JOMBANG — Jombang selama ini menyandang identitas terhormat sebagai Kota Santri. Julukan ini bukan sekadar label, melainkan sebuah fakta sejarah daerah dalam melahirkan generasi berilmu melalui banyaknya pondok pesantren serta ekosistem pendidikan yang nyaman dan maju.
Tidak mengherankan jika para pelajar dari berbagai daerah, bahkan luar pulau, berbondong-bondong datang ke Jombang dengan keyakinan akan menemukan ruang belajar yang kondusif, tenang, dan aman.
Namun, narasi ideal tersebut kini mulai runtuh di bawah realita di lapangan. Wibawa Jombang sebagai pusat pendidikan kini terkesan luntur menyusul serangkaian peristiwa pencemaran lingkungan yang terang-terangan mengganggu dunia pendidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Siswa di Jombang ini bukan lagi mendapatkan kenyamanan, para siswa justru dihadapkan pada ancaman kesehatan akibat paparan limbah industri yang merangsek masuk ke ruang-ruang kelas.
Fakta ini terungkap ke permukaan ketika tim redaksi MITRAMEDIA menerima aduan warga terkait kondisi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Jombang yang berlokasi di Banjardowo.
Sejumlah siswa terpaksa dipulangkan lebih awal setelah bau limbah yang menyengat dan pekat menerpa lingkungan sekolah hingga memicu sesak napas.
Kepala SMPN 4 Jombang, Slamet Agus Tri Prastyo, membenarkan bahwa aroma busuk tersebut telah dirasakan oleh para siswa dan guru di sekolah sejak beberapa hari sebelumnya.
Puncak dari pencemaran udara ini terjadi pada hari ketiga, saat konsentrasi bau mencapai titik yang tidak lagi dapat ditoleransi oleh tubuh manusia.
“Siswa sampai mual dan muntah-muntah, guru-guru juga tidak sanggup mengajar di dalam kelas. Karena mengutamakan kesehatan dan keselamatan anak-anak, saya langsung berkoordinasi dengan dinas untuk mengizinkan pembelajaran dialihkan secara daring,” ujar Agus saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (28/9/2026).
Dia mengungkapkan kecurigaannya terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar yang berdekatan dengan institusi pendidikan yang dipimpinnya. Berdasarkan peninjauan di lapangan, bangunan megah yang berdiri berdempetan dengan sekolah tersebut awalnya diindikasikan berfungsi sebagai tempat pengemasan, namun praktiknya bergeser menjadi aktivitas pencucian unggas.
“Fasilitas di sini seharusnya hanya untuk pengemasan ayam, bukan tempat pencucian. Tapi ternyata pekerja melakukan pencucian di lokasi ini sehingga limbah cairnya menyumbat dan meluap,” sambung Agus.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sumber aroma busuk tersebut mengarah pada aktivitas pemotongan dan pengolahan unggas yang diidentifikasikan sebagai PT Jombang Pangan Nusantara (JPN), yang berlokasi di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Kendati demikian, penelusuran lebih mendalam menyibak tabir kejanggalan administratif.
Berdasarkan penelusuran pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), entitas dengan nama perseroan terbatas PT Jombang Pangan Nusantara tercatat beralamat di Jalan Raya Narogong No 643, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya sempat mencuat nama PT Java Pangan Nusantara, yang setelah ditelusuri ternyata tidak ditemukan dalam database Ditjen AHU sebagai sebuah PT, melainkan berbentuk badan usaha non-badan hukum berupa CV Java Pangan Nusantara yang berlokasi di Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar, Kabupaten Jombang.
Lebih jauh lagi, informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa lahan tempat berdirinya bangunan pabrik tersebut sebelumnya berstatus sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Bukannya terlindung oleh regulasi agraria, status lahan tersebut berhasil ditembus setelah mengantongi rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN.
Berdasarkan keterangan dari berbagai sumber, perusahaan tersebut dikaitkan dengan pasangan suami istri bernama Ibrahim Attamimi dan Anisa Maria, yang beralamatkan di Desa Pulolor, Jombang.
Gelombang protes atas perampasan hak pendidikan yang sehat dan nyaman ini sejatinya sempat direspons oleh pemerintah kabupaten setempat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang.

Pantauan di lokasi pabrik dan lembaga pendidikan pada Senin (28/9/2026) menunjukkan adanya mobil dinas berpelat merah yang terparkir di halaman pabrik maupun lingkungan sekolah.
Sayangnya, kehadiran para pejabat tersebut tidak disertai dengan keterbukaan informasi publik. Kunjungan berlangsung secara tertutup, pihak pemilik pabrik menolak memberikan keterangan resmi, sementara perwakilan DLH memilih menghindar saat dikonfirmasi oleh wartawan.

“Langsung ke Kepala Dinas saja konfirmasinya,” ujar perwakilan DLH singkat, menyudahi upaya konfirmasi di tempat.
Menanggapi desakan publik dan keluhan yang terus bergulir, Bupati Jombang Warsubi memberikan buka suara. Ia mengatakan bahwa seluruh bentuk aktivitas usaha yang beroperasi di sekitar kawasan pendidikan wajib tunduk dan patuh pada koridor regulasi yang berlaku.
“Tentunya harus sesuai regulasi,” ujar Warsubi.
Pihaknya menyebut bahwa jajaran Pemerintah Kabupaten Jombang telah menerima laporan lengkap terkait insiden bau menyengat yang melumpuhkan kegiatan belajar mengajar di SMPN 4 Jombang yang berlokasi di Banjardowo.
Pihaknya mengaku telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menerjunkan tim guna melakukan peninjauan lapangan dan penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Matur nuwun informasi nipun, kemarin sudah kami perintahkan DLH terkait meniko,” kata Warsubi.
Kritik kini diarahkan pada aspek legalitas dan kebijakan tata ruang yang melahirkan polemik ini. Pakar hukum asal Jombang, Solikin Rusli, mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang untuk tidak bersikap Reaktif semata, melainkan menelusuri kronologi historis keberadaan sekolah dan perusahaan sebelum mengambil keputusan.
Menurut Solikin, substansi utama yang harus diuji adalah aspek prioritas waktu pendirian antara institusi pendidikan dan fasilitas industri tersebut. Apabila SMPN 4 Jombang terbukti berdiri lebih dahulu, maka pemerintah wajib mempertimbangkan ulang dan membuka lebar dasar pertimbangan penerbitan izin bagi PT JPN untuk beroperasi di zona penyangga fasilitas publik.
“Yang substansi sekarang itu lebih dulu mana, sekolah sama perusahaan itu. Kalau lebih dulu sekolah, persoalannya kenapa perusahaan pengolahan ayam PT Jombang Pangan Nusantara bisa dapat izin,” tegas Solikin.
Ia menilai bahwa akar masalah dari pencemaran ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan menegur aktivitas operasional di lapangan. Proses birokrasi penerbitan izin harus dibuka secara transparan kepada publik, termasuk menguak pihak-pihak yang bertanggung jawab menerbitkan izin serta kajian analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang menyertainya.
“Orang-orang yang memberikan izin seharusnya yang dipersoalkan. Ketika izinnya bermasalah, layak dicabut atau apa, dan yang lebih penting lagi adalah siapa yang membuat izin itu,” ujarnya.
Selain itu, Solikin mengingatkan adanya regulasi yang mengatur batas minimum jarak aman antara kawasan industri dengan permukiman penduduk maupun fasilitas publik. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri, jarak antara industri tertentu dengan permukiman atau kawasan yang dimaknai sebagai fasilitas pendidikan dibatasi minimal dua kilometer.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar penyelesaian kasus ini tidak terjebak pada dikotomi jarak semata, melainkan menguji ketaatan prosedur administratif secara menyeluruh. Ia menyarankan agar Pemkab Jombang memprioritaskan penelusuran administratif di bawah komando langsung Bupati dan Sekretaris Daerah sebelum mengarah pada upaya penegakan hukum pidana.
“Kenapa izinnya keluar, siapa yang mengeluarkan, bagaimana analisis dampak lingkungan, bagaimana pengolahan limbahnya. Ini harus adil,” kata Solikin.
Meski mendesak adanya evaluasi ketat hingga pencabutan izin jika terbukti menyalahi prosedur, Solikin tetap mengingatkan pentingnya objektivitas dalam memandang iklim investasi. Pemerintah daerah harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak ekologis masyarakat dan dunia pendidikan dengan keberlangsungan sektor ekonomi yang menyerap tenaga kerja lokal.
“Ini juga bagian dari upaya menghidupkan ekonomi, menguntungkan masyarakat. Di samping ada kerugian itu, jadi kita harus objektif,” pungkasnya. (TIM MITRAMEDIA)















