JOMBANG, MITRAMEDIA.CO – Dugaan praktik mafia tanah melalui modus pemalsuan tanda tangan mencuat di Desa Latsari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Seorang warga berstatus janda berinisial KH mengaku menjadi korban setelah tanah peninggalan almarhum suaminya diperjualbelikan dan dialihnamakan (balik nama), meski proses pembayaran belum dilunasi.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah antara KH dan seorang pengembang (developer) berinisial MA senilai Rp450 juta. Transaksi tersebut berlangsung di Balai Desa Latsari pada 12 Februari 2024 dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan kesepakatan awal, pihak pembeli memberikan uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp250 juta, sedangkan sisa pembayaran akan dilunasi dalam jangka waktu satu tahun.
Namun, KH menyebutkan fakta di lapangan berbeda dari kesepakatan. Ia mengaku baru menerima dana sebesar Rp120 juta yang dibayarkan secara bertahap. Hingga kini, komunikasi dengan MA terputus dan yang bersangkutan sulit dihubungi.
Kejanggalan mulai terkuak saat proses balik nama sertifikat tanah berjalan. Secara mendadak, muncul surat bukti pelunasan senilai Rp200 juta tertanggal 29 September 2024.
Surat tersebut telah dibubuhi stempel resmi Desa Latsari serta ditandatangani oleh Kepala Desa Latsari, Muslikan.
KH secara tegas membantah telah menerima uang pelunasan sebesar Rp200 juta tersebut maupun membubuhkan tanda tangan pada dokumen penerimaan.
“Saya tidak menerima pelunasan itu, dan tidak pernah tanda tangan surat pelunasan,” tegas KH dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Berpatokan pada surat pelunasan yang diduga palsu tersebut, hak kepemilikan tanah yang diklaim masih menyisakan tunggakan sebesar Rp330 juta telah beralih nama kepada pembeli baru melalui fasilitasi Pemerintah Desa Latsari.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media MITRAMEDIA.CO bersama rekan jurnalis lainnya di Balai Desa Latsari pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB belum membuahkan hasil.
Suasana kantor desa tampak sepi dan tidak ada perangkat desa yang bertugas di lokasi.
Permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kepala Desa Latsari, Muslikan, serta Sekretaris Desa, Muhammad Shodiq, juga belum mendapatkan respon hingga berita ini ditayangkan.
Padahal sebelumnya, Sekretaris Desa Latsari sempat menyanggupi untuk membantu korban menagih sisa pembayaran kepada pihak pembeli (MA).
Atas kejadian ini, korban berharap adanya transparansi dan keadilan, serta menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum apabila hak-haknya tidak segera dipenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, MITRAMEDIA.CO masih terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.















