JOMBANG — Komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan merata kembali diwujudkan melalui program Berikan Pelayanan Khusus Terpadu Administrasi Kependudukan (BESUTAN).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang menggelar layanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi warga penyandang disabilitas di Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Kamis (10/9/2026).
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jombang, Drs. Masduqi Zakaria, M.Si., menyampaikan bahwa inovasi jemput bola ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat secara adil tanpa terkecuali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dispendukcapil Jombang selalu hadir memberikan pelayanan publik kepada seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan, termasuk kelompok rentan seperti warga Disabilitas maupun ODGJ,” tegas Masduqi.
Pelaksanaan kegiatan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Jombang, Moh. Nurhasan, S.STP., yang hadir mewakili kepala dinas. Nurhasan menegaskan pentingnya program ini untuk menjamin kesetaraan hak identitas bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
“Masyarakat dengan kondisi Disabilitas maupun ODGJ tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Melalui BESUTAN, kami memastikan mereka tetap terdata dan memiliki identitas resmi tanpa harus datang ke kantor,” ujarnya.
Adapun kegiatan jemput bola ini bermula dari permohonan resmi yang diajukan oleh pemerintah desa setempat.
Menindaklanjuti surat permintaan tersebut, tim BESUTAN bergerak cepat mendatangi langsung rumah warga yang membutuhkan akses pelayanan khusus.
Proses pendataan dan perekaman di lokasi berjalan lancar berkat adanya pendampingan aktif dari perangkat desa setempat.
Melalui keberlanjutan program BESUTAN ini, Pemkab Jombang berharap validitas data administrasi kependudukan semakin akurat dan inklusif.
Langkah progresif tersebut sekaligus memastikan agar kelompok rentan di pelosok daerah tidak terabaikan dalam pemenuhan hak-hak dasar serta mempermudah aksesibilitas layanan publik secara menyeluruh.















