Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan Kantor BPJS Kesehatan. (ISTIMEWA)

Pelayanan Kantor BPJS Kesehatan. (ISTIMEWA)

MITRAMEDIA.CO – BPJS Kesehatan resmi mengonfirmasi penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK).

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku efektif per 1 Februari 2026.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari validasi data rutin untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rizzky menjelaskan bahwa meski terdapat penonaktifan, total kuota nasional peserta PBI JK tidak mengalami perubahan.

“Terjadi penyesuaian di mana peserta yang dinonaktifkan langsung digantikan oleh peserta baru. Kementerian Sosial melakukan pembaruan data secara berkala agar distribusi bantuan iuran ini benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” ujar Rizzky, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (5/2/2026).

Peserta yang terdampak penonaktifan tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya (reaktivasi) melalui prosedur resmi, sepanjang memenuhi kriteria berikut:

Baca Juga  Makanan Basi dan Susu Kadaluarsa pada MBG di Jombang, Ancaman Hukum Menanti Pihak SPPG

1. Terdaftar dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
2. Terverifikasi secara faktual sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.
3. Memiliki kondisi medis darurat atau mengidap penyakit kronis yang mengancam jiwa.

Prosedur Reaktivasi:

1. Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
2. Dinas Sosial mengusulkan nama peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi.
3. Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan segera mengaktifkan kembali status kepesertaan untuk menjamin akses layanan kesehatan.

Guna menghindari kendala administrasi saat kondisi darurat, masyarakat diimbau untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi:

WhatsApp (PANDAWA): 08118165165
BPJS Kesehatan Care Center: 165
Aplikasi: Mobile JKN
Layanan On-site: Kantor Cabang terdekat atau petugas BPJS SATU! di rumah sakit.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek status kepesertaan selagi sehat. Jangan sampai terkendala saat membutuhkan penanganan medis mendadak,” pungkas Rizzky.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Direktur Baru, Pelayanan RSUD Jombang Kembali Dikeluhkan
Makanan Basi dan Susu Kadaluarsa pada MBG di Jombang, Ancaman Hukum Menanti Pihak SPPG
Nasi Basi, Jeruk Berulat hingga Susu Kadaluarsa, Kisah Pilu di Balik Program MBG di Jombang

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:07 WIB

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Senin, 22 September 2025 - 10:02 WIB

Direktur Baru, Pelayanan RSUD Jombang Kembali Dikeluhkan

Kamis, 4 September 2025 - 10:56 WIB

Makanan Basi dan Susu Kadaluarsa pada MBG di Jombang, Ancaman Hukum Menanti Pihak SPPG

Rabu, 3 September 2025 - 19:00 WIB

Nasi Basi, Jeruk Berulat hingga Susu Kadaluarsa, Kisah Pilu di Balik Program MBG di Jombang

Berita Terbaru

Pelayanan Kantor BPJS Kesehatan. (ISTIMEWA)

Kesehatan

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:07 WIB