SURABAYA – Sebanyak 468 petani kopi yang tergabung dalam Kelompok Tani Produsen Ketajek Makmur Sejahtera di Jember, Jawa Timur, secara resmi melaporkan pengurus koperasi mereka ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan.
Laporan ini didampingi oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) dan tokoh masyarakat, menandai titik balik perjuangan para petani setelah delapan tahun tanpa kejelasan hukum.
Laporan resmi tersebut telah teregister dengan nomor LPB/143/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan kebijakan sepihak yang merugikan anggota.
Menurutnya, para petani dipaksa membayar kontribusi sebesar Rp150.000 per kuintal kopi atau sekitar Rp1.500 per kilogram.
“Ini bentuk kezaliman terhadap para petani. Pungutan tanpa dasar hukum jelas melanggar prinsip koperasi dan merugikan para anggota,” tegas Baihaki Akbar pada Selasa (07/10/2025).
Ia menambahkan, setelah ditelusuri, pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas maupun keputusan yang sah dari rapat anggota.
Berdasarkan penghitungan kelompok tani, total dugaan pungutan ilegal yang dilakukan oleh pengurus koperasi sepanjang tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp525 juta.
Selain kerugian finansial, sejumlah petani juga mengaku mengalami intimidasi dan pemaksaan. Ditemukan dugaan bahwa apabila anggota tidak mampu membayar “kontribusi”, hasil panen mereka dirampas oleh pihak keamanan koperasi.
Salah satu korban adalah Halimah, bahkan mengaku hasil panen kopinya diambil paksa meski telah memohon ampun karena ketidakmampuan membayar.
Terkait hal ini, Dinas Koperasi Kabupaten Jember menegaskan bahwa praktik pungutan semacam itu tidak dibenarkan dan bertentangan dengan semangat koperasi.
“Koperasi dibentuk untuk menyejahterakan anggota, bukan membebani mereka dengan pungutan ilegal. Tidak ada dasar hukum untuk iuran seperti itu, apalagi dengan dalih keamanan,” ujar perwakilan Dinas Koperasi Jember saat dikonfirmasi.
Baihaki Akbar menegaskan komitmen AMI untuk terus memperjuangkan hak-hak petani dan mendesak Polda Jawa Timur agar segera memanggil serta memeriksa seluruh pengurus koperasi yang diduga terlibat dalam praktik pungli dan pemerasan.
“Kami sudah mengantongi bukti dan keterangan dari para korban. Kami berharap Kapolda Jatim memberi perhatian khusus agar kasus ini tidak berlarut-larut. Mereka harus dilindungi, bukan diperas oleh oknum yang memanfaatkan jabatannya di koperasi,” pungkasnya.















