JOMBANG – Dugaan praktik pendebetan saldo secara sepihak terjadi di Jombang, Jawa Timur, kali ini menimpa nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang (KC) Jombang yang mendapati dananya berpindah ke rekening Mandiri Utama Finance (MUF) tanpa konsensus hukum yang jelas.
Kasus ini menimpa seorang perempuan berinisial EM (55), warga Desa Kepatihan, Jombang.
Ia mengaku kehilangan saldo sebesar Rp1.171.000 secara mendadak pada Rabu (18/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penelusuran yang dilakukan nasabah mengungkap fakta mengejutkan bahwa dana tersebut ditarik secara sepihak oleh MUF, padahal nasabah mengeklaim tidak pernah menandatangani klausul auto-debet.
Alih-alih memberikan proteksi terhadap keamanan dana nasabah, pihak Customer Service (CS) BSI KC Jombang terkesan cuci tangan.
Saat EM meminta klarifikasi, pihak bank justru mengarahkan nasabah untuk berurusan langsung dengan MUF.
“Pihak CS hanya menjelaskan ada penarikan keluar dengan keterangan ‘debet lain-lain’. Saya diminta mengonfirmasi sendiri ke kantor MUF,” ujar EM saat dikonfirmasi pada Kamis (19/3/2026).
Langkah BSI ini dinilai mencederai prinsip perlindungan konsumen. Sebagai institusi pengelola dana plat merah, BSI seharusnya bertanggung jawab atas setiap mutasi keluar yang tidak diawali dengan instruksi pemilik rekening.
EM menegaskan bahwa selama ini ia konsisten melakukan pembayaran angsuran kendaraan melalui gerai ritel (Indomaret) secara tunai.
Ia tidak pernah mengintegrasikan rekening gaji miliknya di BSI sebagai instrumen pembayaran kredit.
“Setelah cetak rekening koran, memang benar dana lari ke tagihan MUF. Padahal saya tidak pernah memberi izin auto-debet. Rekening itu murni untuk simpanan dan gaji,” tegasnya.
Indikasi kejanggalan semakin kuat dengan respons awal pihak keamanan (satpam) BSI di kantor cabang Peterongan yang sempat berdalih bahwa sistem sedang mengalami gangguan (error) saat nasabah mencoba melapor di hari kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen BSI KC Jombang maupun pihak Mandiri Utama Finance belum memberikan pernyataan resmi terkait dasar hukum penarikan dana tersebut.
















