JOMBANG – Bantahan Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran, mengenai praktik rangkap jabatan yang melibatkan pejabat berinisial HD justru membuka tabir baru terkait tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) di institusi kesehatan tersebut.
Meski secara resmi menyebut jabatan ganda tersebut sebagai tugas tambahan, kebijakan ini dinilai sebagai persoalan yang mencederai prinsip profesionalisme dan efektivitas pelayanan.
Dalam klarifikasinya, dr. Pudji Umbaran mengecilkan isu rangkap empat jabatan dengan dalih pengisian kekosongan posisi akibat pensiun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pengakuan bahwa HD menjabat sebagai Kepala Instalasi Rekam Medis (Definitif) sekaligus Plt. Kasubag Pelaporan dan Evaluasi tetap mengonfirmasi adanya penumpukan tanggung jawab pada satu figur.
Meski dr. Pudji mengklaim tugas lain telah dihentikan saat penunjukan Plt tersebut.
Klarifikasi manajemen ini muncul di tengah sorotan tajam mengenai anjloknya standar pelayanan publik di RSUD Jombang. Investigasi internal mengungkap adanya dugaan pembersihan terhadap tenaga ahli yang memiliki rekam jejak mumpuni di unit-unit vital seperti Poli Jiwa, VCT, dan rawat jalan.
“Tidak benar. Saat ini saudara HD sebagai Ka Instalasi Rekam Medis (definitif). Karena kasubag Evaluasi dan Pelaporan pensiun, sementara tugasnya sangat erat dengan Instalasi Rekam Medis, maka HD saya tunjuk sebagai Plt Kasubag Pelaporan dan Evaluasi (tugas tambahan ). Tugas lainnya sudah kita hentikan saat HD ditunjuk sebagai Plt tersebut,” jelas dr. Pudji dalam klarifikasinya.















