Dugaan Pelanggaran Juknis BOSP 2025 di SMKN 5 Bandar Lampung, LENTERA Desak Audit Investigatif

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG — Lembaga Nasional Evaluasi Pemerintah Rakyat (LENTERA) mempublikasikan hasil analisis dan tinjauan lapangan terkait realisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2025 di SMKN 5 Bandar Lampung.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat temuan dugaan ketidaksesuaian alokasi anggaran dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025.

Ketua Umum LENTERA, Agung Saputra, menjelaskan bahwa dari total pagu anggaran BOSP 2025 Tahap 1 dan Tahap 2 yang mencapai Rp2,003 miliar, alokasi pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) dinilai melampaui batas ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan penggunaan anggaran, alokasi pemeliharaan sarpras tercatat sebesar Rp218,11 juta pada Tahap 1 dan meningkat menjadi Rp327,06 juta pada Tahap 2. Secara keseluruhan, total anggaran yang terserap untuk sektor ini mencapai Rp545,17 juta, atau sekitar 27,21 persen dari total pagu BOSP.

Angka tersebut melebihi ketentuan dalam Juknis Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025 yang membatasi alokasi pos pemeliharaan sarpras maksimal 20 persen dari alokasi tahunan, atau setara dengan Rp400,64 juta. Dengan demikian, terdapat selisih alokasi sekitar Rp144,53 juta dari ketentuan maksimal yang ditetapkan.

“Setengah miliar habis hanya untuk perbaikan ringan, hasilnya dilapangan masih ditemukan kondisi gedung yang cat masih usang terkesan tak terawat. Diduga material yang digunakan dalam pemeliharaan saprasnya harganya tidak sesuai kualitas,” kata Agung, Rabu (09/2026).

Baca Juga  Misteri Dugaan Keracunan MBG di Jombang, Polisi dan Dinkes Uji Sampel Rawon ke Surabaya

Selain pos sarpras, LENTERA juga menyoroti aspek kewajaran pada alokasi pembayaran honorarium. Total anggaran honor yang direalisasikan tercatat sebesar Rp344,77 juta, dengan rincian Rp134,91 juta pada Tahap 1 dan Rp209,86 juta pada Tahap 2.

Meskipun secara persentase (17,21 persen) angka tersebut masih berada di bawah ambang batas maksimal yang diizinkan untuk sekolah negeri, alokasi ini dinilai memerlukan kajian lebih lanjut karena diperuntukkan bagi 18 pegawai honorer, yang terdiri atas 4 guru dan 14 tenaga kependidikan.

Di sisi lain, alokasi untuk pos kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tercatat sebesar Rp11,52 juta pada Tahap 2, sementara pada Tahap 1 tercatat nihil. Kondisi ini memicu catatan tersendiri terkait proporsi penyerapan anggaran yang berorientasi langsung pada mutu kegiatan belajar mengajar siswa.

Menanggapi temuan tersebut, LENTERA mendesak instansi berwenang untuk mengambil langkah konkrit guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan satuan pendidikan.

“Atas dugaan serta indikasi yang ada, kami mendesak Disdikbud Lampung, Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan audit investigatif, jika ditemukan indikasi kuat segera diprosesnya kami siap mengawalnya hingga tuntas,” ungkap Agung.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memintai keterangan resmi serta konfirmasi lebih lanjut dari pihak manajemen SMKN 5 Bandar Lampung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terjadi Lagi, Oknum Wartawan di Jombang Ngaku Pengacara Tipu Warga Puluhan Juta
AMI Geram! Polrestabes Sebut 3 Anggota DPRD Jalani Asesmen di BNNK, Humas BNNK Mengaku Tak Tahu
Pemkab Jombang Mandul Soal Pelanggaran PT JPN yang Rugikan Hak Belajar Siswa
Pakar Hukum Tegaskan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Cacat Prosedur Berpotensi Pidana
Aktivis Minta Polda Lampung Tuntaskan Kasus Honorer Fiktif, Desak Penetapan Tersangka Baru
Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Disorot BPK, Pansus DPRD Malah Bungkam
Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta
LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Terjadi Lagi, Oknum Wartawan di Jombang Ngaku Pengacara Tipu Warga Puluhan Juta

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:00 WIB

AMI Geram! Polrestabes Sebut 3 Anggota DPRD Jalani Asesmen di BNNK, Humas BNNK Mengaku Tak Tahu

Senin, 28 September 2026 - 14:49 WIB

Pemkab Jombang Mandul Soal Pelanggaran PT JPN yang Rugikan Hak Belajar Siswa

Kamis, 17 September 2026 - 14:38 WIB

Dugaan Pelanggaran Juknis BOSP 2025 di SMKN 5 Bandar Lampung, LENTERA Desak Audit Investigatif

Selasa, 1 September 2026 - 14:16 WIB

Pakar Hukum Tegaskan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Cacat Prosedur Berpotensi Pidana

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati Warsubi

Jumat, 9 Okt 2026 - 10:28 WIB

Pemerintahan

Kapolres Jombang Kunjungi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Jumat, 9 Okt 2026 - 10:24 WIB