MEDAN – Konflik agraria di wilayah Padang Halaban kembali memanas. Ratusan massa yang diduga merupakan buruh dan personel pengamanan (security) PT SMART Tbk dilaporkan melakukan tindakan kekerasan serta pengrusakan terhadap aset milik warga di lahan seluas 83 hektare pada Sabtu (4/4/2026) pagi.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 08.00 WIB tersebut mengakibatkan sedikitnya 10 warga mengalami luka-luka serius dan dua orang lainnya dilaporkan hilang, diduga dibawa paksa oleh pihak perkebunan.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Padang Halaban, lebih dari 200 orang yang mengatasnamakan pihak PT SMART memasuki lahan yang selama ini dikelola warga. Massa dilaporkan menghancurkan pondok-pondok kayu milik warga dan menjarah material bangunan di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya warga untuk mempertahankan aset berujung pada bentrokan fisik. Saksi mata menyebutkan bahwa pihak keamanan dan buruh perusahaan melakukan tindakan represif berupa pemukulan, penendangan, hingga penginjakan terhadap warga secara bersama-sama.
“Setidaknya 10 warga mengalami luka fisik pada bagian mata, lengan, dan kaki. Selain itu, ada dugaan praktik penculikan terhadap dua warga bernama Heri Prantoko dan Bani Kumala yang hingga kini belum diketahui keberadaannya,” ujar Suwardi, S.H., perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil dalam keterangannya di Medan.
Konflik ini dipicu oleh sengketa status lahan. Aliansi Masyarakat Sipil menduga kuat bahwa aktivitas perkebunan oleh PT SMART dilakukan di atas lahan yang izin Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir dan belum diperpanjang. Jika terbukti, tindakan perusahaan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Perkebunan sekaligus mengabaikan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menjalankan praktik bisnis.
Menyikapi eskalasi kekerasan tersebut, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Padang Halaban mengeluarkan lima poin tuntutan.
Pertama kepada pemerintah pusat, mereka meminta segera menyelesaikan konflik lahan dengan memberikan kepastian status hak milik kepada warga Padang Halaban.
Kedua, mereka meminta Kementerian HAM untuk melakukan audit HAM terhadap PT SMART dan memastikan penghentian segala bentuk kekerasan di lapangan.
Ketiga, meminta Komnas HAM turun ke lapangan untuk melakukan monitoring serta investigasi mendalam atas dugaan pelanggaran HAM berat.
Meminta Kementerian ATR/BPN untuk encabut seluruh izin operasional PT SMART yang dinilai telah melanggar hukum dan melakukan tindakan represif.
Dan yang terakhir mereka meminta Kepolisian RI untuk melakukan proses hukum secara transparan terhadap pelaku pengrusakan dan penganiayaan, baik dari unsur buruh maupun pihak keamanan perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi dilaporkan masih mencekam. Kekerasan dikhawatirkan akan terus berlanjut jika tidak ada intervensi segera dari pihak berwenang.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak PT SMART terkait tuduhan kekerasan dan status HGU lahan tersebut.
















