JOMBANG – Kepala Desa Gambiran, Jupri mengklaim pendirian bangunan PT Jian You yang berlokasi di wilayahnya telah mengantongi izin Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Meski sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang belum bisa membeber perizinan apa saja yang telah dikantongi dan yang belum oleh PT Jian You, Jupri nampak percaya diri menjawab pertanyaan wartawan jika perusahaan yang berdiri di desanya itu disebutnya telah mrngantongi dua izin.
“Untuk perizinan LSD sudah, KPPR sudah, untuk PBG masih proses,” kata Jupri menjawab pertanyaan wartawan saat di lokasi pembangunan pabrik yang telah disegel pemkab itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut jika PT Jian You bukanlah berdiri di atas lahan hijau atau lahan pertanian produktif. Namun demikian ia mengaku tidak memegang bukti atas klaim yang dilontarkan itu.
“Yang mengeluarkan kementerian, kita tidak punya (bukti),” terangnya.
Jupri mengaku jika ia tidak mengetahui siapa pemilik pabrik yang dibangun secara ilegal hingga disegel Satpol PP di desanya itu.
“Kalau Pemiliknya ndak tahu, kan orang PMA, asing, tidak pernah kesini,” lontarnya.
Menurut Jupri, pihak perusahaan telah mengajukan proses izin melalui pemerintah desa sejak setahun silam.
Kendati demikian, saat disinggung soal izin yang belum rampung namun tetap memaksa pabrik dibangun, Jupri mengatakan jika hal itu dilakukan sembari menunggu izin selesai.
Artinya, ada dugaan Jupri melakukan pembiaran bahkan tidak mengingatkan perusahaan saat proses pembangunan meski izin belum seutuhnya atau lengkap dikantongi.
“Sambil izin sambil proses,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan mafia perizinan di Jombang yang merugikan investor hingga miliaran rupiah kini memasuki babak baru.
Meski pihak PT Jian You diduga telah melakukan pembayaran kepada mafia atau calo perizinan kepada seorang perempuan berinisial S dan pensiunan ASN berinisial JS, izin hingga kini tak kunjung rampung dan malah proyek pembangunan pabrik disegel oleh Satpol PP setempat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Purwanto membongkar sederet fakta bahwa bangunan PT Jian You yang berlokasi di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung ini adalah ilegal alias tidak mengantongi izin.
Fakta itu ditemukan Satpol PP setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) dilokasi pada Selasa (30/9/2025).
“Disini PBG (Persetuan Pembangunan Gedung) nya belum, kami belum pernah memberikan itu, itu hasil rapat dengan dinas teknis terkait. Kami langsung cek di lapangan,” kata Purwanto saat diwawancarai di lokasi, Selasa (30/9/2025).
Menurut dia, proses pembangunan sudah dilakukan meski izin belum dikantongi merupakan sebuah ketidaktaatan perusahaan terhadap peraturan daerah.
“Tapi kalau belum ada izinnya dan pembangunan sudah dilaksanakan berarti tidak taat pada peraturan daerah, padahal kan akan jadi bagian dari Kabupaten Jombang,” terangnya.
Purwanto menegaskan, akan menutup sementara proses pembangunan. Dan melakukan penyegelan dengan Satpol PP Line.
“Tindakan kami akan menutup aktifitas pembangunan, dengan Satpol PP Line dan ada pernyataan bangunan ditutup, sampai dengan izinnya selesai,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan, kepada seluruh investor di Jombang untuk tidak mempercayai adanya calo yang menawarkan jasa pengurusan izin.
Menurutnya, proses perizinan di Jombang ketika persyaratan lengkap akan mudah. Seharusnya PT Jian You yang dikabarkan bergerak di bidang produksi koper dan plastik ini bisa rampung tanpa melalui calo perizinan.
“Harapan kami seluruh investor disini silahkan mengurus perizinan di Jombang sesuai ketentuan yang ada, tidak usah percaya pada calo dan lain sebagainya, silahkan diurus di kantor perizinan DPMTSP di Mall pelayanan publik,” terangnya.
Pemkab Jombang selalu terbuka kepada investor yang ingin berinvestasi di Kota Santri. Namun demikian proses izin harus dilalui dan tanpa melalui calo yang berujung pada tidak rampungnya perizinan.
“Saya akan terus melakukan pengecekan, kalau dia sudah melakukan izin, pasti akan ketahuan rekomendasi teknis dari berbagai OPD, ini diizinkan apa tidak, kalau tidak diizinkan ya harus tutup, sampai waktu yang tidak bisa ditentukan atau izinnya rampung,” lontarnya.
“Kita harus komitmen dengan ketentuan itu,” pungkasnya.















