:Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, dan/atau Denda paling banyak Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Jombang guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa tersangka bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Sebelumnya, tersangka A diketahui pernah diamankan Polres Jombang pada Oktober 2025 dalam perkara penjualan minuman keras ilegal, dengan barang bukti sebanyak 282 botol.
Waka Polres Jombang Kompol Syarlis menegaskan, Polres Jombang akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan keamanan serta ketertiban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungannya,” pungkasnya.















