JOMBANG, MITRAMEDIA.CO – Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengungkap dan mengamankan sebanyak 17 orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Jombang. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif yang dimulai sejak 27 November 2025.
“Dari hasil penyelidikan, sebagian besar tersangka berusia antara 28 hingga 40 tahun, dengan latar belakang berasal dari Kabupaten Jombang, Mojokerto, dan Surabaya.
Yang memprihatinkan, 10 orang di antaranya diketahui merupakan residivis, yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jombang, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi, menyesuaikan kondisi di lapangan serta tingkat kewaspadaan korban.
“Para tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan beberapa cara, di antaranya merusak kunci menggunakan kunci T, memanfaatkan kunci yang masih menempel, hingga melakukan kekerasan atau ancaman terhadap korban,” ujar AKBP Ardi Kurniawan.
Berdasarkan data kepolisian, terdapat 12 kasus pencurian dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T, 8 kasus pencurian dengan kondisi kunci kendaraan masih menempel, 1 kasus pencurian dengan cara memukul atau mengancam korban, serta 10 kasus pencurian dengan cara mendorong kendaraan. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 sarana yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Dalam pengungkapan ini, Polres Jombang turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
7 unit kendaraan roda dua (R2) yang telah diketahui pemiliknya
27 unit kendaraan roda dua yang masih dalam proses pengembangan
2 buah kunci T
1 potong pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi
1 buah tas selempang
AKBP Ardi menambahkan, waktu terjadinya pencurian rata-rata berlangsung pada pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB, dengan lokasi kejadian umumnya berada di halaman atau teras rumah korban, terutama rumah yang tidak memiliki pagar atau sistem pengamanan yang kurang memadai.
“Hasil kejahatan tersebut kemudian dijual oleh para pelaku secara COD (Cash On Delivery) kepada orang yang tidak mereka kenal, guna menghilangkan jejak dan mempercepat perputaran hasil curian,” jelasnya.
Kapolres Jombang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya pada malam hingga dini hari, dengan memastikan kendaraan dikunci ganda, diparkir di tempat aman, serta memasang pengaman tambahan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Polres Jombang berkomitmen untuk menekan angka curanmor dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKBP Ardi Kurniawan.
“Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Jombang berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan lingkungan,” pungkasnya.















