Kontraktor di Jombang Dipolisikan Penjual Material Bangunan Gegara Tidak Membayar

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang. FOTO ANANG

Ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang. FOTO ANANG

JOMBANG – Seorang kontraktor berinisial AA warga Kecamatan Gudo dilaporkan ke Mapolres Jombang oleh pemilik toko bangunan, Emi Widuriyati (33), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang.

AA diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan material bangunan senilai Rp141 juta.

Emi melayangkan laporan tersebut pada 21 Juli 2025, karena hingga saat ini AA tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi sangkutannya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya merasa ditipu, karena barang sudah di lokasi dan digunakan, tetapi uang belum sampai ke saya sampai detik ini,” ujar Emi pada Selasa (23/9/2025).

Menurut Emi, dugaan penipuan ini bermula saat Aa mengaku telah memenangkan tender pekerjaan konstruksi pabrik milik PT Tunas Althea Sejati yang berlokasi di Desa Cetakgayam, Kecamatan Mojowarno. AA kemudian memesan material batu dan pasir dari toko milik Emi melalui rekan bisnisnya yang bernama Syaiful Ulum.

Baca Juga  Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Setelah material dikirim dan digunakan, AA tidak kunjung membayar. Sebelum melaporkan ke polisi, pihak Emi mengaku telah mengirimkan dua kali surat somasi, tetapi tidak ada penyelesaian.

Emi akhirnya melaporkan AA dengan dugaan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP, dengan nomor laporan polisi LP/B/169/VII/2025/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.

Pada 28 Agustus 2025, Emi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), bernomor B/1438/VIII/RES.I.II/2025/Satreskrim.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak kepolisian telah memanggil dan meminta keterangan dua saksi, yaitu Syaiful Ulum rekan bisnis Emi dan Ricard Soegiantoro selaku pihak PT Tunas Althea Sejati.

“Harapan saya ya uang kembali, itu untuk usaha,” pungkasnya.

Editor : HAMAT

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum Tegaskan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Cacat Prosedur Berpotensi Pidana
Aktivis Minta Polda Lampung Tuntaskan Kasus Honorer Fiktif, Desak Penetapan Tersangka Baru
Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Disorot BPK, Pansus DPRD Malah Bungkam
Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta
LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung
Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami
Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali
Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:16 WIB

Pakar Hukum Tegaskan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Cacat Prosedur Berpotensi Pidana

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Disorot BPK, Pansus DPRD Malah Bungkam

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:40 WIB

LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Berita Terbaru