BANDAR LAMPUNG — Lembaga Nasional Evaluasi Pemerintah Rakyat (LENTERA) mempublikasikan hasil analisis dan tinjauan lapangan terkait realisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2025 di SMKN 5 Bandar Lampung.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat temuan dugaan ketidaksesuaian alokasi anggaran dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025.
Ketua Umum LENTERA, Agung Saputra, menjelaskan bahwa dari total pagu anggaran BOSP 2025 Tahap 1 dan Tahap 2 yang mencapai Rp2,003 miliar, alokasi pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) dinilai melampaui batas ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan penggunaan anggaran, alokasi pemeliharaan sarpras tercatat sebesar Rp218,11 juta pada Tahap 1 dan meningkat menjadi Rp327,06 juta pada Tahap 2. Secara keseluruhan, total anggaran yang terserap untuk sektor ini mencapai Rp545,17 juta, atau sekitar 27,21 persen dari total pagu BOSP.
Angka tersebut melebihi ketentuan dalam Juknis Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025 yang membatasi alokasi pos pemeliharaan sarpras maksimal 20 persen dari alokasi tahunan, atau setara dengan Rp400,64 juta. Dengan demikian, terdapat selisih alokasi sekitar Rp144,53 juta dari ketentuan maksimal yang ditetapkan.
“Setengah miliar habis hanya untuk perbaikan ringan, hasilnya dilapangan masih ditemukan kondisi gedung yang cat masih usang terkesan tak terawat. Diduga material yang digunakan dalam pemeliharaan saprasnya harganya tidak sesuai kualitas,” kata Agung, Rabu (09/2026).
Selain pos sarpras, LENTERA juga menyoroti aspek kewajaran pada alokasi pembayaran honorarium. Total anggaran honor yang direalisasikan tercatat sebesar Rp344,77 juta, dengan rincian Rp134,91 juta pada Tahap 1 dan Rp209,86 juta pada Tahap 2.
Meskipun secara persentase (17,21 persen) angka tersebut masih berada di bawah ambang batas maksimal yang diizinkan untuk sekolah negeri, alokasi ini dinilai memerlukan kajian lebih lanjut karena diperuntukkan bagi 18 pegawai honorer, yang terdiri atas 4 guru dan 14 tenaga kependidikan.
Di sisi lain, alokasi untuk pos kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tercatat sebesar Rp11,52 juta pada Tahap 2, sementara pada Tahap 1 tercatat nihil. Kondisi ini memicu catatan tersendiri terkait proporsi penyerapan anggaran yang berorientasi langsung pada mutu kegiatan belajar mengajar siswa.
Menanggapi temuan tersebut, LENTERA mendesak instansi berwenang untuk mengambil langkah konkrit guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan satuan pendidikan.
“Atas dugaan serta indikasi yang ada, kami mendesak Disdikbud Lampung, Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan audit investigatif, jika ditemukan indikasi kuat segera diprosesnya kami siap mengawalnya hingga tuntas,” ungkap Agung.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memintai keterangan resmi serta konfirmasi lebih lanjut dari pihak manajemen SMKN 5 Bandar Lampung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.















